| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 26/JEMBRANA/Eku.2/10/2025
P-29
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : EKO HARIANTO Als. EKO
Tempat Lahir : Denpasar
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 28 Maret 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Cokroaminoto, Gang Katalia DPS, Banjar/Linkungan Batur, Desa/Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Prov. Bali.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
- PENAHANAN
- Penyidik Polri : Tidak Ditahan
- Penahanan Penuntut Umum : -
- DAKWAAN: KESATU
----------Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Lingk. Penginuman, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kabutaten Jembrana atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikasi kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat bagi hewan , Produk Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 pukul 04.00 wita terdakwa EKO HARIANTO Alias EKO pemilik dari usaha tempat potong daging ayam “UD. ATIM” yang beralamat di Jalan Katalia Nomor 20 Banjar Batur Desa Ubung Kecamatan Denpasar Utara kota Denpasar memerintahkan saksi RONI SANJAYA selaku sopir dan tukang potong daging ayam yang bekerja di tempat potong ayam “UD. ATIM” milik terdakwa untuk mengambil ayam potong karkas boiler dan ati ampela di tempat potong milik terdakwa yang berada di Banyuwangi – Jawa Timur dengan menggunakan kendaraan R4 Pick Up Isusu Traga dengan nomor polisi DK 8982 CW berwarna putih milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan uang operasional kepada saksi RONI SANJAYA sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya pukul 05:00 wita Saksi RONI SANJAYA berangkat dari UD. ATIM menuju ke rumah potong milik terdakwa di Banyuwangi yang beralamat di Jln Raya Banyuwangi – Jawa Timur, untuk mengambil ayam potong karkas boiler dan ati ampela dengan menggunakan kendaraan R4 Pick Up Isusu Traga dengan nomor polisi DK 8982 CW berwarna putih milik terdakwa, selanjutnya pukul 10:00 wita saksi RONI SANJAYA sudah sampai di tempat pemotongan daging ayam milik terdakwa di Jalan Raya Banyuwangi – Jawa Timur. Selanjutnya pada pukul
19.00 WIB proses muat ayam potong dan ati ampela dimasukkan ke dalam box fiber
berwarna biru kemudian dimasukan ke dalam box pick up, selanjutnya pukul 24.00 wib saksi RONI SANJAYA dari Banyuwangi kembali ke Bali menyebrang melalui pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2025 pukul 02:30 Wita saksi RONI SANJAYA tiba di Pelabuhan Gilimanuk – Jembrana, lalu Saksi RONI SANJAYA langsung menuju UD. ATIM di Denpasar dengan Mengendarai mobil R4 Pick Up Isusu Traga dengan nomor polisi DK 8982 CW berwarna mengangkut Ayam Potong karkas Boiler sebanyak 1.273,6 (seribu dua ratus tujuh puluh tiga koma enam) Kilogram potongan daging ayam dan jeroan ati ampela sebanyak 70,3 (tujuh puluh koma tiga) Kilogram.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 pukul 03:00 wita saat saksi RONI SANJAYA melintasi Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Lingkungan Penginuman Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, petugas Ditreksrimsus Polda Bali memberhentikan saksi RONI SANJAYA yang saat itu mengendarai kendaraan R4 Pick Up Isusu Traga dengan nomor polisi DK 8982 CW berwarna putih, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh saksi RONI SANJAYA. Saat petugas Ditreksrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan di dalam box pick up R4 Pick Up Isusu Traga telah menemukan Ayam Potong Karkas Boiler sebanyak 1.273,6 Kg dan Ati Ampela sebanyak 70,3Kg yang tersimpan di dalam 2 fiber box berwarna biru. Selanjutnya petugas Ditreksrimsus Polda Bali meminta suratsurat kelengkapan karantina kepada saksi RONI SANJAYA akan tetapi saksi RONI SANJAYA tidak memiliki suratsurat kelengkapan karantina dari pihak berwenang.
- bahwa saksi RONI SANJAYA pada saat mengangkut ayam potong karkas jenis boiler sebanyak 1.273,6 (seribu dua ratus tujuh puluh tiga koma enam) kilogram serta jeroan hati dan ampela sebanyak 70,3 (tujuh puluh koma tiga) kilogram, menggunakan kendaraan roda empat jenis R4 Pick Up Isuzu Traga nomor polisi DK 8982 CW warna putih milik terdakwa, saksi RONI SANJAYA tidak melaporkan dan tidak menyerahkan barang berupa daging ayam dan jeroan hati ampela tersebut kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan maupun tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, saksi RONI SANJAYA hanya diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil dan mengangkut daging ayam serta hati ampela tersebut, dan saksi RONI SANJAYA tidak pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengurus suratsurat karantina.
----------Perbuatan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Lingk. Penginuman, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kabutaten Jembrana atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jembrana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan Tindakan Karantina dan Pengawasan dan atau Pengendalian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 pukul 04.00 wita terdakwa EKO HARIANTO Alias EKO pemilik dari usaha tempat potong daging ayam “UD. ATIM” yang beralamat di Jalan Katalia Nomor 20 Banjar Batur Desa Ubung Kecamatan Denpasar Utara kota Denpasar memerintahkan saksi RONI SANJAYA selaku sopir dan tukang potong daging ayam yang bekerja di tempat potong ayam “UD. ATIM” milik terdakwa untuk mengambil ayam potong karkas boiler dan ati ampela di tempat potong milik terdakwa yang berada di Banyuwangi – Jawa Timur dengan menggunakan kendaraan R4 Pick Up Isusu Traga dengan nomor polisi DK 8982 CW berwarna putih milik terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan uang operasional kepada saksi RONI SANJAYA sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Selanjutnya pukul 05:00 wita Saksi RONI SANJAYA berangkat dari UD. ATIM menuju ke rumah potong milik terdakwa di Banyuwangi yang beralamat di Jln Raya Banyuwangi – Jawa Timur, untuk mengambil ayam potong karkas boiler dan ati ampela dengan menggunakan kendaraan R4 Pick Up
Isusu Traga dengan nomor polisi DK 8982 CW berwarna putih milik terdakwa, selanjutnya pukul 10:00 wita saksi RONI SANJAYA sudah sampai di tempat pemotongan daging ayam milik terdakwa di Jalan Raya Banyuwangi – Jawa Timur. Selanjutnya pada pukul
19.00 WIB proses muat ayam potong dan ati ampela dimasukkan ke dalam box fiber berwarna biru kemudian dimasukan ke dalam box pick up, selanjutnya pukul 24.00 wib saksi RONI SANJAYA dari Banyuwangi kembali ke Bali menyebrang melalui pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2025 pukul 02:30 Wita saksi RONI SANJAYA tiba di Pelabuhan Gilimanuk – Jembrana, lalu Saksi RONI SANJAYA langsung menuju UD. ATIM di Denpasar dengan Mengendarai mobil R4 Pick Up Isusu Traga dengan nomor polisi DK 8982 CW berwarna mengangkut Ayam Potong karkas Boiler sebanyak 1.273,6 (seribu dua ratus tujuh puluh tiga koma enam) Kilogram potongan daging ayam dan jeroan ati ampela sebanyak 70,3 (tujuh puluh koma tiga) Kilogram.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 pukul 03:00 wita saat saksi RONI SANJAYA melintasi Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk, Lingkungan Penginuman Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, petugas Ditreksrimsus Polda Bali memberhentikan saksi RONI SANJAYA yang saat itu mengendarai kendaraan R4 Pick Up Isusu Traga dengan nomor polisi DK 8982 CW berwarna putih, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh saksi RONI SANJAYA. Saat petugas Ditreksrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan di dalam box pick up R4 Pick Up Isusu Traga telah menemukan Ayam Potong Karkas Boiler sebanyak 1.273,6 Kg dan Ati Ampela sebanyak 70,3Kg yang tersimpan di dalam 2 fiber box berwarna biru. Selanjutnya petugas Ditreksrimsus Polda Bali meminta suratsurat kelengkapan karantina kepada saksi RONI SANJAYA akan tetapi saksi RONI SANJAYA tidak memiliki suratsurat kelengkapan karantina dari pihak berwenang.
- bahwa saksi RONI SANJAYA pada saat mengangkut ayam potong karkas jenis boiler sebanyak 1.273,6 (seribu dua ratus tujuh puluh tiga koma enam) kilogram serta jeroan hati dan ampela sebanyak 70,3 (tujuh puluh koma tiga) kilogram, menggunakan kendaraan roda empat jenis R4 Pick Up Isuzu Traga nomor polisi DK 8982 CW warna putih milik terdakwa, saksi RONI SANJAYA tidak melaporkan dan tidak menyerahkan barang berupa daging ayam dan jeroan hati ampela tersebut kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan maupun tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah, saksi RONI SANJAYA hanya diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil dan mengangkut daging ayam serta hati ampela tersebut, dan saksi RONI SANJAYA tidak pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengurus suratsurat karantina.
----------Perbuatan perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c UURI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan -----------------------------------------------
Negara, 03 November 2025 Penuntut Umum
IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, SH. Ajun Jaksa / NIP. 19950701202203 1 001 |