Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
AGUS EKO PRASETYO als. PRAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 494/N.1.16/Enz.2/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS EKO PRASETYO als. PRAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: Logo

Description automatically generated

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR :  PDM- 239/Jbr/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

     

 

Nama Lengkap

:

AGUS EKO PRASETYO Als PRAS.

 

NIK

:

3510161608930007

 

Tempat lahir

:

Banyuwangi.

 

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 16 Agustus 1993.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Dusun Krajan, RT/RW 002/003, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Prov. Jawa Timur.

 

A g a m a

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (ABK di Kapal Motor Penumpang Jambo VI).

 

Pendidikan

:

SMA.

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

 

1.

Penangkapan

:

tgl. 22 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024.

 

2.

Penahanan

   

 

 
  • Penyidik

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl. 24 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024.

 

 
  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl . 15 Maret 2024 s/d 23 April 2024.

 

 
  • Penuntut Umum

:

Jenis penahanan RUTAN, sejak tgl 22 April 2024 s/d 11 Mei 2024.

 

       
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AGUS EKO PRASETYO Als PRAS pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan di wilayah Kelurahan Gilimanuk sering ada transaksi dan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Jawa ke Bali yang dilakukan oleh seorang yang bernama PRAS bekerja sebagai ABK di kapal Jambo VI  atas informasi tersebut selanjutnya saksi I Made Dwi Sasmita Putra anggota Satresnarkoba Polres Jembrana bersama tim melakukan penyelidikan di area pelabuhan Gilimanuk dan di wilayah Kelurahan Gilimanuk.
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 wita saksi I Made Dwi Sasmita Putra bersama tim Satresnarkoba Polres Jembrana melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DK 3746 ZR dengan gelagat yang mencurigakan melintas di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana selanjutnya saksi I Made Dwi Sasmita Putra bersama rekan langsung menghentikan dan mengamankannya, pada saat diperiksa mengaku bernama terdakwa AGUS EKO PRASETYO als PRAS, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh kepala lingkungan saksi I GEDE YASA, dari hasil penggeledahan pada saku kanan baju yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dalam potongan pipet warna biru dan pada saku celana kiri celana yang dipakainya ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor kartu sim 081333081249.
  • Bahwa terdakwa disuruh oleh temannya yang bernama ANDI (DPO) untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang bernama ERIK (DPO) di Gilimanuk dengan imbalan uang sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dikantor Polres Jembrana barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dan penyisihan, diketahui bahwa berat dari 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram.
  • Bahwa 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dalam potongan pipet plastik warna biru yang dibawa oleh terdakwa tersebut diakui milik temannya yang bernama ANDI, 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor kartu sim 081333081249 tersebut diakui miliknya sedangkan sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DK 3746 ZR diakui dapat minjam dari temannya dipelabuhan gilimanuk.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 306/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop keryas warna putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1906/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 1907/2024/NF.

Barang bukti nomor 1906/2024/NF s/d 1907/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : AGUS EKO PRASETYO Als PRAS.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1906/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1907/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika da/atau Psikotropika

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa AGUS EKO PRASETYO Als PRAS pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan di wilayah Kelurahan Gilimanuk sering ada transaksi dan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Jawa ke Bali yang dilakukan oleh seorang yang bernama PRAS bekerja sebagai ABK di kapal Jambo VI  atas informasi tersebut selanjutnya saksi I Made Dwi Sasmita Putra anggota Satresnarkoba Polres Jembrana bersama tim melakukan penyelidikan di area pelabuhan Gilimanuk dan di wilayah Kelurahan Gilimanuk.
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 22 Pebruari 2024 sekira pukul 19.00 wita saksi I Made Dwi Sasmita Putra bersama tim Satresnarkoba Polres Jembrana melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol DK 3746 ZR dengan gelagat yang mencurigakan melintas di Jalan Curik, Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana selanjutnya saksi I Made Dwi Sasmita Putra bersama rekan langsung menghentikan dan mengamankannya, pada saat diperiksa mengaku bernama terdakwa AGUS EKO PRASETYO als PRAS, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh kepala lingkungan saksi I GEDE YASA, dari hasil penggeledahan pada saku kanan baju yang dipakai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dikemas dalam potongan pipet warna biru dan pada saku celana kiri celana yang dipakainya ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor kartu sim 081333081249.
  • Bahwa setelah dikantor Polres Jembrana barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dan penyisihan, diketahui bahwa berat dari 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung Narkotika jenis Shabu dengan total berat bersih 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 306/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop keryas warna putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1906/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 1907/2024/NF.

Barang bukti nomor 1906/2024/NF s/d 1907/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : AGUS EKO PRASETYO Als PRAS.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 1906/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar  mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 1907/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika da/atau Psikotropika

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

 

Negara,     Mei 2024 

PENUNTUT UMUM

 

 

SOFYAN HERU, SH.,MH

          JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya