Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Nga I WAYAN LAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN LAMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Pemohon yang bernama Ketut Ayu Linda Artini, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Tetelan, pada tanggal 11 Juni 2007, yang lahir dari pasangan suami istri I Wayan Lama dan Komang Suari, untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami yang bernama I Putu Saputra Sedana, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Yeh Sibuh pada tanggal 9 Januari 2004, yang lahir dari pasangan suami istri I Made Kerta Dana dan Ni Nengah Sriasih;
3. Membebankan biaya perkara menutut hukum;
 
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak