Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut ;
- Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Para pemohon dari nama Ni Putu Alodia Srinareha Dewi menjadi Ni Putu Trinatha Kusuma Putri.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari: Ni Putu Alodia Srinareha Dewi menjadi Ni Putu Trinatha Kusuma Putri yang lahir di Denpasar pada tanggal 12 Oktober 2023 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No : 5101-LT-18122023-0006, tertanggal 19 Desember 2023.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Para Pemohon ; --------------------------------
Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ; ------- |