Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.B/2025/PN Nga | 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H. 2.SERLY LIKA SARI |
AGUS SURIANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1704/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM-41/N.1.16/Eoh.2/09/2025
- TERDAKWA :
Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan
: AGUS SURIANTO
: 5101011111880002
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 11 November 1988
Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP, Dusun Bayeman, RT/RW 003/011, Kelurahan/Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur Domisili, Dusun Tanjungan, Desa Sulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD (berijazah)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Penangkapan : -
- Penahanan
- Penyidik : -
- Perpanjangan PU : -
- Penuntut Umum : -
- Jenis Penahanan : -
- DAKWAAN:
----- Bahwa ia Terdakwa AGUS SURIANTO pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul
20.30 wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di garase yang berada dalam pekarangan rumah dan di dalam kamar tidur milik saksi korban SUKAMTO di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat dari Banyuwangi dengan menumpang Bus bertujuan untuk pulang ke Kintamani Kabupaten Bangli, kemudian di perjalanan muncul niat Terdakwa untuk singgah ke rumah paman Terdakwa yaitu Saksi korban Sukamto, yang beralamat di banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan negara Kab Jembrana. Kemudian sekira pukul 20.00 wita Terdakwa sampai di Desa Kaliakah, Kec. Negara Kab. Jembrana dan langsung turun dari mobil Bus untuk berjalan kaki menuju rumah saksi korban Sukamto dan sampai di rumah Saksi korban Sukamto sekira pukul 21.30 wita, sesampainya disana Terdakwa langsung membuka pintu gerbang yang dalam keadaan tertutup akan tetapi tidak terkunci dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian setelah Terdakwa masuk kedalam
pekarangan rumah kemudian Terdakwa memanggil-manggil Saksi Ramdani (Istri Saksi Sukamto) namun tidak ada yang menyahut, selanjutnya Terdakwa mencoba membuka pintu rumah bagian selatan akan tetapi dalam keadaan terkunci, kemudian saat itu muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang dan Terdakwa langsung menuju ke jendela kamar tidur yang tertutup namun tidak terkunci dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian setelah jendela terbuka Terdakwa langsung memanjat jendela dan melompat kedalam kamar, setelah Terdakwa berada dalam kamar tidur yang lampunya memang dalam keadaan menyala, terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan kaleng berwarna hijau berbentuk bulat menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian Terdakwa keluar dari kamar tidur dengan cara melompa dan posisi jendela kamar tidur dibiarkan terbuka. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju depan gudang yang terdapat lemari tempat kunci-kunci sehingga Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obengdengan gagang berwarna merah menggunakan tangan kanan Terdakwa yang kemudian Terdakwa gunakan untuk mencongkel 1 (satu) celengan kaleng berwarna hijau yang Terdakwa ambil di kamar tadi setelah terbuka Terdakwa langsung mengambil uang di dalam celengan tersebut sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan menggunakan tangan kanan Terrdakwa yang kemudian Terdakwa masukkan dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa pakai. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hijau dengan No. Pol DK 6825 ZC yangmana 1 (satu) buah kontak sepeda motor tersebut masih terpasang di rumah kontak motor dalam keadaan tidak terkunci stang dan 1 (satu) buah helm berwarna putih di spion kanan sepeda motor yang berada di garase rumah Saksi Sukamto. Kemudian Terdakwa membuka jok sepeda motor Jupiter Z-CW dengan No. Pol DK 6825 ZC dengan tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah celengan kaleng berwarna hijau berbentuk bulat yang telah kosong lalu terdakwa langsung menggunakan helm berwarna putih dan Terdakwa menghidupkan sepeda motor Jupiter Z-CW menggunakan kunci yang masih berada di rumah kontak tadi dan langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tanjungan, Desa Sulung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dan pintu gerbang rumah masih dalam keadaan terbuka.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter Z-CW berwarna hijau dengan No. Pol DK 6825 ZC, 1 (satu) buah helm berwarna putih dan 1 (satu) buah celengan kaleng berwarna hijau berbentuk bulang yang didalamnya berisi uang Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tanjungan, Desa Sulung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dan Terdakwa berhenti untuk mengisi bensin di SPBU Sebual yang beralamat di Br. Sebual, Ds, Dangintukad, Kec. Mendoyo, Kab. Jemberana seharga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang yang sebelumnya Terdakwa ambil dari dalam celengan kaleng tadi, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan dan saat sampai di Jembatan Desa Mendoyo Dangin Tukad Terdakwa berhenti di pinggir jalan kemudian Terdakwa membuka paksa plat nomor DK 6825 ZC yang terpasang di 1 (satu) unti Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z-CW berwarna hijau dengan No. Pol. DK 6825 ZC dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu plat nomor tersebut Terdakwa buang ke Sungai beserta dengan helm berwarna putih yang sebelumnya terdakwa pakai dan celengan kaleng warna hijau bentuk bulat yang isinya sudah diambil oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan tanpa menggunakan helm dan sempat beristirahat di daerah Tabanan.
- Bahwa hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa sampai d dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Tanjungan, Desa Sulung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, kemudian Terdakwa memarkirkan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z-CW yang plat nomornya telah dilepas paksa tadi di lahan kosong dekat rumah Terdakwa dan terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 wita Terdakwa keluar mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z-CW berwarna hijau tanpa plat nomor kendaraan menuju ke rumah Saksi Monic Bianto yanhg beralamat di Kampung Sudihati, Kel. Kintamani, Kec. Kintamani, Kab. Bangli yang berprofesi sebagai tukang jual beli barang rongsokan atau barang bekas, kemudian sekira pukul 10.00 wita Terdakwa sampai di Rumah Skais Monic Bianto dan menawrkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z-CW berwarna Hijau tanpa plat nomor
beserta kuncinya kepada Saksi Monic Bianto dengan mengatakan bahwa Sepeda Motor tersebut adalah milik teman Terdakwa yang akan dijual dengan surat Sepeda Motor tersebut telah hilang dan menjamin bahwa Sepeda motor tersebutu bukanlah hasil curian, dan Saksi Monic Bianto membayar kepada Terdakwa sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sesuai dengan harga yang telah disepakati, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (sattu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z-CW berwarna hijau beserta 1 (satu) unit kuncinya tersebut kepada saksi Monic Bianto.
-
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang-barang milik korban adalah untuk mendapatkan uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa Saksi Sukamto tidak memberikan izin kepada orang lain untuk mengambil barang miliknya.
- Bahwa kerugian yang dialami korban akibat peristiwa tersebut adalah sebesar Rp
17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHP.
Negara, 01 Oktober 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
SERLY LIKA SARI, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19971115 202012 2 015