Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2025/PN Nga 1.Edwin gama Pradana,SH
2.I MADE HENDRAYASA
GEDE YUDI KUSUMADANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1597/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Edwin gama Pradana,SH
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE YUDI KUSUMADANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-38/N.1.16/Eoh.2/09/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap Nomor Identitas

 

 

:  GEDE YUDI KUSUMADANA

:  5108020605950003

 

Tempat lahir                                        :  Lospalos

Umur/tanggal lahir                              :  30 tahun / 06 Mei 1995

Jenis kelamin                                       : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan     :  Indonesia.

Tempat tinggal                                    : Jl. Wisnu, RT/RW : 001/001, Kel/Desa : Seririt, Kecamatan : Seririt, Kabupaten Buleleng, Prov. Bali

Agama                                                 :  Hindu

Pekerjaan                                             :  Kepolisian RI (POLRI)

Pendidikan                                          :  SMA

 

  1. PENAHANAN

Penangkapan                                :         25 Agustus 2025

Penahanan Penyidik                    :         Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 25-08-2025

s/d 13-09-2025

Penuntut Umum                           :         Rutan Negara , sejak tanggal 08-09-2025 s/d 27-09-

2025

 

 

  1. DAKWAAN:

 

Pertama

-------Bahwa Terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA telah melakukan tindak pidana pada hari Sabtu dan tanggal 3 Mei 2025 yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Udayana No.80, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Prov. Bali atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita saksi MAMAN FATUROHMAN dihubungi oleh terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA melalui Handpohne dengan menyampaikan keingginannya untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor di tempat usaha penyawaan motor yang bernama omah rental jembrana milik saksi MAMAN FATUROHMAN
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menyewa motor milik saksi MAMAN FATUROHMAN yaitu sepeda motor Merk Honda, Tipe Beat, Tahun 2019, Warna Biru Putih, No.Pol.: DK-5005-ZM, No.Rangka.: MH1JM2121KK373912, No.Mesin.: JM21E2351517;
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA bersepakat harga dengan saksi MAMAN FATUROHMAN pemilik usaha penyewaan motor dengan harga sewa Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) Per hari , lalu saksi MAMAN FATUROHMAN menyuruh terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA untuk ke kantor penyewaan motornya yang beralamat di Jl. Udayana No.80,

 

 
 

 

 

 

Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Prov. Bali untuk menemui anak buahnya yaitu saksi GALIH PERMANA CIPUTRA untuk melakukan proses administrasi sewa sesuai dengan yang telah disepakati

    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menyewa motor kepada saksi MAMAN FATUROHMAN dengan jangka waktu 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 03 Mei 2025 – 04 Mei 2025 dengan jaminan terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menitipkan 1 (satu) buah asli KTP milik terdakwa , dan terdakwa membayar biaya sewa motor kepada saksi MAMAN FATUROHMAN dengan cara mentransfer ke rekening BCA nomor rekening 2360531441 atas nama MAMAN FATUROHMAN
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA melakukan perpanjangan penyewaan motor dengan membayar biaya perpanjangan dengan cara mentrasfer ke Rekening Bank BCA milik saksi MAMAN FATUROHMAN masing - masing pada tanggal 09/05/2025 membayar biyaya perpanjangan sewa sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), pada tanggal 14/05/2025 membayar biyaya perpanjangan sewa sejumlah Rp. 300.000,-, (Tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 18/05/2025 membayar perpanjangan biyaya sewa sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), hingga jangka waktu sewa berakhir pada tanggal 21 Mei 2025
    • Bahwa selanjutnya terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA pada tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi MAMAN FATUROHMAN pemilik sepeda motor. Terdakwa menghubungi saksi I PUTU DEDI ANDIKA untuk menanyakan apakah memiliki kenalan orang yang bersedia menerima gadai sepeda motor dengan berniat menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dan mengaku motor yang akan digadaikan kepada saksi I PUTU DEDI ANDIKA merupakan milik pribadi terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA, selanjutnya saksi I PUTU DEDI ANDIKA mengarahkan terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA untuk menghubungi kenalanya jika ingin menggadaikan motornya kepada saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA meminta bantuan kepada saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA untuk mencarikan orang yang bersedia memberikan pinjaman uang dengan jaminan gadai 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya terdakwa sewa dari saksi MAMAN FATUROHMAN, dan selajutnya saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA mencarikan orang yang bersedia menerima gadaian milik terdakwa yaitu kepada saksi I KETUT ARIAWAN menjelaskan dengan kesepakatan pinjaman sejumlah Rp. 5.000.000,- dengan sistem bunga pinjaman sejumlah 10%, dengan bunga pinjaman dipotong diawal sehingga terdakwa bersih menerima uang sejumlah Rp. 4.500.000 dan terdakwa pun setuju.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menemui saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA di pinggir Jalan Raya Seririt – Singaraja tepatnya di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, di tempat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Tipe Beat, Tahun 2019, Warna Biru Putih, No.Pol.: DK-5005-ZM, No.Rangka.: MH1JM2121KK373912, No.Mesin.: JM21E2351517; milik saksi MAMAN FATUROHMAN
    • Bahwa selanjutnya saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA kembali untuk menemui saksi I KETUT ARIAWAN mengambil uang dan diserahkan kepada terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA
    • Bahwa selanjutnya saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA menyerahkan uang pinjmanan kepada terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA secara tunai setelah dipotong bunga dengan jumlah Rp 4.500.000,- ( Empat Juta lima ratus ribu rupiah) , selanjutnya terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA memberi uang kepada saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA karena merasa sudah dibantu sejumlah Rp 100.000.- (Seratus ribu rupiah)
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menghubungi kembali saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA berselang lebih 1 (Satu) minggu kemudian untuk meminjam uang kembali kepada saksi dengan jumlah pinjaman Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan langsung ditransfer oleh saksi ke rekening BCA milik terdakwa
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menerima hasil gadai pinjaman bersih yang diterima dari saksi I KETUT ARIAWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)

 

----------- Perbuatan terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.

 

Atau Kedua

------- Bahwa Terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA telah melakukan tindak pidana pada hari Sabtu dan tanggal 3 Mei 2025 tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jl. Udayana No.80, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Prov. Bali atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berhak mengadili melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Bahwa pada tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wita saksi MAMAN FATUROHMAN dihubungi oleh terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA melalui Handpohne dengan menyampaikan keingginannya untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor di tempat usaha penyawaan motor yang bernama omah rental jembrana milik saksi MAMAN FATUROHMAN
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menyewa motor milik saksi MAMAN FATUROHMAN yaitu sepeda motor Merk Honda, Tipe Beat, Tahun 2019, Warna Biru Putih, No.Pol.: DK-5005-ZM, No.Rangka.: MH1JM2121KK373912, No.Mesin.: JM21E2351517;

dengan alasan kepada saksi MAMAN FATUROHMAN berniat menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor miliknya dengan alasan akan dipergunakan sebagai transportasi pribadi sehari-hari untuk bekerja di Polres Jembrana

    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA bersepakat harga dengan saksi MAMAN FATUROHMAN pemilik usaha penyewaan motor dengan harga sewa Rp 70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah), lalu saksi MAMAN FATUROHMAN menyuruh terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA untuk ke kantor penyewaan motornya yang beralamat di Jl. Udayana No.80, Kel. Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Prov. Bali untuk menemui anak buahnya yaitu saksi GALIH PERMANA CIPUTRA untuk melakukan proses administrasi sewa sesuai dengan yang telah disepakati
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menyewa motor kepada saksi MAMAN FATUROHMAN dengan jangka waktu 1 (satu) hari yaitu pada tanggal 03 Mei 2025 – 04 Mei 2025 dengan jaminan terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menitipkan 1 (satu) buah asli KTP milik terdakwa , dan terdakwa membayar biaya sewa motor kepada saksi MAMAN FATUROHMAN dengan cara mentransfer ke rekening BCA nomor rekening 2360531441 atas nama MAMAN FATUROHMAN
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA melakukan perpanjangan penyewaan motor dengan membayar biaya perpanjangan dengan cara mentrasfer ke Rekening Bank BCA milik saksi MAMAN FATUROHMAN masing - masing pada tanggal 09/05/2025 membayar biyaya perpanjangan sewa sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), pada tanggal 14/05/2025 membayar biyaya perpanjangan sewa sejumlah Rp. 300.000,-, (Tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 18/05/2025 membayar perpanjangan biyaya sewa sejumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), hingga jangka waktu sewa berakhir pada tanggal 21 Mei 2025.
    • Bahwa selanjutnya terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA pada tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi MAMAN FATUROHMAN pemilik sepeda motor. Terdakwa menghubungi saksi I PUTU DEDI ANDIKA untuk menanyakan apakah memiliki kenalan orang yang bersedia menerima gadai sepeda motor dengan berniat menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor dan mengaku motor yang akan digadaikan kepada saksi I PUTU DEDI ANDIKA merupakan milik pribadi terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA, selanjutnya saksi I PUTU DEDI ANDIKA mengarahkan terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA untuk menghubungi kenalanya jika ingin menggadaikan motornya kepada saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA.
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA meminta bantuan kepada saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA untuk mencarikan orang yang bersedia memberikan pinjaman uang dengan jaminan gadai 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya terdakwa sewa dari saksi MAMAN FATUROHMAN, dan selajutnya saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA

 

mencarikan orang yang bersedia menerima gadaian milik terdakwa yaitu kepada saksi I KETUT ARIAWAN menjelaskan dengan kesepakatan pinjaman sejumlah Rp. 5.000.000,- dengan sistem bunga pinjaman sejumlah 10%, dengan bunga pinjaman dipotong diawal sehingga terdakwa bersih menerima uang sejumlah Rp. 4.500.000 dan terdakwa pun setuju.

    • Bahwa selanjutnya terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menemui saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA di pinggir Jalan Raya Seririt – Singaraja tepatnya di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, di tempat tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, Tipe Beat, Tahun 2019, Warna Biru Putih, No.Pol.: DK-5005-ZM, No.Rangka.: MH1JM2121KK373912, No.Mesin.: JM21E2351517; milik saksi MAMAN FATUROHMAN
    • Bahwa selanjutnya saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA kembali untuk menemui saksi I KETUT ARIAWAN mengambil uang dan diserahkan kepada terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA
    • Bahwa selanjutnya saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA menyerahkan uang pinjmanan kepada terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA secara tunai setelah dipotong bunga dengan jumlah Rp 4.500.000,- ( Empat Juta lima ratus ribu rupiah) , selanjutnya terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA memberi uang kepada saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA karena merasa sudah dibantu sejumlah Rp 100.000.- (Seratus ribu rupiah)
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menghubungi kembali saksi I GEDE YUDHA KARSIANA PUTRA berselang lebih 1 (Satu) minggu kemudian untuk meminjam uang kembali kepada saksi dengan jumlah pinjaman Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan langsung ditransfer oleh saksi ke rekening BCA milik terdakwa
    • Bahwa terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA menerima hasil gadai pinjaman bersih yang diterima dari saksi I KETUT ARIAWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)

 

----------- Perbuatan terdakwa GEDE YUDI KUSUMADANA tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Negara, 16 September 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

 

EDWIN GAMA PRADANA, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199509232020121011

Pihak Dipublikasikan Ya