Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Miranda Widyawati,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
DAENG SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 600/N.1.16/Enz.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Widyawati,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAENG SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.DAENG SAMSUDIN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                          P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 10 /N.1.16/Enz.2/03/2025

 

 

  1. TERDAKWA:

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     DAENG SAMSUDIN

:     5101013112730110

 

Tempat lahir                                           :     Loloan Barat

Umur/tanggal lahir                                 :     51 tahun / 31 Desember 1973

Jenis kelamin                                                   :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                                :     Indonesia

Tempat tinggal                                       : Sesuai KTP di Lingkungan Kerobokan RT. 003 Kelurahan/ Desa Loloan Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana Provinsi Bali

Agama                                                    :  Islam

Pekerjaan                                                :  Nelayan/ Perikanan

Pendidikan                                              :  SMP (Tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                 :     Tanggal 18 Pebruari 2025 oleh Penyidik Polres Jembrana.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                :     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 20 Pebruari 2025 s/d 11 Maret 2025.
      • Perpanjangan PU                   :     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d 20 April 2025.
      • Penuntut Umum                    :     Rutan Klas IIB Negara sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d 06 April 2025.
  2. DAKWAAN: KESATU

--------------- Bahwa Terdakwa DAENG SAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025

sekira pukul 17.00 WITA, atau pada suatu waktu lain di bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terlebih dahulu Terdakwa menelepon seseorang bernama BONI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu melalui 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah hitam dengan nomor kartu sim

 

       
 
   
 


+6283857793455 sebanyak 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan akan dibayarkan jika barang tersebut sudah berhasil terjual, kemudian sekira pukul 15.30 WITA, BONI (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk

 

 

mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pesan sebelumnya dan dibungkus dengan dompet warna hitam, kemudian setelah BONI (DPO) menyerahkan paketan sabu tersebut kepada Terdakwa selanjutnya BONI (DPO) langsung pergi. Bahwa setelah itu Terdakwa menyimpan 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam bantal yang ada di gazebo rumah Terdakwa dengan tujuan memudahkan Terdakwa dalam mengambil barang apabila ada orang lain yang membeli.

  • Bahwa berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat di wilayah Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA,

SH., beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana berdasarkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada saat saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA, SH., beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melintas di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan melihat ada seorang laki-laki duduk di gazebo atau jineng dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga kemudian saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA, SH., beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana terlebih dahulu mengamankan seorang laki-laki tersebut yang setelah diinterogasi Petugas seorang laki-laki tersebut bernama DAENG SAMSUDIN. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi AHMAD HAMIDIN selaku Ketua RT Banjar Kembang dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gram bruto atau 2,1 gram netto, 1 (satu) buah sendok pipet plastik yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bantal yang berada di gazebo, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah hitam dengan nomor kartu sim

+6283857793455 dipegang oleh Terdakwa, dan pada saku celana Terdakwa ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Petugas Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan badan/ pakaian dan barang bawaan atau tempat-tempat tertutup lainnya, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam rumah Terdakwa 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) dan 2 (dua) buah korek api gas yang di simpan pada rak piring.

  • Bahwa dari hasil interogasi Petugas Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana, Terdakwa mengaku bahwa 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gram bruto atau 2,1 gram netto tersebut Terdakwa dapatkan dari membeli dari seorang yang bernama BONI (DPO), yang mana berdasarkan hasil dari interogasi Petugas, terhadap 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan Terdakwa jual kembali dan juga dipergunakan sendiri. Adapun cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara apabila ada pembeli memesan melalui telepon kemudian untuk mengambil pesanan tersebut, pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa dan melakukan pembayaran secara tunai. Bahwa Terdakwa rencananya akan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga apabila barang tersebut habis terjual maka Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), namun belum sempat Terdakwa menjual barang tersebut, Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA, SH., beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana. Bahwa Terdakwa juga sudah mendapatkan keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu kurang lebih sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika Polres Jembrana bertempat di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana Jalan Pahlawan No. 27 Negara pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh WAHYU SURYA ARTHA, SH. Brigadir Nrp. 93040558 yang disaksikan oleh saksi IDA BAGUS GEDE

 

WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA, SH., telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gram bruto atau 2,1 gram netto.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar No. Lab : 306/NNF/2025, pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., SH., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm., menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 16 (enam belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A16) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2883/2025/NF sampai dengan 2898/2025/NF didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2883/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2884/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2885/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2886/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2887/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2888/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2889/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2890/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2891/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2892/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2893/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2894/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2895/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2896/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2897/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2898/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

Bahwa terhadap barang bukti yang 2883/2025/NF sampai dengan 2898/2025/NF berupa kristal bening milik DAENG SAMSUDIN adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian terhadap barang bukti tersebut telah habis dipergunakan untuk pemeriksaan.

  • Bahwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA

--------------- Bahwa Terdakwa DAENG SAMSUDIN pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025

sekira pukul 17.00 WITA, atau pada suatu waktu lain di bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih di tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang tanpa hak atau melawan hukum

 

memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 sekira pukul 15.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, terlebih dahulu Terdakwa menelepon seseorang bernama BONI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu melalui 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah hitam dengan nomor kartu sim

+6283857793455 sebanyak 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan akan dibayarkan jika barang tersebut sudah berhasil terjual, kemudian sekira pukul 15.30 WITA, BONI (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa pesan sebelumnya dan dibungkus dengan dompet warna hitam, kemudian setelah BONI (DPO) menyerahkan paketan sabu tersebut kepada Terdakwa selanjutnya BONI (DPO) langsung pergi. Bahwa setelah itu Terdakwa menyimpan 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam bantal yang ada di gazebo rumah Terdakwa dengan tujuan memudahkan Terdakwa dalam mengambil barang apabila ada orang lain yang membeli.

  • Bahwa berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat di wilayah Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA,

SH., beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana berdasarkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada saat saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA, SH., beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melintas di Banjar Kembang Desa Cupel Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana dan melihat ada seorang laki-laki duduk di gazebo atau jineng dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga kemudian saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA, SH., beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana terlebih dahulu mengamankan seorang laki-laki tersebut yang setelah diinterogasi Petugas seorang laki-laki tersebut bernama DAENG SAMSUDIN. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi AHMAD HAMIDIN selaku Ketua RT Banjar Kembang dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gram bruto atau 2,1 gram netto, 1 (satu) buah sendok pipet plastik yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bantal yang berada di gazebo, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna merah hitam dengan nomor kartu sim

+6283857793455 dipegang oleh Terdakwa, dan pada saku celana Terdakwa ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Bahwa kemudian Petugas Tim Opsnal Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan badan/ pakaian dan barang bawaan atau tempat-tempat tertutup lainnya, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di dalam rumah Terdakwa 1 (satu) buah dompet warna merah muda yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) dan 2 (dua) buah korek api gas yang di simpan pada rak piring.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti Narkotika Polres Jembrana bertempat di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Jembrana Jalan Pahlawan No. 27 Negara pada hari Selasa tanggal 18 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh WAHYU SURYA ARTHA, SH. Brigadir Nrp. 93040558 yang disaksikan oleh saksi IDA BAGUS GEDE WIMBARDI dan saksi I MADE GALIH ARI SENTHANA, SH., telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 16 (enam belas) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,54 gram bruto atau 2,1 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar No. Lab : 306/NNF/2025, pada hari Rabu

 

tanggal 19 Pebruari 2025, yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., SH., M.Si. selaku Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Bali, DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm., menerangkan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti 16 (enam belas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A16) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 2883/2025/NF sampai dengan 2898/2025/NF didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2883/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2884/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2885/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2886/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2887/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2888/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2889/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2890/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2891/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2892/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2893/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2894/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2895/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2896/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2897/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

2898/2025/NF

Positif Narkotika

Positif Metamfetamina

Bahwa terhadap barang bukti yang 2883/2025/NF sampai dengan 2898/2025/NF berupa kristal bening milik DAENG SAMSUDIN adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian terhadap barang bukti tersebut telah habis dipergunakan untuk pemeriksaan.

  • Bahwa dalam melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah atau pihak yang berwenang.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Negara, 18 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

 

MIRANDA WIDYAWATI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19970916 202012 2 015

Pihak Dipublikasikan Ya