Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan hukum jual beli antara penggugat selaku pembeli dan tergugat selaku penjual tanah pertanian dengan bukti SPPT no 51.01.050.005.015-0131-0 kelas 086 luas 1700 M2 terletak di Subak Bayu, Kelurahan Sangkar Agung atas nama Siti Usniah yang dirubah ke atas nama Sapturi yang dijual oleh tergugat kepada penggugat dinyatakan batal oleh karena tanah tersebut bukan milik tergugat
- Menyatakan hukum tergugat wajib mengembalikan uang milik penggugat akibat batalnya jual beli tanah pertanian tersebut total sebesar Rp.248.920.00 (dua ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ) dengan perincian :
- Uang pelunasan pembayaran tanah sebesar : 136.000.000 ( seratus tiga puluh enam juta rupiah )
- Bunga pinjaman sebesar : 97.920.000 ( Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
- Ongkos pengacara sebesar : 15.000.000 ( lima belas juta rupiah)
- Menyatakan hukum sita jaminan terhadap barang milik tergugat berupa tanah yang diatasnya terdapat banguan rumah yang terletak di Banjar Tengah, Desa Air Kuning luas kurang lebih 400 M2 dengan batas-batas:
- Utara : jalan
- Timur : Gang
- Barat : tanah hak milik
- Selatan : tanah hak milik
Adalah sah dan berharga
- Menyatakan hukum tanah yang diatasnya ada bangunan rumah milik tergugat terletak di Banjar Tengah, Desa Air Kuning luas kurang lebih 400 M2
- Utara : jalan
- Timur : Gang
- Barat : tanah hak milik
- Selatan : tanah hak milik
Adalah sah sebagai jaminan untuk melunasi pengembalian uang penggugat akibat batalnya jual beli tanah dengan tergugat dan selanjutnya dilakukan penjualan secara lelang didepan umum melalui Pengadilan Negeri Negara
- Menghukum tergugat untuk membayar lunas dan sekaligus uang pengembalian pembatalan jual beli tanah kepada penggugat seluruhnya sebesar Rp.248.920.000 (dua ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah )
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
- Atau
- Mohon putusan yang seadil-adilnya
|