Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2018/PN Nga Sapturi Siti Usniah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2018/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 18 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sapturi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, SH. MH.Sapturi
Tergugat
NoNama
1Siti Usniah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Dalam Pokok Perkara

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan hukum jual beli antara penggugat selaku pembeli dan tergugat selaku penjual tanah pertanian dengan bukti SPPT no 51.01.050.005.015-0131-0 kelas 086 luas 1700 M2 terletak di Subak Bayu, Kelurahan Sangkar Agung atas nama Siti Usniah yang dirubah ke atas nama Sapturi yang dijual oleh tergugat kepada penggugat dinyatakan batal oleh karena tanah tersebut bukan milik tergugat

 

  • Menyatakan hukum tergugat wajib mengembalikan uang milik penggugat akibat batalnya jual beli tanah pertanian tersebut total sebesar Rp.248.920.00 (dua ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ) dengan perincian :
  1. Uang pelunasan pembayaran tanah sebesar : 136.000.000 ( seratus tiga puluh enam juta rupiah )
  2. Bunga pinjaman sebesar : 97.920.000 ( Sembilan puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah)
  3. Ongkos pengacara sebesar : 15.000.000 ( lima belas juta rupiah)

 

  • Menyatakan hukum sita jaminan terhadap barang milik tergugat berupa tanah yang diatasnya terdapat banguan rumah yang terletak di Banjar Tengah, Desa Air Kuning luas kurang lebih 400 M2 dengan batas-batas:
  • Utara     : jalan
  • Timur   : Gang
  • Barat    : tanah hak milik
  • Selatan : tanah hak milik

Adalah sah dan berharga

 

  • Menyatakan hukum tanah yang diatasnya ada bangunan rumah milik tergugat terletak  di Banjar Tengah, Desa Air Kuning luas kurang lebih 400 M2
  • Utara : jalan
  • Timur : Gang
  • Barat : tanah hak milik
  • Selatan : tanah hak milik

Adalah sah sebagai jaminan untuk melunasi pengembalian uang penggugat akibat batalnya jual beli tanah dengan tergugat dan selanjutnya dilakukan penjualan secara lelang didepan umum melalui Pengadilan Negeri Negara

 

  • Menghukum tergugat untuk membayar lunas dan sekaligus uang pengembalian pembatalan jual beli tanah kepada penggugat seluruhnya sebesar  Rp.248.920.000 (dua ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah )
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
  • Atau
  • Mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak