Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Nga 1.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2.Edwin Gama Pradana,S.H.
1.I PUTU YOGA PRATAMA
2.I MADE SUARTIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 274/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
2Edwin Gama Pradana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU YOGA PRATAMA[Penahanan]
2I MADE SUARTIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                    P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 111  / N.1.16/Eoh.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA:    

TERDAKWA I

 

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

I PUTU YOGA PRATAMA

5101053006020002

Tempat lahir

:

Warnasari

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 30 Juni 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Dusun Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas,

Pendidikan

:

SMP sampai kelas II

 

TERDAKWA II

 

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

I MADE SUARTIKA

5101020707830004

Tempat lahir

:

Mendoyo dauh Tukad

Umur/tanggal lahir

:

40 tahun / 07 Juli 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Dlod Pempatan, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD Berijasah

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Tanggal 13-01-2024.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 13-01-2024 s/d              01-02-2024.

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02-02-2024 s/d              21-02-2024.

  • Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Negara, sejak tanggal  19-02-2024   s/d  09-03-2024

 

  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA secara bersama-sama dengan Terdakwa I Made Suartika telah melakukan tindak pidana yang Pertama pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 18.30 wita bertempat di area persawahan yang beralamat di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tersangka mengambil 28 (dua puluh delapan ekor). Kedua pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wita bertempat di area persawahan yang beralamat di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tersangka mengambil 50 (lima puluh) ekor bebek Ketiga pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 18.30 wita bertempat di area persawahan yang beralamat di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana tersangka mengambil 28 (dua puluh delapan) ekor bebek Keempat pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wita tersangka mengambil 21 (dua puluh satu) ekor bebek Kelima pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wita ditempat yang sama yang bertempat di area sawah yang beralamat di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana tersangka kembali mengambil 15 (lima belas) ekor bebek, sehingga total bebek yang tersangka ambil sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) ekor bebek atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2023 hingga Tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, , mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. , dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa perbuatan Pertama pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bertemu dengan I MADE SUARTIKA bertemu di pantai Dlod Berawah, kemudian Terdakwa I MADE SUARTIKA  mengajak terdakwa  I  PUTU YOGA PRATAMA untuk keliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam DK 3674 ZM yang di kendarai oleh I MADE SUARTIKA ke daerah Desa Penyaringan, setelah sampai di Banjar Tembles, Terdakwa I MADE SUARTIKA  melihat bahwa ada kandang bebek yang berada di tengah sawah, kemudian pada pukul 18.00 Wita tepatnya di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana milik saksi KOMANG DARMAYASA . kemudian terdakwa  I PUTU YOGA PRATAMA bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA berjalan bersamaan menuju ke kandang bebek tersebut memasuki kadang bebek dengan cara menarik kearah bawah kandang jaring dengan bersama-sama   mereka membagi tugas dimana tugas terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA memegang karung pelastik, kemudian Terdakwa I MADE SUARTIKA bertugas mengambil bebek yang berada di kandang jaring setinggi sekitar 1m mengabil sebanyak 28 (dua puluh delapan) ekor bebek milik saksi Komang Darmayasa. setelah berhasil memasukan bebek tersebut ke dalam karung pelastik tersebut, terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA memikul bebek tersebut berjalan bersama sama dengan Terdakwa I MADE SAURTIKA  menuju parkiran sepeda motor, selanjutnya terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA dan Terdakwa I MADE SUARTIKA bergegas menuju ke tempat penjualan bebek kepada saksi  HAIRULLOH  berhasil menjual bebek  sebanyak 19 (sembilan belas) ekor dikarenakan 9 (sembilan) ekor bebek mati dengan harga 1 (satu) ekor bebek Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) mendapatkan uang sebesar Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA mereka bagi masing-masing Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan menyisakan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk keperluan bensin dan makan,

 

  • Bahwa Perbuatan Kedua pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 di parkiran Volly Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bertemu Terdakawa I MADE SUARTIKA  dan kembali ke daerah Desa Penyaringan untuk melihat-lihat bebek yang terkandang di tengah sawah berangkat  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam DK 3674 ZM yang di kendarai oleh Terdakwa I MADE SUARTIKA  tiba sekitar  pukul 18.30 Wita yang beralamat di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana milik saksi KADEK AGUS SETIAWAN dan saksi NI KADEK MARDIANI. Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bertemu Terdakawa I MADE SUARTIKA  bergegas memasuki kandang bebek dengan cara menarik kandang jaring ke arah bawah dan melangkahi kandang jaring tersebut kemudian Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA  membagi tugas dengan Terdakwa I MADE SUARTIKA , Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bertugas memegang karung, dan Terdakwa I MADE SUARTIKA bertugas memasukan bebek tersebut kedalam karung  yang Terdakwa pegang, berhasil mengambil 50 (lima puluh) ekor bebek setelah berhasil mendapatkan bebek tersebut kemudian Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA memikul bebek tersebut menuju bersama-sama dengan terdakwa I MADE SUARTIKA menuju sepeda motor, selanjutnya terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA dan Terdakwa I MADE SUARTIKA selanjutnya bergegas menjual  bebek kepada saksi  HAIRULLOH dari hasil 50 (lima puluh) ekor bebek dan yang berhasil terjual sebanyak 32 (Tiga puluh dua) ekor bebek karena sebanyak 18 (Delapanbelas) ekor bebek  mati sehingga terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA  bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA  mendapatkan uang sebesar Rp.1.600.000,-, ( Satu juta enamratus ribu rupiah)  dimana uang tersebut dibagi masing-masing sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyihkan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk uang bensin dan makan

 

  • Bahwa perbuatan Ketiga pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA duduk di gasebo depan rumahnya  didatangi oleh Terdakwa I MADE SUARTIKA  dan kembali ke daerah Desa Penyaringan  mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam DK 3674 ZM yang di kendarai oleh Terdakwa I MADE SUARTIKA  tiba pada pukul sekitar pukul 18.30 wita bertempat di area persawahan utara jalan yang beralamat di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana milik saksi I KETUT SUDIASA, berhenti karena melihat ada kandang bebek jaring yang berada di tengah sawah, setelah  memastikan situasi aman kemudian  bergegas menuju kandang bebek tersebut kemudian terdakwa  I PUTU YOGA PRATAMA bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA berjalan bersamaan menuju ke kandang bebek tersebut memasuki kadang bebek dengan cara menarik kearah bawah kandang jaring dengan bersama-sama   mereka membagi tugas dimana tugas Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bertugas memegang karung, Terdakwa I MADE SUARTIKA  bertugas memasukan bebek tersebut kedalam karung  mengambil 28 (dua puluh delapan) ekor bebek setelah berhasil mendapatkan bebek tersebut kemudian setelah mendapatkan bebek tersebut kemudian Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA memikul bebek tersebut menuju bersama-sama dengan terdakwa I MADE SUARTIKA menuju sepeda motor, selanjutnya terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA  dan Terdakwa I MADE SUARTIKA kembali bergegas menjual bebek kepada saksi  HAIRULLOH dari hasil 28 (dua puluh delapan) ekor bebek dan yang berhasil terjual sebanyak 24 (Dua puluh empat) ekor bebek  karena sebanyak 4 (empat) ekor bebek mati sehingga terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA  bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA  mendapatkan uang sebesar Rp.1.200.000,- ( Satu juta duaratus ribu rupiah)  dimana uang tersebut dibagi masing-masing sebesar Rp.550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyisihkan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk uang bensin dan makan

 

  • Bahwa perbuatan Keempat  pada hari selasa tanggal 26 Desember 2023 Terdakwa I  PUTU YOGA PRATAMA duduk di gasebo depan rumahnya  didatangi oleh Terdakwa I MADE SUARTIKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam DK 3674 ZM yang di kendarai oleh Terdakwa II mengajak terdakwa I menuju ke daerah Desa Kaliakah tiba sekitar pukul 18.30 wita bertempat di area Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana milik saksi I PUTU KARIANA, berhenti karena melihat ada kandang bebek jaring yang berada di tengah sawah, setelah  memastikan situasi aman kemudian  bergegas menuju kandang bebek tersebut kemudian terdakwa  I PUTU YOGA PRATAMA bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA berjalan bersamaan menuju ke kandang bebek tersebut memasuki kadang bebek dengan cara menarik kearah bawah kandang jaring dengan bersama-sama   mereka membagi tugas dimana tugas Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bertugas memegang karung, Terdakwa I MADE SUARTIKA  bertugas memasukan bebek tersebut kedalam karung  mengambil 21 (dua puluh satu)  ekor bebek setelah berhasil mendapatkan bebek tersebut kemudian setelah mendapatkan bebek tersebut kemudian Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA memikul bebek tersebut menuju bersama-sama dengan terdakwa I MADE SUARTIKA menuju sepeda motor, selanjutnya terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA  dan Terdakwa I MADE SUARTIKA kembali bergegas menjual bebek kepada saksi  HAIRULLOH dari hasil 21 (dua puluh satu) ekor bebek dan yang berhasil terjual sebanyak 17 (Tujuh belas) ekor bebek  karena sebanyak 4 (empat) ekor bebek mati sehingga terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,-, ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dimana uang tersebut dibagi masing-masing sebesar Rp.325.000,- (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan menyisihkan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk uang bensin dan makan.

 

  • Bahwa perbuatan Kelima  pada hari senin tanggal 08 Januari 2023 terdakwa I PUTU YOGA PRTAMA didatangi di tempat bekerja las oleh Terdakwa I MADE SUARTIKA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam DK 3674 ZM yang di kendarai oleh Terdakwa I MADE SUARTIKA menuju ke daerah Desa Kaliakah tiba sekitar pukul 18.30 wita bertempat di area Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana milik saksi I PUTU KARIANA, berhenti karena melihat ada kandang bebek jaring yang berada di tengah sawah, setelah  memastikan situasi aman kemudian  bergegas menuju kandang bebek tersebut kemudian terdakwa  I PUTU YOGA PRATAMA bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA berjalan bersamaan menuju ke kandang bebek tersebut memasuki kadang bebek dengan cara menarik kearah bawah kandang jaring dengan bersama-sama   mereka membagi tugas dimana tugas Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA bertugas memegang karung, Terdakwa I MADE SUARTIKA  bertugas memasukan bebek tersebut kedalam karung  mengambil 15 (Lima belas )  ekor bebek setelah berhasil mendapatkan bebek tersebut kemudian setelah mendapatkan bebek tersebut kemudian Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA memikul bebek tersebut menuju bersama-sama dengan terdakwa I MADE SUARTIKA menuju sepeda motor, selanjutnya terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA  dan Terdakwa I MADE SUARTIKA kembali bergegas menjual bebek kepada saksi  HAIRULLOH berhasil terjual semua sebanyak 15 (lima belas) ekor bebek  terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA  bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA mendapatkan uang sebesar Rp.750.000,-, ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dimana uang tersebut dibagi masing-masing sebesar Rp.325.000,- (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan menyisihkan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk uang bensin dan makan

 

  • Bahwa dari total 142 ( Seratus empat puluh dua) ekor bebek yang diambil berhasil dijual degan jumlah  107 (seratus tujuh ) ekor bebek dengan total nominal  sejumlah Rp.5.350.000,- (lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut habis digunakan Terdakwa I PUTU YOGA PRATAMA  bersama Terdakwa I MADE SUARTIKA untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , kerugian materiil yang dialami oleh para saksi yakni:  saksi KOMANG DARMAYASA kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); saksi KADEK AGUS SETIAWAN DAN NI KADEK MARDIANI  kerugian sebesar  Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); saksi I KETUT SUDIASA kerugian sebesar  Rp. 1.960.000,- ( Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); saksi I PUTU KARIANA kerugian sebesar  2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

 

-------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------

 

Negara, 04 Maret 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

EDWIN GAMA PRADANA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.199509232020121011

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya