Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.MAULANA ICHSAN,SH
MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1593/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2MAULANA ICHSAN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASKUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                                                        P-29

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 37 /N.1.16/Eoh.1/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                               :    MASKUR

Nomor Identitas                            :    3527100304980002

Tempat lahir                                 :    Sampang

Umur/tanggal lahir                        :    27 tahun / 03 April 1998

Jenis kelamin                                :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                    :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Dusun Laok Leke, RT/RW 000/000, Kel/Desa Torjunan, Kec. Robatal,

Kabupaten Sampang, Prov. Jawa Timur.

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                    :    SD Sampai Kelas V

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

:     Tidak dilakukan Penangkapan.

:     Tidak dilakukan Penahanan (Ditahan dalam Perkara Lain)

 

      • Perpanjang Penuntut Umum            :     Tidak dilakukan Penahanan (Ditahan dalam Perkara Lain)
      • Jaksa Penuntut Umum                     :     Tidak dilakukan Penahanan (Ditahan dalam Perkara Lain)

 

 

  1. DAKWAAN PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa MASKUR pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk tepatnya sebelah Timur Puskesmas I Melaya yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa melintas dijalan Umum Denpasar Gilimanuk menuju arah timur (Denpasar) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol DK 4209 AEZ, Noka : MH1KF0113RK726560, Nosin : KF01E1724070 dan melihat saksi Niwati yang mengendarai sepeda motor menuju kearah timur pada pada lehernya melingkar perhiasan berupa kalung emas lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil kalung emas tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita bertempat di Jalan umum Denpasar Gilimanuk tepatnya sebelah Timur Puskesmas I Melaya yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, terdakwa langsung mendekati dan mememepet dari sisi kanan saksi Niwati yang sedang mengendarai sepeda motornya menuju ketimur kemudian dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa menarik dengan paksa kalung emas seberat 15,050 gram yang dipakai oleh saksi Niwati hingga terputus dan terlepas dari lehernya.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil kalung tersebut, terdawa memasukkan kalung emas ke saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa dan terdakwa langsung melaju kearah Timur (Denpasar) dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa telah menjual perhiasan kalung emas milik NIWATI dengan harga Rp. 9.060.100, (sembilan juta enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat Nomor kendraan seharga Rp. 32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa saksi Niwati tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah perhiasan berupa kalung emas seberat 15,050 gram yang melingkar dileher saksi Niwati dan akibat perbuatan terdakwa saksi Niwati mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.685.000, (sepuluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu ribu rupiah).

--Perbuatan terdakwa MASKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.- ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa MASKUR pada hari Rabu Tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Jalan Umum Denpasar Gilimanuk tepatnya sebelah Timur Puskesmas I Melaya yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari terdakwa melintas dijalan Umum Denpasar Gilimanuk menuju arah timur (Denpasar) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol DK 4209 AEZ, Noka

: MH1KF0113RK726560, Nosin : KF01E1724070 dan melihat saksi Niwati yang mengendarai sepeda motor menuju kearah timur pada pada lehernya melingkar perhiasan berupa kalung emas lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil kalung emas tersebut.

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita bertempat di Jalan umum Denpasar Gilimanuk tepatnya sebelah Timur Puskesmas I Melaya yang beralamat di Banjar Pasar, Desa Melaya, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, terdakwa langsung mendekati dan mememepet dari sisi kanan saksi Niwati yang sedang mengendarai sepeda motornya menuju ketimur kemudian dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa menarik kalung emas seberat 15,050 gram yang dipakai oleh saksi Niwati hingga terputus dan terlepas dari lehernya.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil kalung tersebut, terdawa memasukkan kalung emas ke saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa dan terdakwa langsung melaju kearah Timur (Denpasar) dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menjual perhiasan kalung emas milik NIWATI dengan harga Rp. 9.060.100, (sembilan juta enam puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor Merk Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat Nomor kendraan seharga Rp. 32.000.000, (tiga puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa saksi Niwati tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah perhiasan berupa kalung emas seberat 15,050 gram yang melingkar dileher saksi Niwati dan akibat perbuatan terdakwa saksi Niwati mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.685.000, (sepuluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa MASKUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---

 

Negara, 15 September 2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002

Pihak Dipublikasikan Ya