| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM -56/N.1.16/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa : MUSTAKIM
Nomor Induk Kependudukan : 3513070107970349 Tempat Lahir : Probolinggo
Umur/ Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 01 Juli 1997
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Nampu, RT 004, RW 001, Kelurahan/Desa Pedagangan,
Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tidak tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : Tanggal 18 Oktober 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 19 Oktober 2025 s/d tanggal 07 November 2025;
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 08 November 2025 s/d tanggal 27 November 2025;
- Penuntut Umum : Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 26 November 2025 s/d tanggal 15 Desember 2025.
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa MUSTAKIM, pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar, Banjar Klatakan, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa MUSTAKIM menuju ke Denpasar untuk mencari pekerjaan dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ Noka: MH1JM3120KK988523 dan Nosin JM31E2979371, saat terdakwa melintasi Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar, Banjar Klatakan, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU Noka: MH1JFZ12XHK082918, Nosin: JFZ1E-2084286 dalam keadaam terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel lalu terdakwa mengamati situasi sekitar hingga situasi sekitar dalam keadaan sepi setelah itu terdakwa memarkirkan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ yang terdakwa gunakan di sebelah barat tidak jauh dari sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berjalan menghampiri sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU tersebut setibanya dilokasi terdakwa dengan tanpa hak dan izin dari saksi korban I KETUT MANDIASA langsung menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa lalu terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor tersebut kearah gilimanuk sekitar 100 (seratus) meter lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan kemudian terdakwa berjalan menghampiri Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ yang sebelumnya terdakwa parkir di pinggir jalan setibanya
dilokasi terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor tersebut kearah gilimanuk sekitar 100 (seratus) meter lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan kemudian terdakwa kembali berjalan menghampiri sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU yang sebelumnya terdakwa parkir di pinggir jalan setibanya dilokasi terdakwa kembali membawa dan mengendarai sepeda motor tersebut kearah gilimanuk sekitar 100 (seratus) meter, hal tersebut terdakwa lakukan berulang kali hingga Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ Noka: MH1JM3120KK988523 dan Nosin JM31E2979371 dan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU Noka: MH1JFZ12XHK082918, Nosin: JFZ1E-2084286 sampai di parkiran masjid Al Mubarok yang beralamat di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
- Bahwa saat berada di parkiran masjid Al Mubarok, terdakwa membuka jok Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ untuk mengambil 1 (satu) buah obeng min dengan gagang warna biru lalu terdakwa berusaha membuka plat nomer yang terpasang pada sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU menggunakan obeng tersebut namun tidak berhasil terbuka lalu terdakwa menaruh kembali di tempat terdakwa ambil obeng tersebut kemudian terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke cekik untuk membuka plat nomer setibanya dilokasi terdakwa membuka plat nomer bagian depan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa hingga plat nomer tersebut berhasil terlepas lalu terdakwa membuang plat nomer yang sudah terlepas tersebut ke semak-semak kemudian terdakwa kembali membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU menuju ke parkiran masjid Al Mubarok setibanya dilokasi terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa dan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ untuk terdakwa gunakan membeli tiket penyebrangan ke Pelabuhan Ketapang setelah berhasil membeli tiket penyebrangan terdakwa kembali menuju ke parkiran masjid Al Mubarok setibanya dilokasi terdakwa kembali memarkirkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU ke pelabuhan Gilimanuk untuk menyeberang ke Pelabuhan Ketapang sementara Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ terdakwa tinggal di parkiran masjid Al Mubarok setelah terdakwa berhasil sampai di Pelabuhan Ketapang, terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU di area parkir Pelabuhan Ketapang kemudian terdakwa kembali menyeberang menuju ke Pelabuhan gilimanuk untuk mengambil Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ yang sebelumnya terdakwa tinggal di parkiran masjid Al Mubarok setibanya di parkiran masjid Al Mubarok, terdakwa membawa dan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ menuju ke Pelabuhan gilimanuk untuk menyeberang ke Pelabuhan Ketapang setelah sampai di Pelabuhan Ketapang, terdakwa memarkirkan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ di area parkir Pelabuhan Ketapang kemudian terdakwa membawa dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur setibanya dilokasi terdakwa langsung menyimpan sepeda motor tersebut di rumah terdakwa lalu terdakwa kembali ke Pelabuhan Ketapang dengan menggunakan bus untuk mengambil Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ yang sebelumnya terdakwa parkir di area parkir Pelabuhan Ketapang setibanya dilokasi terdakwa membawa dan mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam No.Pol P 6025 GZ menuju ke rumah istri terdakwa yang beralamat di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol DK 5764 ZU Noka: MH1JFZ12XHK082918, Nosin: JFZ1E-2084286 beserta kunci kontak masih belum terdakwa jual;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban I KETUT MANDIASA mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp 16.000.000,00 (Enam Belas Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa MUSTAKIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Negara, 04 Desember 2025 Penuntut Umum
MAULANA ICHSAN, S.H.
AJUN JAKSA MADYA Nip 199701092022031002 |