Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Nga PPNS Satpol PP Pemprov Bali I KADEK KOMPIANG JANURAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1109/VI/RES10.2/2024/Ditreskrimsus
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PPNS Satpol PP Pemprov Bali
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK KOMPIANG JANURAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin, tanggal, 10 Juni  2024 sekitar pukul 11.30 wita Tim yang terdiri dari Satpol.PP Provinsi Bali dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia Cabang Bali melakukan patroli penertiban terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Jembrana tepatnya di Jalan Sedap Malam Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ditemukan Terdakwa I KADEK KOMPIANG JANURAGA, yang beralamat di Jalan P. Sumbawa Menega, Desa Dauh Waru, Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana berjualan di warung miliknya menyediakan menu makanan sate dan rawon daging anjing yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Bali mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Pihak Dipublikasikan Ya