Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PKR : PDM- 617/Jbr/Enz.2/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
FRENGKI AGUS PRATAMA alias FRENGKI
|
|
NIK
|
:
|
5101043103920003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 tahun / 18 Agustus 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Raya Diponegoro GG VI No 2 Ambengan, RT/RW 000/000, Kel/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 05 Juli 2024 s/d 08 Juli 2024.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d 27 Juli 2024.
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d 05 September 2024.
|
|
|
|
:
|
Rutan Negara Kelas II B, sejak tanggal 04 September 2024 s/d 23 September 2024
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa terdakwa FRENGKI AGUS PRATAMA alias FRENGKI pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum / kompetensi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi I MADE ARIANA bersama dengan saksi I KOMANG WIRAGA yang dipimpin oleh KOMPOL I KOMANG MULYADI, S.H., M.M melaksanakan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 06.20 Wita bertempat di jalan Pelabuhan Gilimanuk dengan alamat Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, terhadap mobil yang dikemudian oleh saksi TEGAR BHIMA ZIMBRAN BACHTIAR dan saksi MOH TOMAS SAPUTRA selaku kernet mobil Suzuki Pick-up warna putih dengan No Pol : P 9493 VI. Saat pemeriksaan, pada bagian bak belakang ditemukan 1 (satu) buah kardus yang digulung menggunakan lakban warna coklat berisi tulisan FRENGKI 081234572086. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas kedalam satu plastik klip bening, kemudian digulung menggunakan baju warna hitam.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa ditelphone oleh saksi TEGAR BHIMA ZIMBRAN BACHTIAR (sopir jasa angkutan barang) yang membawa paket milik terdakwa kemudian terdakwa janjian untuk bertemu di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bertemu dengan saksi TEGAR BHIMA ZIMBRAN BACHTIAR yang mengemudikan mobil jasa angkutan yang membawa paket setelah terdakwa menerima paket warna coklat yang berisi tulisan FRENGKI 081234572086 berisi 1 (satu) paket sabu tersebut dari saksi TEGAR BHIMA ZIMBRAN BACHTIAR terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian Polsek kawasan pelabuhan gilimanuk. Selanjutnya terdakwa berikut paket warna coklat yang berisi tulisan FRENGKI 081234572086 berisi 1 (satu) paket sabu diamankan ke Polres Jembrana.
- Bahwa setelah di Polres Jembrana selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan mengunakan alat timbangan digital dengan disaksikan oleh terdakwa. Adapun berat keseluruhan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yaitu 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) Gram Bruto atau 0,61 (nol koma enam puluh satu) Gram Netto
- Bahwa barang-barang yang diamanakan dari terdakwa FRENGKI AGUS PRATAMA Alias FRENGKI yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan baju kaos warna hitam dan dikemas dalam paket warna coklat berisi tulisan FRENGKI 081234572086, 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor kartu Sim: 081234572086 dan 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) untit sepeda motor merk Honda PCX warna putih No Pol DK 2581 AEA beserta 1 (satu) lembar STNK No Pol DK 2581 AEA atas nama istri terdakwa YOAN YOSI CLAUDIA.
- Bahwa cara terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa menghubungi temannya BASIR (DPO) pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wita melalui Chat WA ke nomor +6283833533350 untuk membeli 1 (satu) paket sabu yang seharga Rp 1.550.000, saat itu terdakwa diberitahu oleh BASIR barangnya Ready, kemudian terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA 8720282276 atas nama M RIYANTO melalui transfer Mbanking milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada BASIR sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pertama pada hari jumat tanggal 7 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) barangnya diterima pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024, bertempat di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara.
- Kedua pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 800.000,- barangnya diterima pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara.
- Ketiga pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.550.000 namun baru membayar sejumlah Rp. 1.000.000,- barangnya diterima pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 963/NNF/2024 tanggal 06 Juli 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 6829/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 6830/2024/NF.
Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : FRENGKI AGUS PRATAMA alias FRENGKI
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6829/2024/NF berupa kristal bening dan 6830/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa FRENGKI AGUS PRATAMA alias FRENGKI pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara atau setidak-tidaknya masuk dalam wilayah hukum / kompetensi Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi I MADE ARIANA bersama dengan saksi I KOMANG WIRAGA yang dipimpin oleh KOMPOL I KOMANG MULYADI, S.H., M.M melaksanakan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 06.20 Wita bertempat di jalan Pelabuhan Gilimanuk dengan alamat Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, terhadap mobil yang dikemudian oleh saksi TEGAR BHIMA ZIMBRAN BACHTIAR dan saksi MOH TOMAS SAPUTRA selaku kernet mobil Suzuki Pick-up warna putih dengan No Pol : P 9493 VI. Saat pemeriksaan, pada bagian bak belakang ditemukan 1 (satu) buah kardus yang digulung menggunakan lakban warna coklat berisi tulisan FRENGKI 081234572086. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas kedalam satu plastik klip bening, kemudian digulung menggunakan baju warna hitam.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa ditelphone oleh saksi TEGAR BHIMA ZIMBRAN BACHTIAR (sopir jasa angkutan barang) yang membawa paket milik terdakwa kemudian terdakwa janjian untuk bertemu di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara selanjutnya sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bertemu dengan saksi TEGAR BHIMA ZIMBRAN BACHTIAR yang mengemudikan mobil jasa angkutan yang membawa paket setelah terdakwa menerima paket warna coklat yang berisi tulisan FRENGKI 081234572086 berisi 1 (satu) paket sabu tersebut dari saksi TEGAR BHIMA ZIMBRAN BACHTIAR terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian Polsek kawasan pelabuhan gilimanuk. Selanjutnya terdakwa berikut paket warna coklat yang berisi tulisan FRENGKI 081234572086 berisi 1 (satu) paket sabu diamankan ke Polres Jembrana.
- Bahwa setelah di Polres Jembrana selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan mengunakan alat timbangan digital dengan disaksikan oleh terdakwa. Adapun berat keseluruhan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yaitu 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) Gram Bruto atau 0,61 (nol koma enam puluh satu) Gram Netto.
- Bahwa barang-barang yang diamanakan dari terdakwa FRENGKI AGUS PRATAMA Alias FRENGKI yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan baju kaos warna hitam dan dikemas dalam paket warna coklat berisi tulisan FRENGKI 081234572086, 1 (satu) buah HP merk Samsung dengan nomor kartu Sim: 081234572086 dan 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) untit sepeda motor merk Honda PCX warna putih No Pol DK 2581 AEA beserta 1 (satu) lembar STNK No Pol DK 2581 AEA atas nama istri terdakwa YOAN YOSI CLAUDIA.
- Bahwa cara terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa menghubungi temannya BASIR (DPO) pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wita melalui Chat WA ke nomor +6283833533350 untuk membeli 1 (satu) paket sabu yang seharga Rp 1.550.000, saat itu terdakwa diberitahu oleh BASIR barangnya Ready, kemudian terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke nomor rekening BCA 8720282276 atas nama M RIYANTO melalui transfer Mbanking milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada BASIR sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pertama pada hari jumat tanggal 7 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) barangnya diterima pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024, bertempat di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara.
- Kedua pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 800.000,- barangnya diterima pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara.
- Ketiga pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.550.000 namun baru membayar sejumlah Rp. 1.000.000,- barangnya diterima pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Jalan Cargo Permai Denpasar Utara.
- Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sejak bulan Mei 2024 dan terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 bertempat dirumah tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Jl. Raya Diponogoro Gang VI Nomor 2 Ambengan Rt/Rw 000/000, Kelurahan/Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar Provinsi Bali.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan sabu yaitu pertama sabu terdakwa masukkan kedalam pipa kaca yang ada Bong kemudian terdakwa bakar dengan korek api gas sampai keluar asap kemudian asapnya terdakwa hisap dengan mulut seperti orang sedang merokok dan itu terdakwa lakukan berulang ualang sampai asap dan sabunya habis. Setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu terdakwa merasa tenang namun tidak merasa ketergantungan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan, penyalah guna Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri. Dimana Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Terpadu Provinsi Bali Atas nama FRENGKI AGUS PRATAMA alias FRENGKI Nomor : R/106/VII/KA/PB/2024 tanggal 25 Juli 2024, menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat jalan Intensif selama 3 bulan pada lembaga rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi, dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 963/NNF/2024 tanggal 06 Juli 2024 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 6829/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 6830/2024/NF.
Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa : FRENGKI AGUS PRATAMA alias FRENGKI
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6829/2024/NF berupa kristal bening dan 6830/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------
Negara September 2024
PENUNTUT UMUM
IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950701202203 1 001
|