Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P. 29
SURAT DAKWAAN
No. REG. PERKARA: PDM- 23 /N.1.16/Enz.2/07/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa :
|
JOE ANANTA PARIS
|
|
Nomor Identitas :
Tempat lahir :
Umur/Tanggal lahir :
Jenis kelamin :
Kebangsaan :
|
5101011302990005
Banyuwangi
26 tahun / 13 Februari 1999 Laki-laki
Indonesia
|
Tempat Tinggal :
Agama :
|
Lingkungan Ketapang, RT/RW Kelurahan Lelateng, Kecamatan Kabupaten Jembrana
Islam
|
004/0000,
Negara,
|
Pekerjaan :
Pendidikan :
|
Belum/Tidak Bekerja
D1 Perhotelan
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 15 Mei 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 17 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 06 Juni 2025 s/d
15 Juli 2025
-
-
- Penuntut Umum : Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025
- DAKWAAN:
KESATU
----------Bahwa Terdakwa JOE ANANTA PARIS, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.38 WITA terdakwa dihubungi oleh oleh temannya yang bernama OLIV (DPO) melalui Hanphone untuk diajak membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 13.07 WITA dengan menggunakan Handphone
terdakwa menghubungi saksi ZAIMUL AHYAR untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang milik terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa dan saksi ZAIMUL AHYAR sepakat dengan transaksi tersebut, kemudian saksi ZAIMUL AHYAR mengajak bertemu di belakang SMP N 2 Negara yang beralamat di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sekira pukul 13.30 WITA terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 ZX yang di sewa pada saksi NUR SALIM langsung pergi menuju ke lokasi yang telah disepakati.
- Bahwa sesampainya terdakwa di belakang SMP N 2 Negara yang beralamat di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa langsung bertemu dengan saksi ZAIMUL AHYAR, dan saksi ZAIMUL AHNYAR langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu- sabu jenis narkotika kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima dan memegang 1 (satu) paket sabu-sabu jenis narkotika dengan menggunakan tangan kiri, dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ZAIMUL AHNYAR, kemudian terdakwa langsung pergi menuju rumah terdakwa, namun sesampainya di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul 14.00 WITA terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana saksi I GEDE PARDANA dan saksi PUTU INDRAYADHI dengan disaksikan oleh saksi I PUTU RIKA SEMADI, petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan pada saku celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek REDMI warna hitam dengan nomor kartu sim +6281918098909. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pada sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 yang dikendarai oleh terdakwa JOE ANANTA PARIS pada dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 ZX atas nama NI LUH PARTINI. Kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan pada kamar Kos terdakwa JOE ANANTA PARIS yang beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul
15.30 WITA dengan di saksikan oleh saksi RIFKA SAFITRI yang merupakan pacar terdakwa, namun setelah dilakukan penggeledahan pada kamar kos terdakwa tidak ditemukan barang bukti lainya.
- Bahwa selanjutnya pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram brutto atau 0,1 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 759/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah pastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 gram, diberi nomor barang bukti 7296/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 ml, diberi nomor barang bukti 7301/2025/NF
Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa JOE ANANTA PARIS
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 7296/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- 7301/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU KEDUA
----------Bahwa Terdakwa JOE ANANTA PARIS, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.38 WITA terdakwa dihubungi oleh oleh temannya yang bernama OLIV (DPO) melalui Hanphone untuk diajak membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 13.07 WITA dengan menggunakan Handphone terdakwa menghubungi saksi ZAIMUL AHYAR untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang milik terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa dan saksi ZAIMUL AHYAR sepakat dengan transaksi tersebut, kemudian saksi ZAIMUL AHYAR mengajak bertemu di belakang SMP N 2 Negara yang beralamat di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sekira pukul 13.30 WITA terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 ZX yang di sewa pada saksi NUR SALIM langsung pergi menuju ke lokasi yang telah disepakati
- Bahwa sesampainya terdakwa di belakang SMP N 2 Negara yang beralamat di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa langsung bertemu dengan saksi ZAIMUL AHYAR, dan saksi ZAIMUL AHNYAR langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu- sabu jenis narkotika kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima dan memegang 1 (satu) paket sabu-sabu jenis narkotika dengan menggunakan tangan kiri, dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ZAIMUL AHNYAR, kemudian terdakwa langsung pergi menuju rumah terdakwa, namun sesampainya di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul 14.00 WITA terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana saksi I GEDE PARDANA dan saksi PUTU INDRAYADHI dengan disaksikan oleh saksi I PUTU RIKA SEMADI, petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis
sabu, dan pada saku celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek REDMI warna hitam dengan nomor kartu sim +6281918098909. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pada sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 yang dikendarai oleh terdakwa JOE ANANTA PARIS pada dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 ZX atas nama NI LUH PARTINI. Kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan pada kamar Kos terdakwa JOE ANANTA PARIS yang beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul
15.30 WITA dengan di saksikan oleh saksi RIFKA SAFITRI yang merupakan pacar terdakwa, namun setelah dilakukan penggeledahan pada kamar kos terdakwa tidak ditemukan barang bukti lainya.
- Bahwa selanjutnya pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram brutto atau 0,1 gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 759/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah pastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 gram, diberi nomor barang bukti 7296/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 ml, diberi nomor barang bukti 7301/2025/NF
Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa JOE ANANTA PARIS
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 7296/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- 7301/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
ATAU KETIGA
---------Bahwa Terdakwa JOE ANANTA PARIS, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah
melakukan tindak pidana setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.38 WITA terdakwa dihubungi oleh oleh temannya yang bernama OLIV (DPO) melalui Hanphone untuk diajak membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya, kemudian sekira pukul 13.07 WITA dengan menggunakan Handphone terdakwa menghubungi saksi ZAIMUL AHYAR untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan menggunakan uang milik terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah terdakwa dan saksi ZAIMUL AHYAR sepakat dengan transaksi tersebut, kemudian saksi ZAIMUL AHYAR mengajak bertemu di belakang SMP N 2 Negara yang beralamat di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan sekira pukul 13.30 WITA terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 ZX yang di sewa pada saksi NUR SALIM langsung pergi menuju ke lokasi yang telah disepakati
- Bahwa sesampainya terdakwa di belakang SMP N 2 Negara yang beralamat di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa langsung bertemu dengan saksi ZAIMUL AHYAR, dan saksi ZAIMUL AHNYAR langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu- sabu jenis narkotika kepada terdakwa, kemudian terdakwa menerima dan memegang 1 (satu) paket sabu-sabu jenis narkotika dengan menggunakan tangan kiri, dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi ZAIMUL AHNYAR, kemudian terdakwa langsung pergi menuju rumah terdakwa, namun sesampainya di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul 14.00 WITA terdakwa langsung diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Jembrana saksi I GEDE PARDANA dan saksi PUTU INDRAYADHI dengan disaksikan oleh saksi I PUTU RIKA SEMADI, petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan pada saku celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merek REDMI warna hitam dengan nomor kartu sim +6281918098909. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan pada sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 yang dikendarai oleh terdakwa JOE ANANTA PARIS pada dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No. Pol. DK 2947 ZX atas nama NI LUH PARTINI. Kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan pada kamar Kos terdakwa JOE ANANTA PARIS yang beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sekira pukul
15.30 WITA dengan di saksikan oleh saksi RIFKA SAFITRI yang merupakan pacar terdakwa, namun setelah dilakukan penggeledahan pada kamar kos terdakwa tidak ditemukan barang bukti lainya.
- Bahwa selanjutnya pada saat di Kantor Satresnarkoba Polres Jembrana, dihadapan terdakwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram brutto atau 0,1 gram netto.
- Bahwa terdakwa membeli paket Narkotika jenis sabu-sabu untuk dipergunakan sendiri dengan cara sabu-sabu tersebut dimasukan kedalam pipa kaca, yang dihubungkan dengan bong atau botol yang berisi air, kemudian sabu-sabu didalam pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api, setelah keluar asap kemudian bong dihisap dengan menggunakan mulut dan dilakukan berulang-ulang sampai asap pembakaran sabu-sabu tersebut habis.
- Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Terpadu Provinsi Bali an. JOE ANANTA PARIS Nomor: R/042/V/KA/PB/2025 tanggal 20 Mei 2025 , menyimpulkan bahwa terdakwa adalah seorang
Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 759/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Waka NGURAH WIJAYA PUTRA, S.Si., M.Si, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop kertas coklat dan 1 (satu) buah amplop kertas warna putih bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah pastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 gram, diberi nomor barang bukti 7296/2025/NF
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 ml, diberi nomor barang bukti 7301/2025/NF
Barang bukti seperti tersebut diatas adalah milik terdakwa JOE ANANTA PARIS
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 7296/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- 7301/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau pihak yang berwenang untuk melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri. Dimana Narkotika Golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
Negara, 01 Agustus 2025 Penuntut Umum,
NI MADE AYU OLIN, S.H.
Jaksa Muda Nip. 19831211 200912 2 001 |