Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.Bth/2022/PN Nga 1.HAJJAH RUKMIATI
2.SETIYADI, SH
I WAYAN ARDIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 143/Pdt.Bth/2022/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 14 Jul. 2022
Nomor Surat 08/GG/M&A/VII/2022
Penggugat
NoNama
1HAJJAH RUKMIATI
2SETIYADI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI KETUT MASMINI,SH,MH.HAJJAH RUKMIATI
2NI KETUT MASMINI,SH,MH.SETIYADI, SH
Tergugat
NoNama
1I WAYAN ARDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Pelawan ini untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Permonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan telah bertentangan dengan Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang;
  3. Menyatakan dan menetapkan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan tidak dapat dilanjutkan, karena asset yang dimohonkan Eksekusi oleh Terlawan merupakan Asset yang diperoleh dari hasil lelang yang tidak sah;
  4. Menyatakan Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan berdasarkan Objek SHM - SHM Nomor 1201, dengan Luas 405 m2, atas nama HAJJAH RUKMIATI yang berlokasai di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. - SHM Nomor 2458, dengan Luas 154 m2, atas nama HAJJAH RUKMIATI yang berlokasi di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Perkara Eksekusi yang diajukan di Pengadilan Negeri Negara dengan Nomor Perkara 7/Pdt.Eks/2022/PN.Nga dinyatakan ditolak;
  5. Memerintahkan Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III untuk mematuhi isi Putusan yang telah sah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Negara dalam perkara ini;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvorbaar bij vooraad);
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak