Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2024/PN Nga 1.NI NYOMAN DESI
2.I KOMANG DEDY PUSPA UMBARA
2.1. NI GUSTI AYU PUTU YUDANI
3.2. I MADE ADNYANA PUSPA NEGARA
4.3. I KOMANG DANI PUSPA AMBARA
5.4. I KETUT DWIJA EKA PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Sabtu, 01 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI NYOMAN DESI
2I KOMANG DEDY PUSPA UMBARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUDARSANA, SHNI NYOMAN DESI
2I WAYAN SUDARSANA, SHI KOMANG DEDY PUSPA UMBARA
Tergugat
NoNama
11. NI GUSTI AYU PUTU YUDANI
22. I MADE ADNYANA PUSPA NEGARA
33. I KOMANG DANI PUSPA AMBARA
44. I KETUT DWIJA EKA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Penggugat I adalah istri yang sah dari Alm. I Ketut Latamawasadi berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Umat Hindu/Budha Nomor: Kesra/II.c/25/1976, yang dikeluarkan oleh Camat Negara tanggal 24 Pebruari 1976;
4. Menyatakan Penggugat II adalah sah selaku anak dari perkawinan antara Penggugat I dengan Alm. I Ketut Latamawasadi, sekaligus selaku ahli waris atas sebidang Tanah beserta bangunan rumah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1652, luas 630 M2, terletak di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, tertera atas nama I ketut Latamawasadi, pemisahan hak dari M.1543 dan sebidang tanah kebun berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik SHM No.225, luas 9330 M2, terletak di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, tertera atas nama I ketut Latamawasadi, asal persil Konversi Pipil No.686;
5. Menyatakan Tergugat I bukanlah istri yang sah dari Alm. I Ketut Latamawasadi;
6. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bukanlah anak-anak yang sah dari Alm. I Ketut Latamawasadi;
7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan menempati, menguasai serta memamfaatkan sebagian hasil atas objek tanah hak Para Penggugat yang bersumber dari harta warisan Alm. I Ketut Latamawasadi berupa :
- Tanah beserta bangunan rumah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1652, luas 630 M2, terletak di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, tertera atas nama I ketut Latamawasadi, pemisahan hak dari M.1543, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : tanah Hak Milik I Ketut Latamawasadi
Timur : tanah Hak Milik Ketut Sumitra
Selatan : Jalan Desa
Barat : tanah Hak Milik Ni Nengah Sekarini 
- Tanah kebun berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik SHM No.225, luas 9330 M2, terletak di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, tertera atas nama I ketut Latamawasadi, asal persil Konversi Pipil No.686, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : tanah Hak Milik I Raun
Timur : tanah Hak Milik I Wyn Sina dan tanah Hak Milik Asbollah
Selatan : tanah milik
Barat : Jalan Desa.
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera meninggalkan dan menyerahkan secara lasia atau secara sukarela atas seluruh tanah yang selama ini dikuasai, ditempati dan dimamfaatkan untuk kepentingan dirinya kepada Para Penggugat dan bila perlu dengan menggunakan Alat Negara.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 890.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet; 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  Perkara ini. 
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak