Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Nga PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara 1.KADEK ADI PRABHA ARKA
2.NI KOMANG AYU HARDIASTUTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUARDANA, S.E.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Negara
Tergugat
NoNama
1KADEK ADI PRABHA ARKA
2NI KOMANG AYU HARDIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.427.130,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 & 2 adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat 1 & 2 untuk membayar seluruh kewajibannya dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat. Apabila Tergugat 1 & 2 tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 3529 Tanggal 20 Oktober 1999  yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama Ni Komang Ayu Hardiastuti (Tergugat II ) dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. . 140/2018, tanggal 30 Januari 2018,yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat 1 & 2 kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat 1 & 2 atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 3529 Tanggal 20 Oktober 1999  yang terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atas nama Ni Komang Ayu Hardiastuti (Tergugat II ) untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut dan memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual obyek agunan tersebut sebagai pelunasan kredit Tergugat. Apabila Tergugat 1 & 2 tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat 1 & 2 sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak