Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2024/PN Nga I GUSTI AYU KADE MASRINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI AYU KADE MASRINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv agus ari widiadi,SHI GUSTI AYU KADE MASRINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
 
2. Menetapkan Pemohon I GUSTI AYU KADE MASRINI sebagai wakil yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua (ibu kandung) dari anak Pemohon yang bernama Anak Agung Istri Canakya Kusuma Dewi dan Anak Agung Gde Putra Arinbawa Kusuma Artha;
 
3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai wakil untuk menjalankan kekuasaannya sebagai orang tua, bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yaitu Anak Agung Istri Canakya Kusuma Dewi dan Anak Agung Gde Putra Arinbawa Kusuma Artha yang saat ini masih dibawah umur atau belum dewasa menurut ketentuan hukum yang berlaku sehingga belum dikatakan cakap dalam melakukan pengurusan/proses administrasi turun waris, bagi waris, balik nama, dan/atau jual beli termasuk setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah SHM No. 2292 Surat Ukur Tgl: 22 Maret 1991, No: 789/1991, Luas: 7900 M2 tertulis atas nama I Gustio Agung Kade Wenda, terletak di Desa Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali;
 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak