INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2025/PN Nga | Ni Putu Yanti Novitasari | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari I Kadek Arka Wardana Putra, tempat tanggal lahir, Jembrana, 13 Juni 2021, jenis kelamin Laki-laki, sebagaimana akta kelahiran Nomor 5101-LT-14072021-0006, tanggal 26 Juli 2021, menjadi I Ketut Arka Wardana Putra, tempat tanggal lahir, Jembrana, 13 Juni 2021, jenis kelamin Laki-laki, sebagaimana akta kelahiran Nomor 5101-LT-14072021-0006, tanggal 26 Juli 2021 ;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak Pemohon I Putu Deva Wardana Putra menjadi I Komang Deva Wardana Putra;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |