Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I NYOMAN DARMA PUTRA
2.NI MADE YENI RIANTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Minggu, 17 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN DARMA PUTRA
2NI MADE YENI RIANTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon dari NI PUTU VENITA KIRANA PUTRIĀ  menjadi nama NI KADEK VENITA KIRANA PUTRI.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama Pemohon dari NI PUTU VENITA KIRANA PUTRI menjadi nama NI KADEK VENITA KIRANA PUTRI.;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
Atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak