INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
164/Pdt.G/2024/PN Nga | 1.NI NYOMAN SUAMI 2.ELLY RACHMAWATI 3.NI PUTU ARIANI 4.NI LUH PUTU ERNIASIH |
1.Kepala Desa Yeh Sumbul 2.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 164/Pdt.G/2024/PN Nga | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pengugat-Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Penggugat-Penggugat ahli waris dari I WAYAN SWEDA (almarhum) yang berhak mewarisi peninggalan dari NI NYOAMN WANDRI (almarhum) sebagai ibu anggkat dari I WAYAN SWEDA (almarhum);
3. Menghukum Tergugat I untuk menandatangani kelengkapan surat-surat tanah yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat hak milik keatas nama NI NYOMAN WANDRI;
4. Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan kembali Sertipikat Hak Milik keatas nama NI NYOMAN WANDRI ;
5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |