Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.I Wayan Empu Guana Pura,S.H. 2.MAULANA ICHSAN,SH |
1.GUSTI KADE PUTRA YASA 2.KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1453/N.1.16/Enz.2/APB/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No.11 Negara, Kab Jembrana-Bali “Demi Keadilan Dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA : PDM- 25/N.1.16/Enz.2/08 /2025
KTP : 5101052905930001
4 Penahanan Rutan oleh penuntut umum sejak tanggal 11 agustus 2025 s/d 30 agustus 2025
Pertama : Bahwa ia Terdakwa I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama dengan terdakwa II. KEVIN CHRYSTIANTO TANJUNG pada hari rabu tanggal 9 Juli 2025, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA ajak mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menyuruh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk menjemput TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA di lokasi tempat upacara ngaben di Desa Tegalasih, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;
YASA dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam No Pol DK 2428 FBM dan sebelum berangkat kelokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA sempat menunjukan lokasi tempat mengambil sabunya, setelah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menunjukan alamat dan lokasinya kepada KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, selanjutnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG berangkat menuju ke lokasi dalam perjalanan menuju kelokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA yang mengendarai sepeda motornya membonceng TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dan setiba di lokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menyuruh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk turun mengambil plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu di depan gedung serbaguna, sementara TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA masih berada diatas sepeda motor untuk memantau situasi, setelah TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG mengambilnya kemudian TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAbersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG kembali dan dalam perjalanan pulang kerumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA, plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa dan dipegang oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dengan menggunakan tangan kanan, pada saat TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG melintas dijalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menuju kerumah saya, yaitu sekira pukul 22.30 wita TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian, selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala kewilayan banjar Kebebeng yang bernama I MADE RAI SUADIANA GARBAWA petugas melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA dan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, dimana pada saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG yaitu pada tangan kanan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG petugas menemukan plastik pembungkus makanan ringan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu, pada saku baju yang dipakai oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim 087788722494, kemudian ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAyaitu pada saku celana yang TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASApakai petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver dengan nomor kartu sim 085926180378 dan dari TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASApetugas juga mengamankan sepeda motor honda Vario warna
hitam No Pol DK 2428 FBM yang TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA kendarai bersama KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, setelah petugas kepolisian melakukan penggeledana terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA dan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG selanjutnya sekira pukul 23.00 wita petugas melakukan penggeledahan di rumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAdi Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana namun dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika, setelah petugas selesai mealkukan penggeledahan di rumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA selanjutnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satresnarkoba polres jembrana;
CHRYSTIANO TANJUNG mengetahuinya setelah dilakukan penimbangan di kantor satresnarkoba polres jembrana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut barat 4,88 gram Brutto atau 4.66 gram netto;
CHRYSTIANO TANJUNG mengetahui 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu tersebut adalah barang yang terlarang di Indonesia tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Kesimpulan:
- Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG mengetahui 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu tersebut adalah barang yang terlarang di Indonesia tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa terdakwa I. NUR MUBAYANA bersama terdakwa II.MUHAIMIN tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut - Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahan 2009 tentang Narkotika
ATAU
Kedua Bahwa ia Terdakwa I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama dengan terdakwa II. KEVIN CHRYSTIANTO TANJUNG pada hari rabu tanggal 9 Juli 2025, sekira pukul 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di Jalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA ajak mengambil tempelan narkotika jenis sabu dan TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menyuruh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk menjemput TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA di lokasi tempat upacara ngaben di Desa Tegalasih, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana;
YASA dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam No Pol DK 2428 FBM dan sebelum berangkat kelokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA sempat menunjukan lokasi tempat mengambil sabunya, setelah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menunjukan alamat dan lokasinya kepada KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, selanjutnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama
TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG berangkat menuju ke lokasi dalam perjalanan menuju kelokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA yang mengendarai sepeda motornya membonceng TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dan setiba di lokasi TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA menyuruh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG untuk turun mengambil plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu di depan gedung serbaguna, sementara TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA masih berada diatas sepeda motor untuk memantau situasi, setelah TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG mengambilnya kemudian TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAbersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG kembali dan dalam perjalanan pulang kerumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA, plastik pembungkus makanan ringan yang berisi 1 (satu) paket sabu tersebut dibawa dan dipegang oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dengan menggunakan tangan kanan, pada saat TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG melintas dijalan Dewi Sri, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana menuju kerumah saya, yaitu sekira pukul 22.30 wita TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG dihentikan dan diamankan oleh petugas kepolisian, selanjutnya dengan disaksikan oleh kepala kewilayan banjar Kebebeng yang bernama I MADE RAI SUADIANA GARBAWA petugas melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA dan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, dimana pada saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG yaitu pada tangan kanan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG petugas menemukan plastik pembungkus makanan ringan yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu, pada saku baju yang dipakai oleh TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim 087788722494, kemudian ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAyaitu pada saku celana yang TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASApakai petugas menemukan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna silver dengan nomor kartu sim 085926180378 dan dari TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASApetugas juga mengamankan sepeda motor honda Vario warna hitam No Pol DK 2428 FBM yang TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA kendarai bersama KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG, setelah petugas kepolisian melakukan penggeledana terhadap TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA dan TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG selanjutnya sekira pukul 23.00 wita petugas melakukan penggeledahan di rumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASAdi Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dangin Tukad, kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana namun dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang yang diduga narkotika, setelah petugas selesai mealkukan penggeledahan di rumah TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA selanjutnya TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor satresnarkoba polres jembrana;
CHRYSTIANO TANJUNG mengetahuinya setelah dilakukan penimbangan di kantor satresnarkoba polres jembrana 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut barat 4,88 gram Brutto atau 4.66 gram netto;
CHRYSTIANO TANJUNG mengetahui 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu-sabu tersebut adalah barang yang terlarang di Indonesia tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Kesimpulan:
- Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG mengetahui 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening jenis sabu- sabu tersebut adalah barang yang terlarang di Indonesia tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa TERDAKWA I. GUSTI KADE PUTRA YASA bersama TERDAKWA II. KEVIN CHRYSTIANO TANJUNG tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu sabu tersebut
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penuntut Umum,
I Wayan Empu Guana Pura,S.H.MH Jaksa Muda/ 198003012007031002 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |