Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Nga YANTI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANTI LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv Ni Putu Eka Yuliarsi SHYANTI LESTARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pernyataan Hibah yang dibuat oleh I Nyoman Sanjaya tertanggal 20 Juni 2021 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menetapkan bahwa hak atas tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam pernyataan hibah tersebut adalah benar telah dihibahkan kepada Pemohon, Yanti Lestari;
  4. Memberikan penetapan bahwa Pernyataan Hibah tersebut dapat dijadikan dasar balik nama atas hak atas tanah dan bangunan yang dihibahkan, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan setempat;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak