Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2024/PN Nga Ni Kadek Serini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Kadek Serini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan demi Hukum bahwa Pemohon Ni Kadek Serini selaku Ibu kandungnya yang mewakili Ni Ketut Nadia Candra Dewi ( 17) tahun, dan Gusde Erlanggia Agus Arya Kuthawa (15) tahun, untuk melakukan Perbuatan Hukum atas harta miliknya tersebut yaitu menjual tanah Sertipikat Hak Milik NIB. 22.01.000001479.0 seluas 9.200 M2, yang terletak di di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana;
3. Menetapkan segala  biaya yang timbul dalam permohonan ini dibenaknan seluruhnya kepada pemohon;
atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak