Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
1.ISMI AZIS KERAF
2.I MADE BAGAS ANANDRA OCTBERYNO LAKSMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 639/N.1.16/Eku.2/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2I Wayan Empu Guana Pura,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMI AZIS KERAF[Penahanan]
2I MADE BAGAS ANANDRA OCTBERYNO LAKSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                            P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-364/N.1.16/Eku.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA          

TERDAKWA I

 

        1. Nama lengkap

:

ISMI AZIS KERAF

 

Nomor Identitas

:

5101051407050002.

 

Tempat lahir

:

Negara.

 

Umur/tanggal lahir

:

18 tahun / 14 Juli 2005.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Udayana Gang 1 Nomor 2, Lingkungan/ Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja.

 

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

        1. Nama lengkap

:

I MADE BAGAS ANANDRA OCTBERYNO LAKSAMANA Alias BAGAS

 

Nomor Identitas

:

5101052107880002.

 

Tempat lahir

:

Denpasar.

 

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 01 Oktober 2002.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Pulau Irian, Lingkungan Menega, RT : 000, RW 000, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/ Kabupaten Jembrana.

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA I DAN TERDAKWA II :
  1.  

Penangkapan

:

  1. Tanggal 30 April 2024 pukul 04.00 WITA.
  2. Tanggal 30 April 2024 pukul 04.00 WITA.
  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Terdakwa I ISMI AZIS KERAF

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024.

 

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Terdakwa I ISMI AZIS KERAF

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Terdakwa I ISMI AZIS KERAF

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

 

  • Terdakwa II I MADE BAGAS ANANDRA OCTBERYNO LAKSAMANA Alias BAGAS Sedang Menjalani Pidana di Rutan Negara.

 

  1. DAKWAAN:

 

---------- Bahwa Terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF dan Terdakwa 2. I MADE BAGAS ANANDRA OCTBERYNO LAKSAMANA Alias BAGAS baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 04.00 wita bertempat di halaman warung wisata/café ayu bagus yang beralamat Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF dan Terdakwa 2. I MADE BAGAS ANANDRA OCTBERYNO LAKSAMANA Alias BAGAS berkumpul bersama saksi I PUTU EKA SUDI PRATAMA, saksi IDA BAGUS KADE DARMA MANUABA, dan seseorang yang bernama KOMANG MAHENDRA dipatung duyung yang beralamat di Desa Delodberawah, lalu sepakat minum di dalam warung wisata/café “ayu bagus” sampai keesokan hari selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 03.00 wita café tersebut dinyatakan tutup dan karena minuman yang dipesan belum habis kemudian Terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF dan Terdakwa 2. I MADE BAGAS ANANDRA OCTBERYNO LAKSAMANA Alias BAGAS pindah minum sambil duduk-duduk di penggak/balai empat tiang/gazebo yang berada dihalaman warung wisata tersebut.
  • Bahwa selanjutnya datang saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA dan bertanya kepada terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF “dari mana” dan terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF menjawab “ saya dari Banjar Tengah anaknya YULI, kenal dengan ibu saya” kemudian di jawab saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA “ibu mu bandar sabu kan dan bapakmu baru masuk penjara kan, saya biasa pakai sabu dan biasa memasukkan orang ke penjara,ibuk kamu bisa saya masukkan penjara“ kemudian di jawab oleh saksi I PUTU EKA SUDI PRATAMA “sudah tidak usah ngomongin itu tidak usah di bahas“ kemudian terdakwa 2. I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA bertanya “bener kalau orang nyabu kuat minum“ kemudian di jawab oleh saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA “ kok tau? pasti pernah makai dan kamu SP ya,pernah berarti kamu makek sama bapakmu ya“ kemudian di jawab oleh terdakwa 2. I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA “tidak pernah, berani tes urine saya”
  • Bahwa kemudian saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA dengan nada keras mengajak Terdakwa 2 I MADE BAGAS ANANDRA OCTBERYNO LAKSAMANA Alias BAGAS keluar dan berkata “ayo keluar berdua naik ke motor aku yang gonceng kita selesaikan diluar“ hingga kemudian paman daripada saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA  yang bernama saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK datang dan langsung bilang “ada apa kok isi ngomong LP itu adikku” kemudian terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF melerai agar tidak terjadi keributan antara saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA dan terdakwa 2. I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA.
  • Bahwa selanjutnya saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA mendorong terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF hingga kepagar lalu memukul terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF akan tetapi berhasil ditangkis dan terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF langsung memukul balik saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA pada bagian wajah di pipi sebelah kanan menyebabkan saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA terjatuh ke tanah lalu saat saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA bangun dan akan memukul terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF dilihat oleh saudara terdakwa 2. I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA kemudian membantu terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF dengan memukul saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA pada bagian wajah.
  • Bahwa melihat kejadian tesebut saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK yang berada disebelah terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF alias ISMI berkata “tidak ikut-ikut” namun saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK mengayunkan tangan kearah wajah terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF alias ISMI sehingga terdakwa 1. ISMI AZIS KERAF alias ISMI menangkisnya dan langsung memukul balik dengan tangan kanan mengepal mengenai saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK sebanyak satu kali mengenai rahang kanan saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK hingga terjatuh ke balai gazebo, setelah terbangun saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK langsung mengayunkan teko yang ada disebelahnya kearah terdakwa 2 I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA hingga terkena tangan kanan terdakwa 2 I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA yang membuat terdakwa 2 I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA marah dan saat saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK duduk menghadap keselatan sementara terdakwa 2 I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA berada didepan saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK menghadap keutara dengan jarak setengah meter langsung mengayunkan tangan kanan dalam posisi mengepal mengenai rahang kiri saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK sebanyak satu kali yang menyebabkan saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK langsung jatuh terlentang di balai gazebo.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 ISMI AZIS KERAF alias ISMI Dan terdakwa 2 I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA, saksi I PUTU GEDE JULI SANTIKA mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :445/448/Pusk.Mdy/VER/2023 tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dwi Kristian Adi Putra,S.Ked yang pada pokoknya menerangkan dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Luka memar dan lecet tekan di bagian kepala dan wajah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari (luka ringan).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1 ISMI AZIS KERAF alias ISMI Dan terdakwa 2 I MADE BAGAS ANANDRA OCTOBERYNO LAKSMANA, saksi I WAYAN BUDIASA alias BUDIK mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :445/449/Pusk.Mdy/VER/2023 tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dwi Kristian Adi Putra,S.Ked yang pada pokoknya menerangkan dengan kesimpulan sebagai berikut :
    • Luka memar di bagian pelipis sisi kanan, luka lecet tekan pada rahang bawah sisi kiri serta luka robek pada pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara, 05 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya  Nip. 19950701202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya