Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2025/PN Nga 1.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
AHMAD FARIZKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 226/n.1.16/Eoh.2/APB/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARIZKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR : PDM-03/N.1.16/Eoh.2/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Tersangka                            :          AHMAD FARIZKI

NIK                                                   :          5202033112850436

Tempat Lahir                                   :          Peresak

Umur/ Tanggal Lahir                       :          40 Tahun/ 31 Desember 1985 Jenis Kelamin     :          Laki-Laki

Suku/ Kewarganegaraan               :          Indonesia

Tempat Tinggal (KTP)                    :    Otak   Desa,   Kelurahan   Mantang,

Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tempat Tinggal (Sekarang)    :    Rumah Kost yang beralamat di Jalan

Denpasar-Singaraja, Desa Werdi Buana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung

Agama                                             :          Islam

Pekerjaan                                        :          Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                      :          SMA Berijazah

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                                   :    tanggal 10 Desember 2024.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                         :    RUTAN    Polres                Jembrana,        sejak tanggal   11    Desember   2024 s/d

tanggal 30 Desember 2024.

      • Perpanjangan Penuntut Umum    :     RUTAN   Polres   Jembrana,   sejak

tanggal   31   Desember   2024   s/d

tanggal 08 Februari 2025.

      • Penuntut Umum                            :    RUTAN Kelas II B Negara, sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d 25

Februari 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

----------Bahwa terdakwa AHMAD FARIZKI pertama mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah helm merk honda warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk realme C2 warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 04.20 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di halaman rumah milik MAHRUS yang beralamat di Banjar Candi Kesuma, Desa Candi Kesuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, kedua mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02 warna CosmicGrey, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y17S warna Glitter Purpel dan uang tunai Rp 2.450.000,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada hari minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Nopember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh

 

orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pertama Berawalnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa AHMAD FARIZKI datang ke warung milik saksi MAHRUS yang beralamat di Banjar Candi Kesuma, Desa Candi Kesuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana bertujuan untuk berbelanja membeli makanan, kemudian setelah selesai makan terdakwa berbicara dengan saksi MAHRUS dan saksi HALIMAH, kemudian sekira pukul 20.00 Wita terdakwa menaruh tas didalam kamar saksi MAHRUS, kemudian terdakwa lanjut mengobrol dengan saksi MARHUS dan HALIMAH, setelah itu pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 04.15 terdakwa menyuruh saksi MAHRUS untuk mandi ke pantai supaya warung milik MAHRUS laris, kemudian setelah itu terdakwa langsung menyuruh saksi HALIMAH untuk pergi ke wc mengambil air wudhu setelah saksi HALIMAH pergi ke wc terdakwa langsung masuk ke kamar saksi MAHRUS mengambil 1 (satu) unit Handphone Mrek Realme C2 warna biru yang ada di atas kasur menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) yang berada di kamar saksi MAHRUS yaitu dengan menggunakan tangan kanan setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa menyimpannya di dalam tas milik terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari kamar saksi MAHRUS terdakwa langsung mengambil helm Honda warna hitam kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah milik MAHRUS tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi MARHUS dan HALIMAH selanjutnya terdakwa langsung pergi menuju ke arah Denpasar.
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) unit Handphone Mrek Realme C2 warna biru dan uang sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa bawa ke wilayah Denpasar untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver, 1 (satu) buah helm, 1 (satu) unit Handphne Mrek Realme C2 warna biru terdakwa pergunakan untuk sehari-hari kemudian untuk uang Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) terdakwa juga pergunakan untuk belanja keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna silver hitam, No Pol DK 4876 WC, Noka : MH1JM8121RK964898, Nosin : JM81E2966544, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat dengan gantungan kunci berbentuk sepatu, 1 (satu) buah helm merk Honda warna hitam, 1 (satu) unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) saksi MAHRUS mengalami kerugian sejumlah Rp. 22.700.000,-(dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wita terdakwa datang ke warung milik saksi NURHASAN yang ada di daerah Klungkung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam No Pol DK 4876 WC kemudian setelah sampai terdakwa memesan sate dan makan sate kemudian setelah selesai makan terdakwa masih duduk- duduk di warung sampai malam. Kemudian sekira pukul 22.00 Wita saksi NURHASAN menutup warung miliknya kemudian saksi NURHASAN hendak melihat cucunya yang ada di Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi NURHASAN kalau terdakwa mau ikut menengok cucunya kemudian NURHASAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV warna merah hitam, No Pol DK 6085 NB, Noka : MH1KF6116LK019219, Nosin : KF61E-1019311 miliknya dan pada saat itu terdakwa menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam No Pol DK 4876 WC beserta kunci kontaknya di depan warung milik NURHASAN, kemudian terdakwa bersama NURHASAN langsung menuju ke rumah cucunya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV warna merah hitam, No Pol DK 6085 NB, Noka : MH1KF6116LK019219, Nosin : KF61E- 1019311 kemudian ditengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan Banjar Gelgel, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung terdakwa meminta berhenti untuk buang air kecil kemudian saksi NURHASAN berhenti di pinggir jalan kemudian setelah terdakwa selesai buang air kecil, terdakwa menyuruh saksi NURHASAN untuk turun dari sepeda motor karena terdakwa yang mau mengendarai sepeda motor tersebut dan pada saat saksi NURHASAN turun dari sepeda motor terdakwa langsung berada di atas sepeda motor selanjutnya terdakwa tanpa seijin dari saksi NURHASAN langsung pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV warna merah hitam, No Pol DK 6085 NB, Noka : MH1KF6116LK019219, Nosin : KF61E-1019311 sedangkan untuk saksi NURHASAN terdakwa tinggalkan di pinggir jalan Banjar Gelgel, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
  • Kedua bahwa pada hari minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa datang ke warung makan muslim “BU NUR” milik FATAHURRAHMAN yang beralamat di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana bertujuan untuk berbelanja membeli makanan kemudian setelah selesai makan terdakwa mengobrol dengan saksi FATAHURRAHMAN selaku pemilik warung dan istrinya bernama NUR HIDAYAH, pada saat ngobrol-ngobrol saksi FATAHURRAHMAN menaruh 2 (dua) handphonenya di atas meja makan kemudian sekira pukul 23.00 Wita terdakwa menyuruh saksi FATAHURRAHMAN untuk menutup warung miliknya kemudian saksi NUR HIDAYAH masuk kedalam rumahnya dan saksi

 

FATAHURRAHMAN pergi ke belakang rumah dikarenakan situasi sepi terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone yang ada diatas meja makan menggunakan tangan kanan kemudian setelah berhasil mengambil handphone terdakwa masukkan 2 (dua) unit handphone tersebut ke kantong celana selanjutnya terdakwa langsung menuju ke arah laci warung kemudian terdakwa langsung membuka laci warung tersebut dan melihat ada uang tunai sejumlah Rp.

2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa langsung mengambil uang tersebut menggunakan tangan kanan dan terdakwa langsung masukkan uang tersebut ke kantong celana tanpa seijin dan sepengetahuan saksi FATUHURAHMAN. Kemudian saksi FATAHURRAHMAN datang kembali ke warung dan terdakwa langsung pamitan dengan saksi FATAHURRAHMAN untuk pulang kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke Denpasar.

  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil barang berupa 2 (dua) unit handphone merk Vivo dan uang tunai Rp 2.450.000,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu) selanjutnya untuk 2 (dua) unit handphone merk Vivo terdakwa pergunakan sendiri sedangkan uang tunai Rp 2.450.000,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu) terdakwa pergunakan untuk membeli handphone bekas sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian uang sebesar Rp. 53.000,-(lima puluh tiga ribu rupiah) terdakwa pergunakan untuk membeli makan dan rokok, dan sisanya Rp 897.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) terdakwa masih simpan untuk bekal terdakwa.
  • akibat perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone merk Vivo dan uang tunai Rp 2.450.000,- (Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu) saksi FATUHURAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.850.000 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-

3 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------

 

 

 

Negara, 13 Februari 2025 PENUNTUT UMUM

 

 
 

 

 

IDA BAGUS GEDE EKA PERMANA PUTRA,SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950701202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya