Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.G/2025/PN Nga 1.YULIATI
2.ARIEF DERMA YULIAWAN
3.ANA RACHIMMATUL AINI
4.RINA HERIYANA
5.RAHMAT YUSUF BACHTIAR
9.I PUTU SUADNYANA
10.I KETUT WIGANGGA
11.NI MADE KARTINI
12.NI NYOMAN SUSILAWATI
13.LUH GEDE SINDY PRATIWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 334/Pdt.G/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIATI
2ARIEF DERMA YULIAWAN
3ANA RACHIMMATUL AINI
4RINA HERIYANA
5RAHMAT YUSUF BACHTIAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Rahadian Muhammad,S.H.YULIATI
2Deni Rahadian Muhammad,S.H.ARIEF DERMA YULIAWAN
3Deni Rahadian Muhammad,S.H.ANA RACHIMMATUL AINI
4Deni Rahadian Muhammad,S.H.RINA HERIYANA
5Deni Rahadian Muhammad,S.H.RAHMAT YUSUF BACHTIAR
Tergugat
NoNama
1I PUTU SUADNYANA
2I KETUT WIGANGGA
3NI MADE KARTINI
4NI NYOMAN SUSILAWATI
5LUH GEDE SINDY PRATIWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1I DEWA NYOMAN ATMAJA,S.H.
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBRANA (Dalam Kapasitasnya Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang dalam Administrasi Pertanahan)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perdamaian No. 70/Pdt.G/2025/PN Nga tertanggal 14 Agustus 2025 BATAL DEMI HUKUM;
3. Menyatakan Akta Perdamaian tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Para Penggugat dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
4. Menyatakan sah, mengikat, dan berkekuatan hukum Perjanjian tanggal 16 Oktober 2013 antara Alm. I Gede Eka Wahyudi dengan Alm. Dirmawan, termasuk terhadap ahli waris masing-masing;
5. Menyatakan Para Penggugat yang merupakan ahli waris almarhum Dirmawan berhak atas 55% bagian tanah objek sengketa;
6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
7. Menyatakan serta memerintahkan bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II wajib tunduk, patuh, dan melaksanakan sepenuhnya setiap amar putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
8. Memerintahkan pemulihan keadaan (restitutio in integrum) sebagaimana kondisi sebelum dibuatnya Akta Perdamaian No. 70/Pdt.G/2025/PN Nga;
9. Memerintahkan agar terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah SHM No. 349 seluas ± 24.550 m?2; atas nama I Ruja alias Pan Juana dengan batas-batas yang sebagaimana diuraikan dalam posita untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) guna menjamin kepastian hukum serta mencegah tindakan pengalihan, pemecahan, pembebanan atau perubahan data oleh para Tergugat selama proses perkara berlangsung;
10. Memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara untuk melaksanakan sita jaminan tersebut sesuai ketentuan hukum;
11. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana) untuk mencatatkan status sita jaminan pada Buku Tanah dan Sertipikat, serta menolak sementara seluruh permohonan peralihan, pembebanan, pemecahan, atau perubahan data pertanahan atas objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidiair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak