Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Nga Lailani Rahma Indah HEPY HARDIANTO PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 943/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lailani Rahma Indah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEPY HARDIANTO PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                         P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-508/N.1.16/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA 

 

Nama lengkap

Nomor Identitas

:

:

HEPY HARDIANTO PURBA.

6474030205860001.

 

Tempat lahir

:

Karanganyar.

 

Umur/tanggal lahir

:

38 tahun / 02 Mei 1986.

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

 

:

 

Jalan Daksa Barat Blok C5 No.22, RT.000/RW.000, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

 

Agama

:

Islam.

 

Pekerjaan

:

BUMD.

 

Pendidikan

:

S1 Teknik.

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 22-05-2024.

 

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, sejak tanggal 23-05-2024 s/d 11-06-2024.

 

Perpanjangan Penahanan PU

:

Rutan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, sejak tanggal 12-06-2024 s/d 21-07-2024.

 

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 18-07-2024 s/d 06-08-2024

 

  1. DAKWAAN:

 

---------- Bahwa Terdakwa HEPY HARDIANTO PURBA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak – tidaknya pada tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Pengadilan Negeri Negara sebagaimana Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa dan keluarga yang telah selesai liburan di Pulau Bali dan ingin kembali ke Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah melalui Gilimanuk, setelah sampai di Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Pulau Bali dan pada saat itulah Saksi I Putu Eka Wardana bersama Saksi Oka Budiawan yang merupakan Anggota Polres Jembrana sedang bertugas di Pos Pemeriksaan Pintu Keluar Bali melaksanakan tugas pemeriksaan secara selektif prioritas terhadap kendaraan yang melintas keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk untuk mengantisipasi kejahatan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap STNK tersebut ditemukan adanya kejanggalan pada STNK yang dimana ketika di teliti dan digunakan pencahayaaan melalui senter tampak goresan halus seperti bekas hapusan pada data-data yang ada di STNK sehingga ada kecurigaan data kendaraan pada STNK bukan merupakan data kendaraan Mitsubishi Xpander yang terpasang No. Pol L 1165 K dengan No. Rangka MK2NCWHANKJ007556 dan No. Mesin 4A91HL0700 yang dibawa oleh terdakwa, dan dari situlah muncul kecurigaan atas asal usul dari kendaraan tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui mendapat mobil Mitsubishi Xpander yang terpasang No. Pol L 1165 K pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat kembali pada bulan Mei tahun 2023 terdakwa menghubungi Saksi Dwie Sulistyanto Aziz Purbocahyono (dilakukan dalam berkas penuntutan terpisah) meminta untuk dicarikan mobil dan akan diberikan kepada ibunya yang berada di Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah namun hanya mempunyai uang sejumlah Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), kemudian setelah berselang 3 (tiga) hari saksi Dwie Sulistyanto Aziz Purbocahyono menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan telah melihat di dalam postingan Facebook  1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Warna Putih Mutiara dengan keterangan harga Rp 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya saksi Dwie Sulistyanto Aziz Purbocahyono mengirimkan beberapa foto 1(satu) unit mobil Mitsubishi Jenis Xpander Warna Putih yang saat itu terpasang No. Pol L 1156 K dengan No. Rangka MK2NCWHANKJ007553  dan nomor mesin 4A9IHL0700. Terdakwa yang saat itu berada di Balikpapan kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) ke nomor rekening BRI milik saksi Dwie Sulistyanto Aziz Purbocahyono. Kemudian saksi Dwie Sulistyanto Aziz Purbocahyono menghubungi kembali, mengatakan sudah berada di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan sudah memeriksa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander yang terpasang No. Pol L 1165 K dengan No. Rangka MK2NCWHANKJ007556,  No. Mesin 4A91HL0700 dengan kondisi bagus namun mobil tersebut hanya mendapatkan STNK saja karena BPKB berada di leasing. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada saksi Dwie Sulistyanto Aziz Purbocahyono “APAKAH MOBIL ITU AMAN? dan saksi Dwie Sulistyanto Aziz Purbocahyono menjawab “AMAN, KARENA BPKB  DAPAT DITEBUS JIKA SUATU SAAT MEMPUNYAI UANG”.  Selanjutnya terdakwa setuju untuk membeli mobil tersebut.
  • Bahwa setelah 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Warna Putih Mutiara yang terpasang No. Pol L 1165 K berhasil di beli oleh saksi Dwie Sulistyanto Aziz Purbocahyono kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Ibu terdakwa di dirumahnya yang beralamat di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah dan dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan  jika terdakwa berkunjung ke rumah Ibu terdakwa dipergunakan untuk berziarah ke makam.
  • Bahwa terdakwa mengetahui harga normal  1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Jenis Expander tahun 2019 adalah Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa HEPY HARDIANTO PURBA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Pertolongan Jahat jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP------------------------------------

 

Negara,     Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

Lailani Rahma Indah Sumekar, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.19950302 202012 2 023

Pihak Dipublikasikan Ya