Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.B/2025/PN Nga | 1.I MADE HENDRAYASA 2.MAULANA ICHSAN,SH |
BARA ANDHIKA TAUFANY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 102/Pid.B/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1706/N,1,16/Eoh,2/APB/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALIKEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-42/N.1.16/Eoh.1/09/2025
Nama lengkap : BARA ANDHIKA TAUFANY Nomor Identitas : 5101010107880100 Tempat lahir : Negara Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 1 Juli 1988. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Nusa Indah Raya, No. 62, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : S1
Penyidik : Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 17-08-2025 s/d 05-09-2025;
s/d 25-09-2025;
s/d 12-10-2025
---------- Bahwa Terdakwa BARA ANDHIKA TAUFANY pada hari Sabtu, 18 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Danau tempe, lingkungan tinyeb, kel. Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Negara, 02 Oktober 2025 Penuntut Umum,
I MADE HENDRAYASA, S.H.Ajun Jaksa Madya NIP. 19960210 202203 1 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |