INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
159/Pdt.G/2025/PN Nga | MARLINA | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Negara | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 159/Pdt.G/2025/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan permohonan & jadwal lelang yang dilakukan TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman kredit dan/atau objek jaminan PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.015.000.000,- (satu miliar lima belas juta rupiah);
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat pada putusan perkara a quo.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR, Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |