Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.SERLY LIKA SARI
GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA Alias EMON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 825/N.1.16/Eoh.2/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2SERLY LIKA SARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA Alias EMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                 P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 22/N.1.16/Eoh.1/05/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA Alias EMON

:     5101022907980001

 

Tempat lahir                                      :     Mendoyo

Umur/tanggal lahir                            :     26 tahun / 27 Juli 1998

Jenis kelamin                                    :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :     Indonesia

Tempat tinggal                                  : Banjar Kepuh, RT.000, RW.000, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana

Agama                                               :  Hindu

Pekerjaan                                          :  Buruh Bangunan

Pendidikan                                        :  SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan                                 :     Tanggal 27 Februari 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                :     Ditahan dalam perkara lain
      • Perpanjangan PU                   :     Ditahan dalam perkara lain
      • Penuntut Umum                    :     Ditahan dalam perkara lain
      • Jenis Penahanan                    :     Ditahan dalam perkara lain

 

 

  1. DAKWAAN:

 

 

-  Bahwa ia GUSTI PUTU AGUS ARDI PUTRA Alias EMON pada hari Jumat tanggal 03

Januari 2025 sekira pukul 23.00 wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wita terdakwa berangkat dari rumah di Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauhtukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dengan menyewa tukang ojek menu ke rumah saksi MADE SUASTIKA di Banjar Wali, D esa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, namun sebelum sampai dirumah saksi MADE SUASTIKA dengan jarak kurang lebih 2 km dari rumah saksi, terdakwa turun dari ojek dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju rumah saksi MADE SUASTIKA;
           
           
 
 
  • Bahwa setelah terdakwa sampai di depan rumah saksi MADE SUASTIKA dan melihat rumah saksi MADE SUASTIKA dalam keadaan sepi sehingga terdakwa memasuki halaman rumah saksi MADE SUASTIKA dengan membuka pintu pagar yang terbuat dari bambu, kemudian terdakwa memasuki kamar tidur dengan membuka pitu kamar yang dalam keadaan tidak terkunci, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk AWESOME A80 yang letaknya diatas tumpukan baju dilantai kamar tidur tersebut dimana 1 (satu) unit handphone tersebut dalam keadaan masih dicas, kemudian terdakwa cabut kabel casnya menungganakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku kanan celana terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saksi MADE SUASTIKA, kemudian terdakwa menuju ke bangunan dapur yang berhadapan pada bagian selatan rumah saksi MADE SUASTIKA, kemudian terdakwa membuka pintu dapur sebelah kiri yang diikat tal i dan terdakwa masuk ke dalam dapur untuk mencari tabung gas namun terdakwa tidak menemukan tabung gas tersebut melainkan terdakwa melihat pada rak dapur milik saksi MADE SUATIKA terdapat uang tunai Rp 170.000,(seratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa langsung mengambilnya menggunakan tangan kanan dan memasukkanya ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa;
  • Bahwa setelah terdakwa masuk ke dalam dapur sebelah kiri dan hanya menemukan uang tunai saja, kemudian terdakwa kembali masuk ke dapur disebelah kanan dan mengambil 1 (satu) buah tabung berwarna hijau dengan berat 3 kg yang masih terpasang dengan selang kompor, kemudian terdakwa dengan terlebih dahulu membuka sambungan selang menggunakan kedua tangan terdakwa dan membawa tabung gas tersebut keluar dengan menggunakan tangan kanan terdakwa;
  • Bahwa pada saat terdakwa membawa keluar tabung gas tersebut dihalaman rumah saksi MADE SUASTIKA terdakwa melihat 1 (satu) buah semprotan merk Top AGRI warna hijau dan terdakwa langsung mendekati semprotan tersebut dan langsung menggendongnya dengan cara mengaitkan selempang yg ada pada semprotan tersebut dibahu terdakwa, kemudian terdakwa langsung bawa pergi dari rumah saksi MADE SUASTIKA;
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil barangbarang tersebut dari rumah saksi MADE SUASTIK, kemudian terdakwa membawa barangbarang tersebut kepada :
    1. Saksi Agung Putu Sri Andayani alias Buk Agung pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025, sekira pukul 10.30 wita di warung miliknya di Banjar Tengah, Desa Mendoyo dauh tukad, Kecamatan Mendoyo, terdakwa menjual 2 (dua) buah tabung gas, yaitu 1 (satu) buah tabung gas warna hijau milik saksi MADE SUASTIKA dan 1 (satu) tabung gas warna hujau milik terdakwa sendiri dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)
    2. I Kadek Budiartono alias Dek Budi pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wita bertempat di sawah milik saski di Banjar Tengah, Desa Mendoyo dauh tukad, Kecamatan Mendoyo, terdakwa menjual 1 (satu) buah semprotan merk Top AGRI warna hijau dengan mengatakan kepada saksi”minta tolong bayar mesin penyemprotan ini Rp 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) biar ada saya gunakan untuk membeli rokok”kemudian saksi hanya membayar Rp 81.000,-(delapan puluh satu ribu rupiah) karena alat semprotan tersebut dalam keadaan rusak dan tanpa dilengkapi alat cas
    3. Ida Bagus Ari Pramana Putra Alias GUS TUPIT pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 08.00 wita dirumah saksi di Banjar Taman, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, terdakwa datang untuk meminta tolong untuk saksi bersedia menggadai 1 (satu) unit HP merk AWESOME type A80 warna hitam yang terdakwa bawa pada saat itu dan saksi mengatakan kepada terdakwa “saya bersedia meminjamkan uang sebesar Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa bersedia kemudian saksi langsung mentrasfer uang melalui rekening milik terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil barangbarang milik saksi MADE SUASTIKA, dimana saksi MADE SUASTIKA adalah kakak kandung dari istri terdakwa (kakak ipar) karena terdakwa tidak memiliki uang dan terdakwa selalu kalah bermain judi slot;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MADE SUASTIKA mengalami kerugian sebesar Rp 2.520.000,-(dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP. -

 

 

, Negara19 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, SH

Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya