1) Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2) Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap tanah sengketa yang dimiliki oleh Tergugat
3) Menyatakan hukum penguasaan tanah warisan/sengketa pipil nomor 22, persil No. 26b, klas II Sertipikat Hal Milik (SHM) Nomor 2955, di Desa Tegal Badeng Timur. Dan selanjutnya tanah tersebut sekarang atas nama I Putu Sudiono/Tergugat, luas 10,40 M2 adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
4) Menyatakan hukum terhadap kesepakatan lisan terkait Tanah sengketa SHM Nomor 2955 Atas Nama I PUTU SUDIONO dengan Penggugat yang berimplikasi terbitnya SHM Nomor 2955 Atas Nama I PUTU SUDIONO telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
5) Menyatakan hukum dari akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah meyebabkan kerugian bagi Penggugat baik Matriil dan Imatriil diantaranya :
Kerugian Matriil sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dan kerugian Imatriil sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah)
6) menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (downgsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) perhari, dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
7) Menyatakan hukum tanah sengketa yang dimiliki oleh Tergugat agar disita dan dimohonkan Eksekusi agar tanah tersebut kembali kepada Penggugat.
8) Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan/verzet/banding maupun kasasi (uit voorrbaar bij voorad).
9) Menghukum kepada tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Ex Aeque At Bono ).