Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Nga 1.Miranda Widyawati,S.H.
2.Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
FITRA RAMDHAN ADYAN PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1031/N.1.16/Eoh.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Miranda Widyawati,S.H.
2Kadek Cintyadewi Permana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA RAMDHAN ADYAN PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Novie Carmelita, S.HFITRA RAMDHAN ADYAN PUTRI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jalan Udayana No. 11 Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana 82213

Telp. (0365) 41164, Fax (0365) 41165, www.kejari-jembrana.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-551/Jbr/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

  Nama Lengkap               :    FITRA RAMADHAN ADYAN PUTRI

  NIK                               :    1871106601970003

Tempat Lahir                 :    Bandar Lampung

Umur / Tgl. Lahir            :    27 Tahun / 26 Januari 1997

Jenis Kelamin                :    Perempuan

Kebangsaan                   :    Indonesia

/ Kewarganegaraan

Tempat Tinggal              :    Sesuai KTP di Jalan Pulau Irian Gang II Nomor 1 Kel/ Desa Dauh Waru Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana

Agama                           :    Hindu

Pekerjaan                       :    Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan                     :    SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

  • Oleh Penyidik Polres Jembrana

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  • Oleh Penuntut Umum

:

Ditahan pada Rutan Klas II B Negara, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

 

P E R T A M A

 

--------- Bahwa Terdakwa FITRA RAMADHAN ADYAN PUTRI, pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Pebruari 2024 bertempat di rumah saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI yang beralamatkan di Lingkungan Pangkung Gondang Kelurahan Sangkaragung Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, “beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kehobongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal Terdakwa yang merupakan salah satu nasabah peminjam uang di usaha kelompok simpan pinjam SEGITA milik saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI, kemudian sekira pada bulan Desember 2023 saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI merekrut Terdakwa sebagai Karyawan di usaha kelompok simpan pinjam SEGITA dengan tugas yaitu memungut angsuran dari nasabah-nasabah peminjam uang yang pembayarannya dilakukan setiap hari.
  • Bahwa adapun proses pengajuan pinjaman di usaha kelompok simpan pinjam SEGITA tersebut adalah pihak nasabah yang ingin mengajukan pinjaman harus terlebih dahulu menyerahkan foto copy KTP Nasabah suami/ isteri, foto copy KK dan foto tempat usaha yang dijalankan nasabah yang mana persyaratan pengajuan pinjaman tersebut diserahkan oleh calon nasabah kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman tersebut kepada saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI, apabila saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI menyetujui maka selanjutnya nasabah datang menemui saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI untuk terlebih dahulu menandatangani Surat Perjanjian kemudian uang dicairkan.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Pebruari 2024 dikarenakan terdapat beberapa nasabah diketahui tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jatuh tempo, kemudian saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI mencari informasi dengan cara menghubungi melalui telepon maupun mendatangi nasabah secara langsung. Bahwa kemudian diketahui oleh saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI bahwa nasabah atas nama ASMANIA, SUNARIA, SRI INDRAWATI dan SITI AISYAH benar pernah mengajukan pinjaman namun hingga saat ini saksi ASMANIA, saksi SUNARIA, saksi SRI INDRAWATI dan saksi SITI AISYAH tersebut tidak pernah mendapatkan pencairan pinjaman.
  • Bahwa saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI merasa sudah pernah melakukan pencairan pinjaman terhadap nasabah atas nama ASMANIA, SUNARIA, SRI INDRAWATI dan SITI AISYAH kemudian setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa bahwa pencairan tersebut dilakukan Terdakwa dengan mendatangkan orang lain yang mengaku sebagai nasabah atas nama ASMANIA, SUNARIA, SRI INDRAWATI dan SITI AISYAH dan menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman nasabah diantaranya :
  • Surat Perjanjian Kelompok Simpan Pinjam SEGITA tertanggal 30 Desember 2023 No Anggota 23447815, dengan lampiran berupa foto copy KTP atas nama ASMANIAH dan foto copy KK dengan nomor 5101010805090635 dengan total pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Surat Perjanjian Kelompok Simpan Pinjam SEGITA tertanggal 15 Januari 2024 No Anggota 2344748, dengan lampiran berupa foto copy KTP atas nama SUNARIA dan foto copy KK dengan nomor 5101051902140002 dengan total pinjaman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Surat Perjanjian Kelompok Simpan Pinjam SEGITA tertanggal 30 Januari 2024 No Anggota 23447785, dengan lampiran berupa foto copy KTP atas nama SRI INDRAWATI dan foto copy KK dengan nomor 5101052505090038 dengan total pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Surat Perjanjian Kelompok Simpan Pinjam SEGITA tertanggal 02 Februari 2024 No Anggota 234477001, dengan lampiran berupa foto copy KTP atas nama SITI AISYAH dan foto copy KK dengan nomor 5101011505090098 dengan total pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa total pinjaman dari nasabah atas nama ASMANIA, SUNARIA, SRI INDRAWATI dan SITI AISYAH tersebut adalah sekira kurang lebih Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan sudah dilakukan pembayaran angsuran sekira kurang lebih sebesar Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI adalah sekira kurang lebih sebesar Rp. 6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

K E D U A

 

--------- Bahwa Terdakwa FITRA RAMADHAN ADYAN PUTRI, pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekira sejak bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Pebruari 2024 bertempat di rumah saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI yang beralamatkan di Lingkungan Pangkung Gondang Kelurahan Sangkaragung Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, “beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa yang merupakan salah satu nasabah peminjam uang di usaha kelompok simpan pinjam SEGITA milik saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI, kemudian sekira pada bulan Desember 2023 saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI merekrut Terdakwa sebagai Karyawan di usaha kelompok simpan pinjam SEGITA dengan tugas yaitu memungut angsuran dari nasabah-nasabah peminjam uang yang pembayarannya dilakukan setiap hari.
  • Bahwa adapun proses pengajuan pinjaman di usaha kelompok simpan pinjam SEGITA tersebut adalah pihak nasabah yang ingin mengajukan pinjaman harus terlebih dahulu menyerahkan foto copy KTP Nasabah suami/ isteri, foto copy KK dan foto tempat usaha yang dijalankan nasabah yang mana persyaratan pengajuan pinjaman tersebut diserahkan oleh calon nasabah kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman tersebut kepada saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI, apabila saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI menyetujui maka selanjutnya nasabah datang menemui saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI untuk terlebih dahulu menandatangani Surat Perjanjian kemudian uang dicairkan.
  • Bahwa kemudian sekira bulan Pebruari 2024 dikarenakan terdapat beberapa nasabah diketahui tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jatuh tempo, kemudian saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI mencari informasi dengan cara menghubungi melalui telepon maupun mendatangi nasabah secara langsung. Bahwa kemudian diketahui oleh saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI bahwa nasabah atas nama ASMANIA, SUNARIA, SRI INDRAWATI dan SITI AISYAH benar pernah mengajukan pinjaman namun hingga saat ini saksi ASMANIA, saksi SUNARIA, saksi SRI INDRAWATI dan saksi SITI AISYAH tersebut tidak pernah mendapatkan pencairan pinjaman.
  • Bahwa saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI merasa sudah pernah melakukan pencairan pinjaman terhadap nasabah atas nama ASMANIA, SUNARIA, SRI INDRAWATI dan SITI AISYAH kemudian setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa bahwa pencairan tersebut dilakukan Terdakwa dengan mendatangkan orang lain yang mengaku sebagai nasabah atas nama ASMANIA, SUNARIA, SRI INDRAWATI dan SITI AISYAH dan menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman nasabah diantaranya :
  • Surat Perjanjian Kelompok Simpan Pinjam SEGITA tertanggal 30 Desember 2023 No Anggota 23447815, dengan lampiran berupa foto copy KTP atas nama ASMANIAH dan foto copy KK dengan nomor 5101010805090635 dengan total pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Surat Perjanjian Kelompok Simpan Pinjam SEGITA tertanggal 15 Januari 2024 No Anggota 2344748, dengan lampiran berupa foto copy KTP atas nama SUNARIA dan foto copy KK dengan nomor 5101051902140002 dengan total pinjaman sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Surat Perjanjian Kelompok Simpan Pinjam SEGITA tertanggal 30 Januari 2024 No Anggota 23447785, dengan lampiran berupa foto copy KTP atas nama SRI INDRAWATI dan foto copy KK dengan nomor 5101052505090038 dengan total pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Surat Perjanjian Kelompok Simpan Pinjam SEGITA tertanggal 02 Februari 2024 No Anggota 234477001, dengan lampiran berupa foto copy KTP atas nama SITI AISYAH dan foto copy KK dengan nomor 5101011505090098 dengan total pinjaman sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa total pinjaman dari nasabah atas nama ASMANIA, SUNARIA, SRI INDRAWATI dan SITI AISYAH tersebut adalah sekira kurang lebih Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan sudah dilakukan pembayaran angsuran sekira kurang lebih sebesar Rp. 2.280.000,- (dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh saksi NI KETUT SRI WIDANI Alias AYU SRI adalah sekira kurang lebih sebesar Rp. 6.220.000,- (enam juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                  

Negara,14 Agustus 2024

Penuntut Umum

 

 

 

MIRANDA WIDYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970916 202012 2 015

 

Pihak Dipublikasikan Ya