Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana Nomor 11 Banjar Tengah, Negara, Jembrana 82213
Telp./Fax. (0365) 41165 Email: infokejarijembrana@gmail.com Website : www.kejari-jembrana.go.id
”Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29 P-29
|
SURAT - DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM -310/JBR/Enz.2/05/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama Terdakwa
|
:
|
MURSID NURDIAN ALIAS DIAN.,
|
NIK
|
:
|
5101040211970002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Melaya Kranjan
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun/ 2 Nopember 1998.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Suku/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Melaya Kranjan Rt/Rw: -, Desa.Melaya , Kecamatan Melaya , Kabupaten Jembrana.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
(Tidak Bekerja)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
TERDAKWA II
Nama Terdakwa
|
:
|
AHMAD AFFAN ALIAS PONGAK
|
NIK
|
:
|
5101042702050003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jembrana
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
19 Tahun/ 27 Pebruari 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Suku/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Melaya Kranjan Rt/Rw: -, Desa.Melaya , Kecamatan Melaya , Kabupaten Jembrana.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD .
|
- PENAHANAN :
- Penangkapan
- Ditahan oleh Penyidik
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tanggal 29 Maret 2024.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 01 April 2024 s/d tanggal 20 April 2024.
Di Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 21 April 2024 s/d tanggal 30 Mei 2024.
Rutan Klas II Negara, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 2 Juni 2024
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I MURSID NURDIAN ALIAS DIAN baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama- sama dengan terdakwa II AHMAD AFFAN ALIAS PONGAK pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 Bertempat di Pertigaan Jalan Cempaka Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan Tindak Pidana percobaan atau pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa berawal dari pertemanan terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian dan terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak yang cukup dekat, sehingga terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak sering datang kerumah terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian yang beralamat dijalan di Banjar Melaya Kerajan Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana kemudian mereka para terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu secara bersama (patungan) yang mana terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian mengeluarkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah para terdakwa bersepakat selanjutnya terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian dengan menggunakan Handphone merk realme dengan nomor handphone 081529442630 menghubungi seseorang yang bernama Baru S (Nomor Whatsapp 081337521891) untuk membeli Narkotika Jenis sabu selanjutnya terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian mentarsfer uang ke Nomor rekening BCA 6113018785 atas nama IRHAM MUSABIQ RIAN sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selang beberapa jam kemudian terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian menerima pesan whatshApp berupa foto dengan keterangan “ # 0.2 jln arah manistutuke utara dari Mts 3 jembrana 300 meter sebelah kanan ditengah sawah ada pohon sesuai gambar bahan terselip diatas pohon, setelah membaca pesan WhatshApp tersebut selanjutnya terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian menuju lokasi dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam silver No. Pol DK 5721 ZZ untuk mengambil tempelan paket sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 10.30 wita, bertempat di Pertigaan Jalan Cempaka Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yang hendak melintas dengan sepeda motor Honda Scopy warna hitam silver No. Pol DK 5721 ZZ milik terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku celana terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian ditemukan 1 (satu) buah HP merk Realme warna ungu silver dengan nomor kartu sim +6281529442630 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI atas nama MURSID NURDIAN dan pada bagian depan dasbord sepeda motor Honda Scopy ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik warna hitam dan dibungkus dengan kotak rokok inmild dan struk bukti transfer uang bank BCA sejumblah Rp 250.000 ke nomor rekening 6113018785 atsas nama IRHAM MUSABIQ RIAN.
- Bahwa kemudian terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian mengakui 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik warna hitam dan dibungkus dengan kotak rokok inmild adalah milik terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian bersama dengan terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak yang saat ini terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak sedang menunggu dirumah terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian di Banjar Melaya Kerajan Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana selanjutnya Petugas Kepolisian menuju rumah terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian dan melihat terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak berada didalam kamar terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian. Saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu sim 083194698234 dan pada kamar tidur terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian ditemukan 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu) dan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek apai gas.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dan identifikasi oleh I Kadek Suwita Sanjaya SH., selaku Penyidik pada Sat Res Narkoba Polres Jembrana pada tanggal 29 Maret 2024 dengan berat keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram brutto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto dan telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium di Bid Labfor Polda Bali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 460/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 3163/2024/NNF adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian dan terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram brutto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa I MURSID NURDIAN ALIAS DIAN dan terdakwa II AHMAD AFFAN ALIAS PONGAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I MURSID NURDIAN ALIAS DIAN dan terdakwa II AHMAD AFFAN ALIAS PONGAK pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 Bertempat di Pertigaan Jalan Cempaka Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa pertemanan terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian dan terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak yang cukup dekat, sehingga terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak sering datang kerumah terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian yang beralamat dijalan di Banjar Melaya Kerajan Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana kemudian mereka para terdakwa bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu secara bersama –sama (patungan) dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian mengeluarkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan paket Narkotika jenis sabu yang mereka beli akan untuk dipergunakan dirumah terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian.
- Selanjutnya terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian dengan menggunakan Handphone merk realme dengan nomor handphone 081529442630 menghubungi seseorang yang bernama Baru S (Nomor Whatsapp 081337521891) untuk membeli Narkotika Jenis sabu dan mentarsfer uang ke Nomor rekening BCA 6113018785 atas nama IRHAM MUSABIQ RIAN sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selang beberapa jam kemudian terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian menerima pesan WhatshApp berupa foto dengan keterangan “ #0.2 jln arah manistutuke utara dari Mts 3 jembrana 300 meter sebelah kanan ditengah sawah ada pohon sesuai gambar bahan terselip diatas pohon, setelah membaca pesan WhatshApp tersebut selanjutnya terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian menuju lokasi dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam silver No. Pol DK 5721 ZZ untuk mengambil tempelan paket sabu.
- Bahwa Selanjutnya pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 10.30 wita, bertempat di Pertigaan Jalan Cempaka Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yang hendak melintas dengan sepeda motor Honda Scopy warna hitam silver No. Pol DK 5721 ZZ milik terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku celana terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian ditemukan 1 (satu) buah HP merk Realme warna ungu silver dengan nomor kartu sim +6281529442630 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI atas nama MURSID NURDIAN dan pada bagian depan dasbord sepeda motor Honda Scopy ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik warna hitam dan dibungkus dengan kotak rokok inmild dan struk bukti transfer uang bank BCA sejumblah Rp 250.000 ke nomor rekening 6113018785 atsas nama IRHAM MUSABIQ RIAN.
- Bahwa terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian mengakui 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam potongan pipet plastik warna hitam dibungkus dengan kotak rokok inmild adalah milik terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian bersama dengan terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak yang saat ini terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak sedang menunggu dirumah terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian di Banjar Melaya Kerajan Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana selanjutnya Petugas Kepolisian menuju rumah terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian dan melihat terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak berada didalam kamar terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian. Saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor kartu sim 083194698234 dan pada kamar tidur terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian ditemukan 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu) dan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah korek apai gas.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan dan identifikasi oleh I Kadek Suwita Sanjaya SH., selaku Penyidik pada Sat Res Narkoba Polres Jembrana pada tanggal 29 Maret 2024 dengan berat keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram brutto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto dan telah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dipergunakan dalam pemeriksaan Laboratorium di Bid Labfor Polda Bali. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 460/NNF/2024 tanggal 01 April 2024 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti Nomor : 3163/2024/NNF adalah benar sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Assessment dari Tim Aseesment Terpadu Nomor :R-/065/IV/KA/PB.06.01/2024 atas nama Mursid Nurdian Alias Dian dan Nomor :R-/066/IV/KA/PB.06.01/2024 atas nama Ahmad Affan Alias Pongak tertanggal 19 April 2024 adalah Seseorang Penyalah Guna Narkotika Jenis Metamfetamina (Shabu) katagori ringan dengan pola penggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika , sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat jalan Intensif selama 3 bulan pada Lembaga Rehabilitasimilik BNN atau Pada Lembaga Rehabilitasi Mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana yketentuan yang berlaku.
- Bahwa Terdakwa I Mursid Nurdian Alias Dian dan terdakwa II Ahmad Affan Alias Pongak bersama- sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang
------Perbuatan terdakwa I MURSID NURDIAN ALIAS DIAN dan terdakwa II AHMAD AFFAN ALIAS PONGAK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) hurup a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-------
Negara, Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM,
NI KETUT CAHAYA LISTIANI, SH.
JAKSA PRATAMA/ NIP. 19850705 200912 2 002
|