Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
I GEDE YOGI MAHENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1545/N.1.16/Eoh.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE YOGI MAHENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                                                          P-29

“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-36./N.1.16/Eoh.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                             :    I GEDE YOGI MAHENDRA

Nomor Identitas                          :    5101010907930004

Tempat lahir                                :    Baluk

Umur/tanggal lahir                      :    32 tahun / 9 Juli 1993

Jenis kelamin                              :    Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                    :    Indonesia.

Tempat tinggal                            :    Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten

Jembrana

Agama                                         :    Hindu

Pekerjaan                                    :    Karyawan Swasta

Pendidikan                                  :    SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

    1. Penangkapan
    2. Penahanan
      • Penyidik

 

:     Tanggal 22 Juli 2025.

 

:     Rutan Polres Jembrana sejak tanggal sejak tanggal 23 Juli /d tanggal 11 Agustus 2025;

 

      • Perpanjang Penuntut Umum         :     Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal sejak tanggal 12

Agustus s/d tanggal 31 Agustus 2025;

      • Jaksa Penuntut Umum                  :     Rutan Kelas II B Negara sejak tanggal 25 Agustus 2025s/d

tanggal 13 September 2025.

 

  1. DAKWAAN

 

--------- Bahwa terdakwa I GEDE YOGI MAHENDRA Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 , sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli Tahun dua ribu dua puluh lima bertempat

di depan Toko Cat Eka Warna milik saksi yang beralamat di Lingkungan Pertukangan, Jalan Kepundung, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang sedang melintas dan berjalan kaki pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 17. 00 Wita di depan toko Cat Eka Warna yang beralamat di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana terdakwa melihat sepeda motor Honda Scoopy, tahun 2014, warna krem merah, Nomor Polisi DK 5101 ZM, Noka : MH1JFG119EK218771, Nosin : JFG1E1223880 yang sedang terpakir tidak terkunci stang dan kunci kontaknya masih berada di rumah kunci serta helm berwarna hitam merk ink berada diatas spion bagian kiri.
  • Bahwa selanjutnya timbul niat terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut, terdakwa mendekati dan langsung mengambil helm berwarna hitam merk ink yang berada diatas spion dengan menggunakan

 

tangan kanannya dan memakainya diatas kepala terdakwa kemudian terdakwa duduk diatas sepeda motor lalu menghidupkan sepeda motor dengan cara memutar kunci kontak sepeda motor dan menstaternya dengan menggunakan tangan kanannya setelah sepeda motor menyala terdakwa langsung meninggalkan tempat tersebut.

  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mendapatkan sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM terdakwa berniat menuju ke kost saksi I Kadek Sudiantara yang beralamat di Banjar Tingas, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung saat diperjalanan tepatnya di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan terdakwa melepas plat nomor kendaraan dan membuang plat tersebut tersebut di pinggir jalan Bajera, Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa sesampai di tempat kost saksi I Kadek Sudiantara di Banjar Tingas, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sebelum terdakwa meninggalkan tempat kost saksi I Kadek Sugiantara terdakwa menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, tahun 2014, warna krem merah, tanpa plat nomor kendaraan, Noka : MH1JFG119EK218771, Nosin : JFG1E1223880, 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam dengan mengatakan jika sepeda motor tersebut adalah milik teman terdakwa.
  • Bahwa saksi Lutfi Hakim tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, tahun 2014, warna krem merah, Nomor Polisi DK 5101 ZM Noka : MH1JFG119EK218771, Nosin : JFG1E1223880, 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) buah helm merk INK warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Lutfi Hakim mengalami kerugian kurang lebih Rp.

17.250.000,- (tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa I GEDE YOGI MAHENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

 

Negara, 04 September2025 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ni Ketut Cahaya Listiani, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19850705 200912 2002

Pihak Dipublikasikan Ya