Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2025/PN Nga | 1.Selma Nabillah,S.H. 2.I MADE HENDRAYASA |
MOH. ROJI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2025/PN Nga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1090/N.1.16/Enz.2/APB/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. REG. PERKARA: PDM-20/N.1.16/Enz.2/06/2025
Nama lengkap Nomor Induk Kependudukan
: MOH. ROJI : 3509120206810003
Tempat lahir : Rogojampi Umur/tanggal lahir : 44 Tahun / 02 Juni 1981 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan Arum, RT. 002, RW. 000, Kelurahan/Desa Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Agama : Islam Pekerjaan : Petani/Pekebun Pendidikan : SMP (Berijazah)
08 Juli 2025
Juni 2025 s/d 06 Juli 2025
PERTAMA --------------Bahwa Terdakwa MOH. ROJI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di depan pasar Gilimanuk, Lingkungan Asri, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
02.00 WITA terdakwa di telephone oleh supir travel yang membawa paket narkotika jenis sabu-
sabu agar terdakwa mengambil paket di depan pasar Gilimanuk, Lingkungan Asri, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Setelah bertemu supir travel, terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa bawa ke toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja, lalu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja kasir. Kemudian terdakwa pergi ke agen brilink di pasar Gilimanuk untuk mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 2.000.000,- ke rekening BCA Nomor 0191236148, kemudian bukti transfer terdakwa kirim pada ABDULLAH melalui pesan aplikasi Whatsapp. Sisa pembayaran akan dibayarkan oleh terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu sudah laku terjual.
19.30 WITA di Jalan Lumba lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, saat terdakwa hendak membeli makan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh petugas kepolisian, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan nomor kartu sim +6285655964228 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan penjual dan pembeli pada saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol : P 6063 LU yang dikendarai oleh terdakwa, pada bagasi bawah jok sepeda motor ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan pipet warna biru 2 (dua) buah dan dikemas menggunakan pipet warna hijau sebanyak 4 (empat) buah dan digulung tisu sebanyak 1 (satu) buah dan 1 (satu) bendel plastik klip. Kemudian dilakukan penggeledahan di toko penjualan tiket online tempat kerja terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang beralamat di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada laci meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet dan 4 (empat) buah tutup bong. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita yang beralamat di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada almari baju kamar tidur terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol : P 6063 LU atas nama MOH. ROJI serta 1 (satu) bendel pipet plastic yang ditemukan pada halaman rumah terdakwa. Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik terdakwa serta penggeledahan pada toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja dan penggeledahan dirumah terdakwa disaksikan oleh Kepala Lingkungan Asri yaitu HENDRA BAGUS SANTOSO.
1.85 gram bruto atau 0,89 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/16/V/2025/Resnarkoba tanggal 9 Mei 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
Barang bukti :
Kesimpulan:
mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
------------- Perbuatan Terdakwa MOH. ROJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------- ATAU KEDUA --------------Bahwa Terdakwa MOH. ROJI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di depan pasar Gilimanuk, Lingkungan Asri, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
02.00 WITA terdakwa di telephone oleh supir travel yang membawa paket narkotika jenis sabu- sabu agar terdakwa mengambil paket di depan pasar Gilimanuk, Lingkungan Asri, Desa/Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Setelah bertemu supir travel, terdakwa menerima paket narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa bawa ke toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja, lalu paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di dalam laci meja kasir. Kemudian terdakwa pergi ke agen brilink di pasar Gilimanuk untuk mentransfer uang pembayaran narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 2.000.000,- ke rekening BCA Nomor 0191236148, kemudian bukti transfer terdakwa kirim pada ABDULLAH melalui pesan aplikasi Whatsapp. Sisa pembayaran akan dibayarkan oleh terdakwa jika narkotika jenis sabu-sabu sudah laku terjual.
19.30 WITA di Jalan Lumba lumba, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, saat terdakwa hendak membeli makan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh petugas kepolisian, ditemukan 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam dengan nomor kartu sim +6285655964228 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan penjual dan pembeli pada saku celana sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol : P 6063 LU yang dikendarai oleh terdakwa, pada bagasi bawah jok sepeda motor ditemukan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan pipet warna biru 2 (dua) buah dan dikemas menggunakan pipet warna hijau sebanyak 4 (empat) buah dan digulung tisu sebanyak 1 (satu) buah dan 1 (satu) bendel plastik klip. Kemudian dilakukan penggeledahan di toko penjualan tiket online tempat kerja terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita yang beralamat di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada laci meja ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok pipet dan 4 (empat) buah tutup bong. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah milik terdakwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita yang beralamat di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada almari baju kamar tidur terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat warna merah dengan No Pol : P 6063 LU atas nama MOH. ROJI serta 1 (satu) bendel pipet plastic yang ditemukan pada halaman rumah terdakwa. Saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik terdakwa serta penggeledahan pada toko penjualan tiket online tempat terdakwa bekerja dan penggeledahan dirumah terdakwa disaksikan oleh Kepala Lingkungan Asri yaitu HENDRA BAGUS SANTOSO.
1.85 gram bruto atau 0,89 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan
Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/16/V/2025/Resnarkoba tanggal 9 Mei 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
Barang bukti :
Kesimpulan:
mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
------------- Perbuatan Terdakwa MOH. ROJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
Selma Nabillah, S.H. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |