Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pernyataan Hibah yang dibuat oleh I Nyoman Sanjaya tertanggal 20 Juni 2021 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menetapkan bahwa hak atas tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam pernyataan hibah tersebut adalah benar telah dihibahkan kepada Pemohon, Yanti Lestari;
- Memberikan penetapan bahwa Pernyataan Hibah tersebut dapat dijadikan dasar balik nama atas hak atas tanah dan bangunan yang dihibahkan, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan setempat;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain mohon penetapan yang tepat dan benar menurut hukum; |