Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA
Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213
Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P - 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-246/N.1.16/Eoh.2/04/2024
- Identitas Terdakawa
Nama Lengkap
|
:
|
I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA
|
Tempat lahir
|
:
|
Negara
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun/tanggal 12 April 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Alamat susuai KTP Jalan Plawa No. 11, Baler Bale Agung, Kel/Desa Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten
Jembrana;
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
Lain-lain / nomor KTP
|
:
|
5102051204950001
|
- Status Penahanan:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 23 – 03 -2024
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 23-03-2024 s/d 11-04-2024;
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 12-04-2024 s/d 21-05-2024;
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Negara, sejak tanggal 22 april 2024 s/d 11 Mei 2024
|
- Dakwaan:
Bahwa ia Terdakwa I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024 bertempat di bertempat di teras warung rumah milik SUTISNO yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik saksi korban SUTISNO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA kumpul-kumpul bersama teman terdakwa di Kebon Baler Bale Agung, kemudian pada saat itu terdakwa berniat untuk mengambil barang karena terdakwa tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa menuju ke rumah saksi SUTISNO yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki kemudian setelah sampai selanjutnya terdakwa masuk kepekarangan rumah saksi SUTISNO dengan cara memanjat tembok bagian depan sebelah kanan rumah kemudian setelah berada didalam pekarangan rumah selanjutnya terdakwa menuju ke teras warung kemudian terdakwa mengambil satu persatu tabung gas berukuran 3 Kg warna hijau dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian setelah terkumpul berjumlah 5 (lima) tabung gas selanjutnya terdakwa menaruhnya diatas tembok rumah saksi SUTISNO, kemudian terdakwa keluar dari rumah SUTISNO dengan memanjat tembok kemudian terdakwa mengambil 5 (lima) tabung gas yang terdakwa taruh diatas tembok selanjutnya terdakwa simpan disebelah barat rumah saksi SUTISNO kemudian sekira pukul 23.15 Wita terdakwa berjalan mencari teman terdakwa di Banjar Tengah bertujuan untuk meminjam sepeda motor, kemudian setelah bertemu dengan teman terdakwa bernama saksi HARY ANDIKA SAPUTRA dan sekira pukul 23.30 wita terdakwa meminjam sepeda miliknya merk Yamaha Soul GT, warna putih, No Pol Dk 4063 ZI, noka : MH31KP001CK049089, nosin : 1KP-049250 serta 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Yamaha Soul GT , kemudian terdakwa langsung menuju ke rumah saksi SUTISNO kemudian terdakwa ambil 5 (lima) tabung gas yang sebelumnya terdakwa taruh disebelah barat rumah SUTISNO kemudian sekira pukul 23.40 terdakwa langsung bawa 5 (lima) tabung gas tersebut dan meletakkanya di dashboard sepeda motor kemudian terdakwa langsung membawa ke jalan Danau Sentai Kelurahan Banjar Tengah kemudian terdakwa simpan 5 (lima) tabung gas tersebut di selokan seputaran jalan Danau Sentai
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 5 (lima) tabung gas Elpigi ukuran 3 Kg warna hijau tersebut untuk dijual agar menghasilkan uang akan tetapi belum berhasil terjual, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian;
- Bahwa pada saat terdakwa mengambil gas terdakwa tidak ada meminta ijin kepada SUTISNO selaku pemilik tabung gas tersebut;
- Bahwa teras warung tersebut masih dalam pekarangan rumah milik saksi SUTISNO yang dikelilingi pagar diantaranya sebelah utara di kelilingi tembok dengan tinggi 1,5 meter dan terdapat pintu gerbang terbuat dari besi, timur dan barat di kelilingi pagar tembok dengan tinggi sekitar 2,5 meter dan sebelah selatan dan sebelah barat di kelilingi oleh tembok rumah Saksi SUTISNO, yang mana dalam pekarangan tempat warung milik Saksi SUTISNO tersebut terdapat rumah tempat tinggal saksi korban sehari-hari;
- Bahwa Kerugian yang saksi SUTISNO alami atas kejadian tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5 KUHP-----
Negara, Mei 2024.
Penuntut Umum,
I Wayan Empu Guana Pura,S.H. Jaksa Muda/ 198003012007031002
|