Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Nga 1.I Gede Oka Sunitra
2.Ni Putu Dika Erna Susanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Nga
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Oka Sunitra
2Ni Putu Dika Erna Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
2. Memberikan izin kepada para pemohon untuk mengganti nama anak angkat para pemohon dari nama Bhama Anzan Danasura menjadi nama I Ketut Evano Nakha Putra Sunitra.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak angkat para pemohon dari nama Bhama Anzan Danasura menjadi nama I Ketut Evano Nakha Putra Sunitra.
4. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama ini paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri Negara diterima oleh para pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Jembrana untuk selanutnya Pejabat Pencatatan Sipil agar membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon, atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak