Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Nga I MADE DARMAWAN alias DEK BASUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE DARMAWAN alias DEK BASUR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Arya Merta, S.H.I MADE DARMAWAN alias DEK BASUR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menetapkan bahwa nama dalam Sertipikat Hak Milik Milik No.529, luas 2350 m2, terletak di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan memakai nama DEK BASUR, dengan nama yang tertera di KTP nomor 5101011212490001 yakni I MADE DARMAWAN adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak