Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
I PUTU SUARDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1368/N.1.16/Eku.2/APB/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2IDA Bagus Gede Eka Permana Putra,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU SUARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

 

P-29

 

NO.REG. PKR : PDM- 18/N.1.16/Eku.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap                                 :    I PUTU SUARDANA.

NIK                                                  :    5101021904750002

Tempat lahir                                     :    Yehembang.

Umur/tanggal lahir                            :    50 Tahun / 19 April 1975.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-Laki. Kewarganegaraan/Kebangsaan        :    Indonesia.

Tempat tinggal                                 : Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkuragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten  Jembrana.  Alamat  KTP

:Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

A g a m a                                         :  Hindu.

Pekerjaan                                        :  Wiraswasta

Pendidikan                                       :  SMA.

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

    1. Penangkapan                             :    Tidak dilakukan penangkapan.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                  :    Tidak dilakukan penahanan.
      • Penuntut Umum                       :    Tidak dilakukan penahanan.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa I PUTU SUARDANA pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Kantor PT. Citra Nusantara Nirmedia (CMN), Jalan Kapuas, Nomor 13, Pojok Tenggara Jembatan Sambolong, Kelurahan Sangkuragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa bekerja di PT. Citra Nusantara Nirmedia (CMN) yang berlamat di Jalan Kapuas, Nomor 13, Pojok Tenggara Jembatan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, bergerak dalam bidang jurnalistik, pemberitaan serta media siber, dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur sekaligus pemilik, sering mengirimkan berita mengenai SPBU di wilayah Kabupaten Jembrana melalui whatsaap

 

dengan nomor 0818228384 kepada saksi DEWI SUPRIANI Alias ANIK YAHYA.

  • Bahwa terdakwa juga sering meminta bantuan kepada saksi DEWI SUPRIANI Alias ANIK YAHYA, untuk biaya kuliah anaknya, istri sakit dan pembelian microphone yang hilang. Karena saksi DEWI SUPRIANI merasa tergangu sehingga pada tanggal 8 April 2024 saksi DEWI SUPRIANI memblokir kontak whatsapp milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 14.38 Wita, saksi DEWI      SUPRIANI   mendapat     pesan             whatsaap     dari  saksi   RICHARD DAMIANUS            PENGAN,    yang berisi  link            https://mediacmn.com/seakan- menjajah-investor-ini-masuk-kabupaten-jembrana-diduga-caplok-sempadan- sungai/ tertanggal 11 April 2024, kemudian saksi DEWI SUPRIANI membuka link tersebut yang isinya :

Pembangunan SPBU 54.822.16 yang berlokasi di jalan raya Denpasar Gilimanuk, wilayah Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, yang area pengembangannya dibangun di atas lahan sewa milik Pemkab Jembrana, diduga telah mencaplok Sempadan Sungai Ijogading dan Tata Ruang Perkotaan. SPBU milik salah seorang Investor di Bali, yang dikenal dengan nama Anik Yahyah tersebut, telah rampung dikerjakan beberapa tahun lalu, dan kini telah beroperasional, setelah diresmikan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, SH. Namun sayangnya, selain membuat bangunan SPBU, Anik Yahya juga diduga telah mencaplok Sempadan Sungai Ijogading dengan membuat beberapa bangunan dengan dalih membuat taman rekreasi gratis.

Salah seorang warga Kelurahan Pendem berinisial IWD mengatakan, bahkan pihaknya mengaku telah pernah menggelar aksi protes diawal pembangunan SPBU ini, lantaran adanya dugaan pencaplokan terhadap Sempadan Sungai Ijogading. "Tak hanya itu, saya sebagai warga bahkan sempat memprotes adanya aksi penebangan pohon perindang jalan, yang mungkin dianggap mengganggu saat pembangunan SPBU itu", terang IWD pada Kamis (11/4).

Sementara itu, Anik Yahya sebagai Owner SPBU tersebut, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan hal itu, namun pihaknya berdalih tidak tahu menahu terkait Sempadan Sungai. "Yang jelas saya sudah izin sewa dari Pemkab Jembrana. Saat itu yang saya tahu, Saya mengadakan MoU dengan Kadis PUPR Kabupaten Jembrana" , terang Anik Yahya.

Anik Yahya menambahkan, bahwa bisnis BBM hanya sampingan saja, bisnis suaminya banyak, diantaranya ada ratusan hektar kelapa sawit di Kalimanan yang tidak akan habis dimakan 7 keturunannya. Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menentukan garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf

(a) ditentukan Sebagai berikut :

  1. Paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.
  2. Paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter
  3. Paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter. Sementara itu Garis Sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagai mana yang di maksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015

 

Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Meskipun dalam Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, sudah menetapkan batas atau jarak antara rumah dan Sungai. Namun walaupun Pemerintah telah menetapkan jarak antara rumah dan sungai, pada hakikatnya rumah tersebut dinyatakan dalam Status quo yang mana secara berkala akan direlokasikan dan ditertibkan. untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, hal ini telah diatur dalam Pasal

15 Ayat (1) yang berbunyi: "Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam Status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai" Di sisi lain, Kadis PUPR Pemkab Jembrana, I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi berdalih bahwa tidak ada pencaplokan Sempadan Sungai atas pembangunan SPBU tersebut. "Tidak ada pencaplokan Sempadan Sungai Ijogading. Pihak investor hanya menata tepian sungai itu, agar menjadi lebih tertata". kata Sudiarta. tak hanya itu, bangunan SPBU tersebut juga disinyalir telah mencaplok Tata Ruang Perkotaan, lantaran bersebelahan tembok dengan Taman Makam Pahlawan. Hal inilah yang memunculkan dugaan, bahwa adanya investor yang masuk seakan telah menjajah di Kabupaten Jembrana. Selanjutnya, warga berharap APH dapat mengusut dan menertibkan atas dugan pencaplokan Sempadan Sungai ljogading di Kabupaten Jembrana ini dan tidak pernah Masuk Angin. (!)

  • Bahwa terkait Link https://mediacmn.com/seakan-menjajah-investor-ini- masuk-kabupaten jembrana-diduga-caplok-sempadan-sungai/ tertanggal 11 April 2024, saksi DEWI SUPRIANI selaku pemilik dari SPBU 54.822.16 yang berlokasi di jalan raya Denpasar Gilimanuk, wilayah Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, merasa pemberitaan atau produk jurnalis tersebut telah menyerang kehormatan atau nama baiknya hingga mengalami kerugian psikis karena telah menimbulkan tekanan mental, keresahan serta mempengaruhi kondisi emosional serta sosial secara signifikan. Dan merasa integritas pribadi saksi DEWI SUPRIANI alias ANIK YAHYA telah diserang secara tidak adil, akibat pemberitaan yang tidak berdasar tersebut.
  • Bahwa Pembangunan SPBU 54.822.16 yang berlokasi di jalan raya Denpasar Gilimanuk, wilayah Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana tidak mencaplok tata ruang perkotaan, karena bangunan SPBU

54.822.16 sudah memiliki Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/167/SKTR/PUPRPKP/2021 tanggal 30 April 2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan wilayah atau Lokasi tempat SPBU 54.822.16 sudah diperuntukan untuk Kawasan perdagangan dan jasa.

  • Bahwa kemudian ijin usaha SPBU 54.822.16 yang berlokasi di jalan raya Denpasar Gilimanuk, wilayah Kelurahan Pendem Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana sudah sesuai Surat Ijin usaha perdangan (SIUP) dengan nama Perusahaan PT. LEONI KARYA MANDIRI dengan nomor Induk Berusaha : 8120106840099 terbit ijin usaha pertama tanggal 8 september 2019 , perubahan ke 7 tanggal 30 Juni 2021 dan Ijin Perjanjian Sewa Tanah milik Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan PT. LEONI KARYA MANDIRI nomor 032/1019/BPKAD/2022 tanggal 22 nopember 2022.
  • Bahwa       saksi       DEWI       SUPRIANI       merasa       isi                 dari         Link https://mediacmn.com/seakan-menjajah-investor-ini-masuk-kabupaten jembrana-diduga-caplok-sempadan-sungai/ tersebut menyerang kehormatan atau nama baiknya, dikarenakan terdapat kalimat “seakan menjajah”. Dimana

 

arti menjajah yaitu menguasai dan memerintah suatu negeri (daerah) atau berarti menaklukkan, menduduki, menginvansi, menundukkan, merebut, namun faktanya saksi DEWI SUPRIANI berinvestasi dalam bisnis SPBU di Kabupaten Jembrana.

  • Bahwa yang membuat dan menggunggah berita dengan judul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” pada tanggal 11 April 2024 dengan linkhttps://mediacmn.com/seakan- menjajah-investor-ini-masuk-kabupaten jembrana-diduga-caplok-sempadan- sungai/ sehingga termuat pada berita media CMN adalah terdakwa sendiri, dengan cara :
    1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita bertempat di Kantor PT. Citra Nusantara Nirmedia, Jalan Kapuas, Nomor 13, Pojok Tenggara Jembatan Sambolong, Kelurahan Sangkuragung, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, terdakwa membuat produk berita jurnalistik dengan judul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai”, kemudian oleh terdakwa produk jurnalis tersebut, di Log In / dimasukan ke Panel website Media CMN.Com, menggunakan Username dan password.
    2. Setelah C Panel terbuka kemudian ada tampilan dengan menu judul, isi berita, gambar, foto penulis berita, kemudian terdakwa memasukkan produk jurnalis kedalam C Panel sesuai dengan menu kolom. Setelah semua terisi produk jurnalis tersebut ada pilihan publikasi dan privasi. kemudian terdakwa memilih publikasi terhadap berita tersebut. Setelah itu terdakwa memilih opsi terbitkan dan berita tersebut bisa langsung dilihat di Website Media CMN.
  • Bahwa karena berita tersebut menyerang kehormatan atau nama baik saksi DEWI SUPRIANI, sehingga saksi DEWI SUPRIANI Alias ANIK YAHYA melalui kuasa hukumnya melaporkan pemberitaan tersebut kepada Dewan Pers, kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 bertempat di Hotel, Kecamatan Kuta, Provinsi Bali, Dewan Pers menggelar pertemuan klarifikasi dengan Pengadu (DEWI SUPRIANI) dan Teradu (Terdakwa I PUTU SUARDANA), menemukan :
    1. Sebelum terbitnya berita yang diadukan, sempat terjadi sejumlah komunikasi antar Pengadu dan Teradu (Pemred sekaligus penulis berita) di luar konteks jurnalistik.
    2. Pengadu memblokir akun WA Teradu, pada tanggal 8 April 2024, karena merasa tidak nyaman dan terganggu privasinya oleh isi pesan- pesan Teradu.
    3. Teradu menayangkan berita yang diadukan 11 April 2024 (tiga hari setelah WA Teradu diblokir Pengadu).
    4. Pengadu bersikeras mengambil langkah hukum dengan mengadukan ke pihak kepolisian karena perilaku Teradu.

Demi pelaksanaan fungsi Dewan Pers antara lain “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan Dewan Pers” sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik maka Dewan Pers, menilai bahwa sengketa media antara Pengadu dan Teradu tidak dapat diselesaikan menggunakan penyelesaian sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena berita yang diadukan mengindikasikan bukan untuk kepentingan umum.

  • Bahwa berdasarkan keterangan     Ahli dari Dewan Pers DIONISIUS DOSI BATA     PUTRA,                  menerangkan                   berita              dengan link https://mediacmn.com/seakan-menjajah-investor-ini-masuk-kabupaten- jembrana-diduga-caplok-sempadan-sungai/ yang diunggah tanggal 11 April 2024, berita tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Demi asas praduga tak bersalah,

 

wartawan memang memakai diksi "diduga" mencaplok Sempadan Sungai Ijogading dan Tata Ruang Perkotaan. Artinya tidak menuduh pemilik SPBU mencaplok. Akan tetapi dalam berita ini, wartawan belum memaparkan fakta empiris dan fakta opini yang memadai guna memperkuat indikasi dugaan pencaplokan atau "seakan menjajah" atau menguasai. Wartawan beri kesempatan bicara kepada pihak terkait yaitu warga yang protes berinisial IWD, pemilik SPBU Anik Yahya dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta. IWD memberi pernyataan pada Kamis (11/4). Namun, wartawan tidak menulis dalam berita itu kapan mewawancarai atau menghubungi Anik Yahya dan I Wayan Sudiarta dan menurut Ahli berita tersebut bukan produk Pers, karena berita yang diadukan mengindikasikan bukan untuk kepentingan umum.

  • Bahwa berdasarkan keterangan Prof.Dr. I WAYAN PASTIKA, M.S selaku Ahli Bahasa menerangkan dari identifikasi kalimat pemberitaan tersebut di atas, analisis Ahli sebagai saksi ahli bahasa adalah seperti ini. Pihak pemilik SPBU

54.822.16 (dalam hal ini DEWI SUPRIANI yang dalam berita disebut dengan nama alias Anik Yahya) dapat saja merasa bahwa berita tersebut telah menyerang kehormatan atau menyerang nama baiknya sebagai pemilik SPBU 54.822.16 karena dia sudah mempunyai izin dan sudah ada MoU dengan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jembrana untuk mendirikan usaha SPBU dimaksud. Selain penggunaan kata “caplok” dan “mencaplok,” juga digunakan kata “menjajah” yang ketiganya merupakan kata-kata yang dapat ditafsirkan menyerang kehormatan atau nama baik orang yang diberitakan. Kata “menjajah”, menurut KBBI, adalah menguasai dan memerintah suatu negeri (daerah) atau berarti menaklukkan, menduduki, menginvansi, menundukkan, merebut. Jadi, kata “menjajah” yang ditujukan kepada DEWI SUPRIANI sebagai investor SPBU di Kabupaten Jembrana tentunya dapat menyerang kehormatan atau nama baik dia sebagai peemilik SPBU. Dia tidak menjajah, tetapi berinvestasi dalam bisnis SPBU di Kabupaten Jembrana. Oleh karena itu, berita yang ditulis oleh penulisnya dapat ditafsirkan bahwa penulisnya telah menuduhkan suatu hal sehingga dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

  • Bahwa    akibat    pemberitaan   dengan   link              https://mediacmn.com/seakan- menjajah-investor-ini-masuk-kabupaten-jembrana-diduga-caplok-sempadan- sungai/, yang dibuat dan diunggah oleh terdakwa, saksi DEWI SUPRIANIA alias ANIK YAHYA merasa pemberitaan tersebut menyerang kehormatan dan nama baiknya, sehingga saksi DEWI SUPRIANI menggadukan/melaporkan pemberitaan tersebut ke Polres Jembrana

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -----------------------------------------

 

Negara, 01 Agustus 2025 PENUNTUT UMUM

 

 

 

SOFYAN HERU, SH.,MH

JAKSA MUDA NIP. 19850915 200501 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya