INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
305/Pdt.G/2024/PN Nga | CHOIRUN NASIHIN | 1.Made Mulyana Soeta 2.Ni Nyoman Duriani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 305/Pdt.G/2024/PN Nga | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah tanah dan bangunan dan atau Ganti Rugi bangunan yang berdiri di tanah HPL No : HGB 593.5/3/B : II /HGB/UMUM/2021 Lingkungan Penginuman Kel. Gilimanuk Kec. Melaya, dengan Luas 375 M2;---------------------------
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi; ------------------------------
5. Menghukum tergugat untuk melakukan Pembayaran yang harus terbayar senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;------------
6. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;----------------------------------------------
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. ------------------------------
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |