Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Nga 1.Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2.Muhammad Faisal Arifudin,S.H.
BADRIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 296/N.1.16/Eoh.2/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Wayan Iustikasari,S.H.
2Muhammad Faisal Arifudin,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-130/Jbr/Eoh.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

BADRIONO

Nomor Identitas

:

5101012609770005

Tempat lahir

:

Lamongan

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 26 September 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Perdagangan

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 22-01-2024;

 2.  Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polsek Negara, sejak tanggal 22-01-2024 s/d 10-02-2024;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Negara, sejak tanggal 11-02-2024 s/d 01-03-2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Negara, sejak tanggal 22-02-2024 s/d 12-03-2024

 

 

C.

DAKWAAN

:

 

 

 

 

------- Bahwa terdakwa BADRIONO pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wita atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Lesehan Erbi, Jl. Jabon, Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Penganiayaan”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wita saat saksi I MADE SETIAWAN dan bersama dengan teman saksi bernama ABID datang ke Lesehan Erbi untuk membawa Freezer yang akan dibeli oleh saksi korban ERNI NOVIANTI, kemudian oleh saksi korban ERNI NOVIANTI diberikan uang muka sebesar Rp 500.000,-(limar ratus ribu rupiah). Karena Lesehan Erbi tersebut lesehan yang dibuka oleh saksi korban maka saksi I MADE SETIAWAN dan teman saksi bernama ABID membawa freezer dan minuman berupa lau (tuak) kemudian memesan makanan. Setelah makanan saksi I MADE SETIAWAN, teman saksi bernama ABID, saksi korban dan terdakwa minum bersama di lesehan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wita saksi I MADE SETIAWAN dan teman saksi ABID mengatakan kepada saksi korban akan pindah ke kedai Maharaja, kemudian saksi korban mengajak terdakwa untuk ikut ke kedai Maharaja namun terdakwa tidak mau mengikuti kemauan saksi korban untuk pindah ke kedai Maharaja dan terjadilah keributan antara terdakwa dengan saksi korban;

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dimana posisi antara terdakwa dengan saksi korban saling berhadapan dengan jarak 50 cm, dimana saksi korban berada disebelah timur sedangkan terdakwa berada disebelah barat dari saksi korban. Kemudian dengan marah-marah memukul terdakwa dengan menggunakan tangan saksi korban hingga mengenai lengan terdakwa. Kemudian terdakwa mendorong dengan menggunakan kedua tangan terdakwa yang menyebabkan saksi korban jatuh kebelakang hingga mengenai freezer pada pelipis kiri dan kepala belakang mengenai lantai, selanjutnya saksi korban bangun dan langsung melempar barang-barang milik terdakwa yang ada pada lesehan erbi hingga rusak. Kemudian lengan sebelah kanan saksi korban ditarik oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa hingga memar. Kemudian saksi korban lari ke luar ke jalan untuk meminta tolong hingga saksi korban bertemu dengan orang yang tidak dikenal kemudian saksi memintanya untuk mengantarkan ke kampung seme untuk bertemu dengan saksi SULAIMI alias SULEM dengan tujuan untuk mengantarkan saksi korban kembali ke lesehan Erbi untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban namun pintu gerbang lesehan tidak dibuka oleh terdakwa, selanjutnya saksi korban meminta tolong kepada saksi SULAIMI Alias SULEM untuk mengantarkan saksi korban ke Polsek Negara untuk melaporkan kejadian yang telah saksi korban alami tersebut;

 

  • Bahwa setelah saksi korban didorong oleh terdakwa saksi korban mengalami sakit dan luka lecet pada pelipis kiri, benjol kepala bagian belakang, lengan kanan memar, saksi korban tidak dapat melakukan aktifitas atau pekerjaan saksi korban berdagang dan saksi korban haris beristirahat kurang lebih sekitar 4 (empat) hari;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/114/Pusk/2024 tanggal 15 Jauari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. GUSTI AYU NINDYA NORMALASARI dengan kesimpulan sebagai berikut :

Pada korban perempuan berumus empat puluh tiga tahun ini, ditemukan luka lecet pada dahi sebelah kiri, luka memar berwarna kemerahan pada tangan sebelah kanan dan luka memar berwarna kulit pada kepala bagian belakang disertai bengkak akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Negara,      Maret 2024

 

Penuntut Umum

 

 

 

NI WAYAN IUSTIKASARI, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19860502 200912 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya