Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2024/PN Nga 1.Martono
2.WAGIMAN
2.SUMARDI
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2024/PN Nga
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Martono
2WAGIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiMartono
2Budi Hartawan, SH, CHt, CiWAGIMAN
Tergugat
NoNama
1SUMARDI
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBRANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa upaya mediasi damai telah Penggugat tempuh namun tidak berhasil untuk itu mohon kepada Majelis Hakim untuk memanggil pihak – pihak yang bersangkutan dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut : ----------------
    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ------------------------------------
    • Menyatakan hukum 3 (tiga) obyek sengketa adalah sah milik Penggugat  -----
    • Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II   beretikad tidak baik karena telah mensertifikatkan obyek sengketa secara melawan hukum.
    • Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Menyatakan batal demi hukum akta jual beli tanah yang dilakukan oleh Tergugat I  karena tidak sah dan cacat hukum cacat yuridis dan cacat formil.
    • Menghukum Tergugat I  untuk mengembalikan tanah beserta bukti-bukti kepemilikannya berupa  : ---------------------------------------------------------------------------

a.     Hak Milik No. 1092/ Desa Yeh Sumbul, tanggal 3 Mei 1995,  Surat Ukur No. 820/1995, Tanggal 16 Maret 1995, Luas : 700 M2 atas nama Pak Salimah, yang terletak di Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali.------------------------------------------------------------------------

b.     Hak milik No 458 / Desa Yeh Sumbul,  Luas : 2930 M2, atas nama Pak Salimah, yang terletak di Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali.------------------------------------------------------

c.      Hak milik No 457 / Desa Yeh Sumbul, Luas : 985 M2,  atas nama Pak Salimah, yang terletak di Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali. -----------------------------------------------------

 

  1. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar isian buku tanah berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri  Negara berupa :

 

-       Hak Milik No. 1092/ Desa Yeh Sumbul, tanggal 3 Mei 1995,  Surat Ukur No. 820/1995, Tanggal 16 Maret 1995, Luas : 700 M2 atas nama Pak Salimah, Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali.--------

-       Hak milik No 458 / Desa Yeh Sumbul,  Luas : 2930 M2, atas nama Pak Salimah.-

-       Hak milik No 457 / Desa Yeh Sumbul, Luas : 985 M2,  atas nama Pak Salimah.---

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sita jaminan kepada penggugat  berupa 3 (tiga) sertifikat yang menjadi obyek sengketa, dengan segala isinya yang tercantum didalam Hak Milik No. 1092/ Desa Yeh Sumbul, tanggal 3 Mei 1995,  Surat Ukur No. 820/1995, Tanggal 16 Maret 1995, Luas : 700 M2 atas nama Pak Salimah, yang terletak di Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali, Hak milik No 458 / Desa Yeh Sumbul,  Luas : 2930 M2, atas nama Pak Salimah, yang terletak di Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali, dan  Hak milik No 457 / Desa Yeh Sumbul, Luas : 985 M2,  atas nama Pak Salimah, yang terletak di Desa Yeh Sumbul,  Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana,  Provinsi Bali.--------------------

 

 

  1. Menyatakan Hukum Surat Pernyataan dan atau amanah tertanggal 20 Nopember 1994 dinyatakan sah demi hukum sebagai surat pernyataan atau amanah dari Salimah Binti Muslim alias Pak Salimah kepada ahli warisnya.  ----------

 

  1. Menghukum Tergugat I  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Dan atau apabila Majelis Hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono).-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak