Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus-LH/2024/PN Nga 1.Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
1.AHMAD SODIKIN
2.SELAMET KHOIRONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 87/Pid.Sus-LH/2024/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 986/N.1.16/Eku.2/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SODIKIN[Penahanan]
2SELAMET KHOIRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213

Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                     P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM-537/N.1.16/Eku.2/07/2024

 

  1. PARA TERDAKWA:

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

AHMAD SODIKIN

Nomor Induk Kependudukan

:

5101011301010002

Tempat lahir

:

Cupel

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 13 Januari 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Banjar Munduk Asem, RT. 002, RW. 003, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan (KTP : Belum/Tidak Bekerja)

Pendidikan

:

SMP sampai Kelas 1

 

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

SELAMET KHOIRONI

Nomor Induk Kependudukan

:

5101011005000008

Tempat lahir

:

Banyubiru

Umur/tanggal lahir

:

24 tahun / 10 Mei 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Desa Banyubiru, Kelurahan Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana (KTP : Lingkungan Kerobokan, RT. 000, RW. 000, Desa Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir (KTP : Karyawan Swasta)

Pendidikan

:

SMP sampai Kelas 2

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Terdakwa I

 

 

  1.  

Penangkapan

:

29 Mei 2024

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 29 Juli 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Terdakwa II

 

 

        1.  

Penangkapan

:

01 Juni 2024

        1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 02 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Jembrana, sejak tanggal 23 Juni 2024 s/d 01 Agustus 2024

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Negara, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN:

------------Bahwa Terdakwa I AHMAD SODIKIN, Terdakwa II SELAMET KHOIRONI dan SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) telah melakukan tindak pidana pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan toko Bahagia Mart,  di Lingkungan Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

 

 

 

 

keterangan Terdakwa I AHMAD SODIKIN, satwa hidup jenis penyu yang diangkut oleh Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI sebelumnya ditangkap oleh saksi I KOMANG SUAMA alias KOMANG dan saksi TAUPIK (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing). Terdakwa II SELAMET KHOIRONI kemudian berhasil diamankan pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WITA di depan kantor Polsek Melaya.

  • Bahwa Terdakwa II SELAMET KHOIRONI berperan membantu mengangkat penyu yang berukuran besar dari sampan ke mobil, menata lokasi penyu diatas mobil, mengikat terpal plastik, dan menjadi sopir 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan plat nomor DK 8281 WB yang disewa dari saksi I KADEK NURAGA, S.H menuju Denpasar. Terdakwa I AHMAD SODIKIN berperan mengambil dan memindahkan satwa jenis penyu tersebut bersama dengan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI dan saksi I KOMANG SUAMA alias KOMANG (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), sedangkan saksi TAUPIK (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) diam di atas perahu fiber miliknya.
  • Bahwa kegiatan menangkap satwa jenis penyu dalam keadaan hidup yang dilakukan oleh saksi I KOMANG SUAMA alias KOMANG dan saksi TAUPIK (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) dan mengangkut satwa jenis penyu dalam keadaan hidup yang dilakukan oleh Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI merupakan perintah dari SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa II SELAMET KHOIRONI menerima upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) dengan rincian Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk biaya sewa kendaraan, Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin kendaraan, Rp. 300. 000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa I AHMAD SODIKIN, dan Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa II SELAMET KHOIRONI.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI, pada saat Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI mengangkut satwa jenis penyu dalam keadaan hidup, SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) melakukan pengawalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan mobil yang sedang dikendarai oleh Terdakwa II SELAMET KHOIRONI dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengangkutan penyu tersebut tidak diketahui oleh petugas Kepolisian, karena Terdakwa I AHMAD SODIKIN, Terdakwa II SELAMET KHOIRONI, dan SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) mengetahui bahwa satwa jenis penyu merupakan satwa dilindungi yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan. Ketika petugas Kepolisian menabrak mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II SELAMET KHOIRONI, Terdakwa I AHMAD SODIKIN, Terdakwa II SELAMET KHOIRONI, dan SITI AMINAH / BUK HAJI TOYIBI (DPO) melarikan diri.
  • Bahwa 12 (dua belas) ekor satwa penyu dalam keadaan hidup yang diangkut oleh para Terdakwa merupakan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau (Chelonia mydas) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Lampiran Nomor 701.

 

-----------Perbuatan Terdakwa I AHMAD SODIKIN dan Terdakwa II SELAMET KHOIRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2)  Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------

 

Negara,     Agustus 2024

Penuntut Umum,

 

 

Putu Wulan Sagita Pradnyani, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971215 202012 2 014

 

Pihak Dipublikasikan Ya