Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2.Selma Nabillah,S.H.
I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 594/N.1.16/Enz.2/APB/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sofyan Heru,S.H.,M.H.
2Selma Nabillah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

 
   

 

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 08 /N.1.16/Enz.2/03/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA

:     5102051204950001

 

Tempat lahir                                      :     Negara

Umur/tanggal lahir                             :     Umur 29 Tahun / 12 April 1995,

Jenis kelamin                                              :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan                                                          :     Indonesia

Tempat tinggal                                  : Alamat KTP Jalan Plawa, No 11, Baler Baleagung, Kelurahan Baler Baleagung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Alamat tinggal saat ini di rumah Kos yang beralamat di Lingkungan Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Agama                                               :     Hindu

Pekerjaan                                          :     Tidak bekerja.

Pendidikan                                         :     SMA (sampai kelas 1).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                :     Tanggal 22 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                 :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025.
      • Perpanjangan PU                  :     Di  Rutan  Polres Jembrana  sejak tanggal  12

Februari 2025 s/d 23 Maret 2025.

      • Penuntut Umum                     :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 12 Maret

2025 s/d 31 Maret 2025.

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------------Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari saksi Nur Haryanto anggota Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat, jika terdakwa I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabusabu, di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan Informasi yang telah diperoleh, selanjutnya saksi Nur Haryanto bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terdakwa.

 

           
     
 
 

 

 

 

  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wita saksi Nur Haryanto bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana melihat terdakwa mengendarai sepeda motor merk APP KTM warna biru No Pol DK 3794 WN berboncengan dengan seorang laki laki, melintas di Jalan Danau Toba, gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian tiba tiba terdakwa berhenti dengan gerakgerik mencurigakan lalu turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju ke arah gang I dan beberapa saat kemudian Terdakwa kembali dan saat mau menaiki sepeda motor. Selanjutnya saksi Nur Haryanto bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan seseorang yang dibonceng yang mengaku bernama saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi I KOMANG DARSAMA selaku kepala lingkungan terusan, saksi Nur Haryanto bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA, dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa yaitu pada tangan kirinya ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim 08774366663426, kemudian pada tudung jaket warna biru yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu dan dari terdakwa juga diamankan sepeda motor merk APP KTM warna biru No Pol DK 3794 WN, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
  • Bahwa terdakwa menerangkan jika 3 (tiga) paket narkotika jenis yang dikemas dengan 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna Mild merupakan narotika jenis sabu milik Bosnya Bagus yang diambil oleh terdakwa di pinggir tembok di jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atas suruhan dari Bosnya Bagus dengan dijanjikan akan diberikan upah sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim 08774366663426 diakui milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Bosnya Bagus terkait dengan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang diambil oleh terdakwa, sedangkan barang bukti sepeda motor merk APP KTM warna biru No Pol DK 3794 WN diakui milik paman terdakwa yang bernama I GUSTI KADE SUDIARSA.
  • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna Mild tersebut rencananya akan terdakwa bawa dan disimpan di rumah tempat kosnya yang beralamat di Lingkungan Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana sambil menunggu perintah selanjutnya dari Bagus,
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 Wita, saksi Nur Haryanto bersama tim opsnal resnarkoba dan terdakwa serta saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA menuju tempat tinggal terdakwa di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Rumah Kos Lingkungan Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, untuk melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan dibawah meja yang ada didalam kamar kos ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Bong dan 1 (satu) buah Korek api gas yang diakui milik terdakwa, setelah melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa bersama saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah di kantor Polres Jembrana, dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, setelah ditimbang beratnya adalah 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram netto, yang terdiri dari:
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram netto kode A1
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram netto kode A2
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram netto kode A3.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis sabu.
  • Bahwa FERDYNANDA RIZALDI AULIA sebelumnya tidak mengetahui jika terdakwa mengajaknya untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan terdakwa juga tidak pernah memberitahu saksi FERDYNANDA RIZALDI AULIA jika terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa saksi FERDYNANDA RIZALDI AULIA tidak melihat pada saat terdakwa mengambil pembungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut karena pada saat terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor terdakwa bilang mau kencing dan terdakwa juga menyuruh saksi FERDYNANDA RIZALDI AULIA untuk menunggu diatas sepeda motor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:93/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 716/2025/NF s/d 718/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 719/2025/NF.

Kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan kode 716/2025/NF s/d 718/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti dengan kode 719/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

----------Perbuatan Terdakwa I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

ATAU KEDUA

 

--------------Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari saksi Nur Haryanto anggota Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mendapatkan informasi dari masyarakat, jika terdakwa I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabusabu, di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Berdasarkan Informasi yang telah diperoleh, selanjutnya saksi Nur Haryanto bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 01.00 Wita saksi Nur Haryanto bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Jembrana melihat terdakwa mengendarai sepeda motor merk APP KTM warna biru No Pol DK 3794 WN berboncengan dengan seorang laki laki, melintas di Jalan Danau Toba, gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, kemudian tiba tiba terdakwa berhenti dengan gerakgerik mencurigakan lalu turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju ke arah gang I dan beberapa saat kemudian Terdakwa kembali dan saat mau menaiki sepeda motor. Selanjutnya saksi Nur Haryanto bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan seseorang yang dibonceng yang mengaku bernama saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA, selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi I KOMANG DARSAMA selaku kepala lingkungan terusan, saksi Nur Haryanto bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA, dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa yaitu pada tangan kirinya ditemukan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru dengan nomor kartu sim 08774366663426, kemudian pada tudung jaket warna biru yang dipakai terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Sampoerna mild yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang digulung dengan tisu dan dari terdakwa juga diamankan sepeda motor merk APP KTM warna biru No Pol DK 3794 WN, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA namun tidak ditemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 Wita, saksi Nur Haryanto bersama tim opsnal resnarkoba dan terdakwa serta saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA menuju tempat tinggal terdakwa di tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Rumah Kos Lingkungan Lelateng, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, untuk melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan dibawah meja yang ada didalam kamar kos ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Bong dan 1 (satu) buah Korek api gas yang diakui milik terdakwa, setelah melakukan penggeledahan selanjutnya terdakwa bersama saksi FERDYNANDA RIZALDY AULIA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah di kantor Polres Jembrana, dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, setelah ditimbang beratnya adalah 2,23 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram netto, yang terdiri dari:
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram netto kode A1
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram netto kode A2
    • 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,74 gram netto kode A3.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
  • Bahwa saksi FERDYNANDA RIZALDI AULIA sebelumnya tidak mengetahui jika terdakwa mengajaknya untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Danau Toba, Gang I, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dan terdakwa juga tidak pernah memberitahu saksi FERDYNANDA RIZALDI AULIA jika terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu.
  • Bahwa saksi FERDYNANDA RIZALDI AULIA tidak melihat pada saat terdakwa mengambil pembungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut karena pada saat terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor terdakwa bilang mau kencing dan terdakwa juga menyuruh saksi FERDYNANDA RIZALDI AULIA untuk menunggu diatas sepeda motor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:93/NNF/2025 tanggal 23 Januari 2025, dengan hasil sebagai berikut :
  1. 3 (tiga) buah plastic klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A3) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 716/2025/NF s/d 718/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 719/2025/NF.

Kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan kode 716/2025/NF s/d 718/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti dengan kode 719/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

----------Perbuatan Terdakwa I GUSTI BAGUS ANDREAWAN PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

Negara, 17 Maret 2025 Penuntut Umum,

 

 

Sofyan Heru, S.H.,M.H.

Jaksa Muda NIP. 198509152005011001

Pihak Dipublikasikan Ya