Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Nga 1.Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
AHMAD RENDI KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1783/N.1.16/Eoh.2/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Ketut Cahaya Listiani,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RENDI KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

 

 

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR : PDM- 46/N.1.16/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                                         :    AHMAD RENDI KURNIAWAN

NIK                                                         :    5101012001990006

Tempat lahir                                            :    Jembrana

Umur/tanggal lahir                                   :    26 tahun / 20 Januari 1999

Jenis Kelamin                                          :    Laki-laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan                  :    Indonesia

Tempat tinggal                                         : Banjar Kembang, RT/RW : 002/002, Desa/kelurahan Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

A g a m a                                                 :    Islam

Pekerjaan                                                 :    Nelayan/Perikanan

Pendidikan                                               :    SMK sampai kelas 1

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Penangkapan                                :     Sejak tanggal 05 Agustus 2025.
    2. Penahanan
      • Penyidik                                    :     Sejak tanggal. 05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025.
      • Perpanjangan Penuntut Umum    :     Sejak tanggal. 25 Agustus 2025   s/d 03 Oktober

2025.

      • Penuntut Umum                         :     Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober

2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

----------Bahwa terdakwa AHMAD RENDI KURNIAWAN Perbuatan Pertama, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Perbuatan Kedua pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Perbuatan Ketiga pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Perbuatan Keempat, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan juni 2024 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Perbuatan Kelima, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana  atau setidak-tidaknya pada suatu

 

tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Perbuatan Keenam, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Perbuatan Ketujuh, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Perbuatan Kedelapan, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan April 2025atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara, Perbuatan Kesembilan, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara , Perbuatan Kesepuluh, pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang berlamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Perbuatan pertama, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan mei 2024 sekira pukul 01.55 Wita terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Banjar Kembang, RT/RW

: 002/002, Desa/kelurahan Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju kearah Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki seorang diri Dimana terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil yang sudah disiapkan sebelumnya. Kemudian sesampainya terdakwa di Gudang pabrik sekira pukul 02.00 Wita, terdakwa masuk kedalam Gudang Pabrik dengan cara memanjat tembok pagar Gudang Pabrik sebelah selatan dan setelah berada didalam Gudang Pabrik terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang masih tergulung di dalam gulungan kayu menggunakan kedua tangannya yang kemudian dipotong oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar hingga mendapat 3 (tiga) potongan kabel dengan panjang total sekitar 33 (tiga puluh tiga) meter.

  • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa kabel tersebut keluar dari Gudang Prabrik dengan cara 3 (tiga) potongan kabel tersebut dipikul oleh terdakwa kemudian memanjat tembok pagar melaluli jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam Gudang, dan setelah berada diluar Gudang pabrik terdakwa menuju kearah Pantai dekat Gudang Pabrik untuk mengupas kabel tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil. Kulit kabel tersebut dibuang oleh terdakwa di semak-semak yang berada dipinggir Pantai sedangkan tembaga kabel tersebut dimaksukkan kedalam karung plastik warna putih yang terdakwa ambil di dalam Gudang Pabrik kemudian karung plastik warna putih tersebut terdakwa sembunyikan di semak-semak yang berada di pinggir Pantai.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.00 Wita terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah no.pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 menjemput saksi AHMAD SAIFURRAHMAN yang berada dirumahnya yang beralamat Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tujuan untuk diajak menjual kabel tembaga yang sudah diambil oleh terdakwa, karena akan diberikan upah 0leh terdakawa maka saksi AHMAD SAIFURRAHMAN menyanggupi ajakan dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD SAIFURRAHMAN mengambil kabel tembaga yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di semak-semak kemudian terdakwa dan

 

saksi AHMAD SAIFURRAHMAN membawa kabel tembaga tersebut pergi menuju gudang rongsokan di Banjar Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana milik saksi WAGIRIN untuk dijual. Bahwa setelah ditimbang, tembaga tersebut mempunyai berat 33 (tiga puluh tiga) kilogram, dimana untuk 1(satu) kilogram dihargai sebesar Rp.90.000,-(Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari penjualan kabel tembaga tersebut. Bahwa terdakwa membagi hasil penjualan kabel tembaga tersebut dengan saksi AHMAD SAIFURRAHMAN Dimana terdakwa mendapat bagian Rp. 2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan saksi AHMAD SAIFURRAHMAN mendapat bagian Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).

  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 33 (tiga puluh tiga) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 33 (tiga puluh tiga) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 11.451.000,-(sebelas juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).
  • Perbuatan kedua, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Mei 2024 sekira pukul 01.40 Wita terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Banjar Kembang, RT/RW

: 002/002, Desa/kelurahan Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju kearah Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki seorang diri Dimana terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil. Kemudian sesampainya terdakwa di Gudang pabrik sekira pukul 02.00 Wita, terdakwa masuk kedalam Gudang Pabrik dengan cara memanjat tembok pagar Gudang Pabrik sebelah selatan dan setelah berada didalam Gudang terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang masih tergulung di dalam gulungan kayu menggunakan kedua tanganya yang kemudian dipotong oleh terdakwa menggunakan1 (satu) bilah pisau besar hingga mendapat 1 (satu) potongan kabel dengan panjang total sekitar 22 (dua puluh dua) meter. Selanjutnya terdakwa membawa kabel tersebut keluar dari Gudang Prabrik dengan cara kabel tersebut dipikul oleh terdakwa kemudian memanjat tembok pagar melalui jalur yang sama ketika terdakwa masuk kedalam Gudang Pabrik. Setelah berada diluar Gudang Pabrik terdakwa menuju kearah pinggir Pantai dekat Gudang Pabrik tersebut untuk mengupas kabel tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil di pinggir Pantai. Kulit kabel tersebut dibakar oleh terdakwa di dipinggir Pantai sedangkan tembaga kabel tersebut dimaksukkan kedalam karung plastik warna putih yang terdakwa ambil di dalam Gudang Pabrik kemudian karung plastik warna putih tersebut terdakwa sembunyikan di semak-semak yang berada di pinggir Pantai.

  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.00 Wita terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah no.pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 kembali menjemput saksi AHMAD SAIFURRAHMAN yang berada dirumahnya yang beralamat Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tujuan untuk diajak menjual kabel tembaga yang sudah diambil oleh terdakwa sebelumnya, karena dijanjikan akan diberikan upah maka saksi AHMAD SAIFURRAHMAN menyanggupi ajakan terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD SAIFURRAHMAN mengambil kabel tembaga yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di semak-semak kemudian terdakwa dan saksi AHMAD SAIFURRAHMAN membawa kabel tembaga tersebut pergi menuju gudang rongsokan milik saksi WAGIRIN yang beralamat di Banjar Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk dijual.
  • Bahwa setelah ditimbang, tembaga tersebut mempunyai berat 22 (dua puluh dua) kilogram, sehingga terdakwa mendapat uang sejumlah Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) dari penjualan kabel tembaga tersebut. Bahwa terdakwa membagi hasil penjualan kabel tembaga tersebut dengan saksi AHMAD SAIFURRAHMAN Dimana terdakwa mendapat bagian Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan saksi AHMAD SAIFURRAHMAN mendapat bagian sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah)
  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 22 (dua puluh dua) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 22 (dua puluh dua) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.643.000,-(tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

 

  • Perbuatan ketiga, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di dermaga yang beralamat di Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa sedang bincang dengan saksi AHMAD MUSTAQIM, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 01.45 pada bulan juni 2024 terdakwa memiliki rencana untuk mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan mengajak saksi AHMAD MUSTAQIM, atas ajakan tersebut saksi AHMAD MUSTAQIM menyanggupinya. Selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD MUSTAQIM mengambil 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil di rumah terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi AHMAD MUSTAQIM pergi menuju ke Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki. Sesampainya di Gudang Pabrik sekira pukul 02.00 Wita terdakwa masuk kedalam Gudang dengan cara memanjat tembok pagar Gudang pabrik, sedangkan saksi AHMAD MUSTAQIM berperan memantau situasi diluar Gudang pabrik. setelah berada didalam Gudang Pabrik terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang masih tergulung di dalam gulungan kayu dengan menggunakan kedua tanganya yang kemudian dipotong oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar hingga mendapat 2 (dua) potongan kabel dengan Panjang total sekitar 14 (empat belas) meter lalu terdakwa memikul kabel tersebut dan membawanya keluar dari Gudang pabrik tersebut dengan cara memanjat tembok pagar Gudang Pabrik melalui jalur yang sama pada saat masuk gudang. Setelah berada diluar Gudang Pabrik terdakwa Bersama saksi AHMAD MUSTAQIM menyembunyikan kabel tersebut di semak-semak pinggir Pantai lalu terdakwa dan saksi AHMAD MUSTAQIM pergi kerumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.00 Wita pada bulan Juni 2024 terdakwa dan saksi AHMAD MUSTAQIM bertemu kembali disemak-semak tempat terdakwa bersama saksi AHMAD MUSTAQIM menyembunyikan kabel tersebut, kemudian terdakwa mengupas kabel tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil yang sudah dibawa dari rumah terdakwa. Sedangkan saksi AHMAD MUSTAQIM bertugas memegang kabel tersebut. Selanjutnya setelah kabel tersebut selesai dikupas, sisa kulit kabel tersebut di bakar dipinggir Pantai dan tembaga kabel teresebut dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih yang sebelumnya terdakwa ambil di Gudang Pabrik tersebut. Kemudian setelah selesai mengupas kabel, saksi AHMAD MUSTAQIM pergi kerumahnya seorang diri untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna White Red, tahun pembuatan 2014, No Pol DK 3020 ZO, Noka : MH1JFJ119EK287487, Nosin : JFJ1E- 1286917, kemudian menjeptut terdakwa yang berada di pinggir Pantai tempat mengupas kabel tersebut. Selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi AHMAD MUSTAQIM pergi menuju gudang rongsokan milik saksi WAGIRIN yang beralamat di Banjar Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk dijual.
  • Bahwa setelah ditimbang, tembaga tersebut mempunyai berat 14 (empat belas) kilogram, sehingga terdakwa mendapat uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan tembaga kabel tersebut. Selanjutnya terdakwa membagi hasil penjualan tembaga kabel tersebut dengan saksi AHMAD MUSTAQIM, terdakwa mendapat bagian Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sedangkan saksi AHMAD SAIFURRAHMAN mendapat bagian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 14 (empat belas) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 14 (empat belas) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 4.858.000,-(empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
  • Perbuatan Keempat, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Juni 2024 sekira pukul 0150 Wita terdakwa berangkat dari rumahnya seorang diri dengan berjalan kaki sambil membawa 1 bilah pisau besar dan 1 bilah pisau kecil menuju kearah Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama. Setelah sampai digudang pabrik sekira Pukul 02.30 Wita terdakwa langsung masuk kedalam Gudang pabrik tersebut dengan cara memanjat tembok pagar Gudang Pabrik bagian Selatan hingga sampai kedalam Gudang Pabrik yang kemudian terdakwa langsung menuju tempat kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 disimpan. Kemudian terdakwa mengambil kabel tersebut menggunakan kedua tangannya yang selanjutnya dipotong oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar hingga mendapat 2 (dua) potongan dengan Panjang total sekitar 40 (empat puluh) meter. Kemudian terdakwa keluar membawa kabel tersebut dengan cara dipikul yang selanjutnya teresangka memanjat tembok pagar Gudang Pabrik melalui jalur yang sama pada saat masuk Gudang hingga sampai diluar Gudang. Selanjutnya terdakwa membawa kabel tersebut kerumahnya dengan cara dipikul dengan berjalan kaki.

 

  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita terdakwa menjemput saksi AHMAD FAISAL MUARIF dirumahnya yang beralamat Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki untuk meminta membantuan mengupas kabel yang sudah diambil oleh terdakwa sebelumnya. Setelah menyetujui permintaan terdakwa, kemudian terdakwa mengupas kabel tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil sedangkan saksi AHMAD FAISAL MUARIF memegang kabel tersebut. Selanjutnya setelah selesai mengupas kabel tersebut, kulit kabel tersebut dibakar oleh terdakwa di belakang rumahnya, lalu tembaga kabel tersebut terdakwa masukkan kedalam karung plastik warna putih yang sebelumnya terdakwa dapatkan di Gudang Pabrik tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa seorang diri pergi menuju ke Gudang rongsokan milik saksi WAGIRIN yang beralamat Banjar Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah no.pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 untuk menjual tembaga kabel yang sudah dikupas sebelumnya. Selanjutnya terdakwa jual dan mendapat uang sejumlah Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 40 (empat puluh) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 40 (empat puluh) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 13.880.000,-(tiga belas juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Perbuatan kelima, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Desember 2024 sekira 16.00 Wita terdakwa datang kerumah saksi AHMAD FAISAL MUARIF yang beralamat Banjar Kembang, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk mengajak mengambil kabel yang berada di Gudang pabrik Sarana Tani Pratama, yang kemudian sepakat bertemu di pinggir Pantai dekat dengan Gudang pabrik tersebut. Selanjutnya pada ke esokan harinya sekira pukul 01.50 Wita terdakwa dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil menuju pinggir pantai yang berada dekat dengan Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama, dan bertemu dengan saksi AHMAD FAISAL MUARIF yang sudah diajak sebelumnya. Kemudian sekira pukul 02.00 Wita terdakwa dan saksi AHMAD FAISAL MUARIF masuk kedalam Gudang pabrik dengan cara memanjat tembok pagar Gudang pabrik sebelah Selatan secara bergantian, lalu setelah berada didalam Gudang Pabrik terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY yang masih tergulung di gulungan kayu dengan menggunakan kedua tangannya sedangkan saksi AHMAD FAISAL MUARIF memegang dan menarik kabel tersebut yang kemudian terdakwa memotong kabel tersebut dengan menggunakan pisau besar hingga putus dangan mendapat 2 (dua) potongan kabel panjang total sekitar 15 Meter.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi AHMAD FAISAL MUARIF keluar dari Gudang pabrik tersebut dengan membawa 2 (dua) potongan kabel dengan cara dipikul dan memanjat pagar tembok melalui jalur yang sama pada saat masuk Gudang Pabrik hingga sampai diluar. Kemudian saat berada diluar Gudang pabrik tersebut, kabel tersebut dikupas oleh terdakwa dan saksi AHMAD FAISAL MUARIF menggunakan pisau kecil dengan cara membelah kabel tersebut kemudian saksi AHMAD FAISAL MUARIF menarikkeluar tembaga kabel tersebut. Kulit kabel tersebut dibakar oleh terdakwa di pinggir Pantai dan tembaga kabel dimasukkan kedalam karung plastik warna putih dan disembunyikan disemak-semak pinggir Pantai dekat Gudang Pabrik yang selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD FAISAL MUARIF pulang kerumhanya masing-masing.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul pukul 09.00 Wita terdakwa dan saksi AHMAD FAISAL MUARIF datang kembali ke tempat terdakwa menyembunyikan kabel tembaga yang telah di kupas sebelumnya, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah no.pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069. kemudian terdakwa bersama dengan saksi AHMAD FAISAL MUARIF pergi membawa karung palstik warna putih tersebut menuju Gudang rongsokan milik saksi WAGIRIN yang beralamat Banjar Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Tembaga kabel tersebut dijual dengan berat sekitar 15 (lima belas) kilogram sehingga uang yang didapatkan sebesar Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan kabel sebesar Rp 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibagi, dimana saksi AHMAD FAISAL MUARIF mendapatkan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa mendapat sebesar Rp

850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 15 (lima belas) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 15 (lima belas) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi

 

SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.205.000,-(lima juta duaratus lima ribu rupiah).

  • Perbuatan Keenam, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Banjar Kembang, RT/RW : 002/002, Desa/kelurahan Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju kearah Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki serta membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil. kemudian sekira pukul 02.00 Wita terdakwa sudah berada di pinggir Pantai dekat dengan Gudang pabrik tersebut dan bertemu dengan saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA yang sudah dijanjikan sebelumnya, kemudian terdakwa, saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA masuk kedalam Gudang pabrik dengan cara memanjat tembok pagar Gudang Pabrik tersebut. pertama terdakwa yang memanjat tembok pagar yang disusul oleh saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA dibelakang terdakwa, kemudian setelah berada di dalam Gudang pabrik terdakwa dan saksi AHMAD FAISAL MUARIF bertugas mengambil dan menarik kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 tersebut yang masih tergulung di gulungan kayu sedangkan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA bertugas memantau situasi.
  • Bahwa selantjutnya saksi AHMAD FAISAL MUARIF mengambil dan menarik kabel tersebut yang masih tergulung di gulungan kayu dengan menggunakan kedua tangannya yang kemudian dipotong oleh terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar hingga menjadi 3 (tiga) potongan dengan Panjang total sekira 34 (tiga puluh empat) Meter. Selanjutnya setelah kabel terpotong menjadi 3 (tiga) potongan, terdakwa, saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA keluar dari Gudang pabrik tersebut masing-masing membawa 1 (satu) potongan kabel yang sudah digulung dengan cara memanjat pagar tembok melalui jalur yang sama pada saat masuk Gudang hingga sampai diluar Gudang, kemudian terdakwa, saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA menuju pinggir Pantai dekat dengan Gudang Pabrik tersebut untuk dikupas dengan cara saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA memegang kabel tersebut kemudian terdakwa membelah kabel tersebut menggunakan 1 (satu) pisau kecil hingga tembaga kabel berhasil dikeluarkan.
  • Bahwa tembaga kabel yang telah didapat dimasukkan ke dalam karung plastik warna putih oleh terdakwa kemudian di sembunyikan di semak-semak pinggir Pantai cupel sedangkan untuk kulit kabel dibuang didalam bebatuan pinggir Pantai tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 10.00 Wita, terdakwa, saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA datang Kembali ke tempat tembaga kabel disembunyikan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah no.pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 untuk dijual ke tempat rongsokan.
  • Bahwa terdakwa, saksi AHMAD FAISAL MUARIF dan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR alias ARGA dengan membawa karung plastik warna putih yang didalamnya terdapat tembaga kabel pergi menuju kearah tegalbadeng dengan mengedarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan tujuan untuk menjual tembaga tersebut ke Gudang rongsokan milik saksi WAGIRIN yang beralamat di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Selanjutnya tembaga kabel tersebut dijual dengan berat sekitar 34 (tiga puluh empat) kilogram sehingga uang yang didapatkan sebesar Rp 3.060.000 (tiga juta enam puluh ribu rupiah), uang tersebut dibagi oleh terdakwa Dimana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.060.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah), saksi AHMAD FAISAL MUARIF mendapatkan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sedangkan saksi anak ARGA MAULANA AZHAR mendapat sebesar Rp

1.000.000 (satu juta rupiah).

  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 34 (tiga puluh empat) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 34 (tiga puluh empat) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 11.798.000,-(sebelas juta tujuh ratus Sembilan puluh depalan ribu rupiah).
  • Perbuatan ketujuh, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Desember 2024 sekira pukul 01.50 Wita terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Banjar Kembang, RT/RW : 002/002, Desa/kelurahan Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju kearah Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan berjalan kaki serta membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil. setelah berada di luar Gudang pabrik sebelah Selatan, sekira pukul 02.00 Wita terdakwa masuk ke dalam pabrik dengan cara memanjat tembok pagar Gudang Pabrik

 

kemudian setelah berada di dalam Gudang Pabrik terdakwa langsung mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 menggunakan kedua tangannya kemudian memotong kabel tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar hingga mendapat 2 (dua) potongan kabel yang panjang total sekitar 34 (tiga puluh empat) meter.

  • bahwa selanjutnya terdakwa membawa kabel tersebut keluar Gudang Pabrik dengan cara kabel tersebut dipikul oleh terdakwa kemudian terdakwa menajat pagar tembok Gudang pabrik lewat jalur yang sama Ketika terdakwa masuk kedalam Gudang pabrik. kemudian terdakwa membawa kabel tersebut kerumahnya dan dikupas oleh terdakwa dengan cara kabel tersebut dibelah menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil hingga tembaga kabel tersebut bisa dikeluarkan yang selanjutnya tembaga kabel tersebut dimasukkan oleh terdakwa kedalam karung plastik putih dan untuk kulit kabel tersebut dibakar oleh terdakwa di belakang rumahnya.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 09.00 Wita terdakwa membawa karung pelastik warna putih yang didalamnya terdapat tembaga kabel yang sudah dikupas sebelumnya pergi ke tempat Gudang rongsokan milik saksi WAGIRIN yang beralamat Banjar Tegalbadeng, Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah no.pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin

: 1KP-579069, setelah sampai terdakwa menjualnya kepada saksi WAGIRIN dengan berat sekira 34 (tiga puluh empat) kilogram dan mendapatkan uang sejumlah Rp.3.100.000,-(tiga juta seratus ribu rupiah).

  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 34 (tiga puluh empat) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 34 (tiga puluh empat) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 11.798.000,-(sebelas juta tujuh ratus Sembilan puluh depalan ribu rupiah).
  • Perbuatan Kedelapan, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wita terdakwa menuju rumah saksi SANDI FERDI FADILLAH yang beralamat di Banjar Ketapang Muara, Dusun Muara Indah, RT/RW: 006/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah dengan No.Pol DK 6816 ZL Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069Kemudian sekira pukul 01.30 WITA terdakwa mengajak saksi SANDI FERDI FADILLAH untuk ngambil kabel di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama, atas ajakan tersebut saksi SANDI FERDI FADILLAH menyanggupinya dan berangkat menuju Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa serta membawa membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil.
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wita sesampainya di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama, terdakwa memarkirkan kendaraannya yang selanjutnya terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH berjalan kaki menuju kearah Pantai bagian Selatan Gudang Pabrik. Kemudian terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH masuk kedalam Gudang pabrik tersebut dengan cara memanjat tembok pagar Gudang pabrik tersebut secara bergantian, setelah berada didalam Gudang pabrik terdakwa berjalan kaki menuju ke tempat kabel kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang di ikuti oleh saksi SANDI FERDI FADILLAH. Selanjutnya terdakwa menarik kabel tersebut yang masih tergulung di gulungan kayu dengan menggunakan kedua tangannya sementara saksi SANDI FERDI FADILLAH berperan memegang kabel tersebut menggunakan kedua tangannya, kemudian terdakwa memotong kabel tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau hingga mendapat 2 (dua) potongan kabel dengan Panjang total 44 (empat puluh empat) meter.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH membawa kabel warna hitam tersebut keluar dari Gudang pabrik dengan cara 1 (satu) potongan kabel warna hitam tersebut dipikul oleh terdakwa dan 1 (satu) potongan kabel warna hitam tersebut dipikul oleh saksi SANDI FERDI FADILLAH yang kemudian keluar dari Gudang pabrik tersebut dengan memanjat tembok pagar Gudang Pabrik melalui jalur yang sama ketika masuk ke dalam Gudang Pabrik tersebut. Kemudian setelah berada di luar Gudang Pabrik terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH membawa kabel tersebut ke pinggir Pantai dekat dengan Gudang Pabrik untuk dikupas dengan cara saksi SANDI FERDI FADILLAH memegang kabel tersebut sedangkan terdakwa berperan membelah kabel tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil hingga tembaga kabel berhasil dikeluarkan. selanjutnya kulit kabel tersebut dibuang ke laut oleh terdakwa dan tembaga kabel tersebut dimasukkan kedalam karung plastik warna putih yang terdakwa dapatkan dekat Semak-semak pinggir Pantai tersebut. Kemudian karung plastik warna putih tersebut di sembunyikan di Semak- semak dekat Pantai kemudian terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH pergi menuju warung milik terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 09.00 WITA terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah kembali menuju Semak-semak pinggir Pantai untuk mengambil tembaga kabel yang telah disembunyikan

 

sebelumnya. Sesampainya di Semak-semak pinggir Pantai terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH mengambil karung palstik warna putih tersebut kemudian terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH pergi membawa karung palstik warna putih tersebut menuju kearah Gudang rongsokan milik saksi SUBARI yang beralamat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk dijual. Selanjutnya karung palstik warna putih tersebut ditimbang dan mendapat berat sekitar 44 (empat puluh empat) kilogram, sehingga terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH mendapat uang sejumlah Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), yang kemudian uang tersebut dibagi oleh terdakwa Dimana saksi SANDI FERDI FADILLAH mendapat uang sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) diambil terdakwa.

  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 44 (empat puluh empat) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 44 (empat puluh empat) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 15.268.000,-(lima belas juta dua ratus enam puluh depalan ribu rupiah).
  • Perbuatan Kesembilan, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH yang berada di warung milik terdakwa yang beralamat di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang sedang berbincang, selanjutnya terdakwa mengajak saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH untuk mengambil kabel di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Atas ajakan tersebut saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH menyanggupinya. Kemudian pada keesokan harinya sekira pukul 01.30 Wita terdakwa, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH berangkat ke Gudang Pabrik dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 dengan posisi terdakwa mengendarai motor yamaha mio GT tersebut sambil membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil sedangkan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dibonceng dibagian belakang dan saksi SANDI FERDI FADILLAH di bonceng di Tengah.
  • Bahwa setelah sampai di sebelah timur gudang pabrik sekira pukul 02.00 Wita, terdakwa saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH berjalan kaki menuju arah Selatan Gudang Pabrik yang kemudian masuk ke dalam Gudang Pabrik dengan cara terdakwa terlebih dahulu memanjat tembok pagar Gudang pabrik kemudian disusul oleh saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH dibelakangnya. Selanjutnya terdakwa saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH menuju ke tempat kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 yang kemudian terdakwa membagi tugas. Terdakwa bertugas memotong kabel menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN berperan memegang kabel warna hitam tersebut dan saksi SANDI FERDI FADILLAH berperan mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya terdakwa memotong kabel tersebut menjadi 3 (tiga) dengan total panjang bagian 16 (enam belas) meter kemudian kabel tersebut digulung oleh terdakwa yang selanjutnya terdakwa saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH yang masing-masing membawa 1 (satu) potongan kabel keluar dari Gudang Pabrik dengan cara kabel tersebut dilempar keluar melewati pagar tembok Gudang pabrik kemudian terdakwa, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH memanjat tembok pagar melalui jalur yang sama ketika masuk ke dalam Gudang pabrik.
  • Bahwa setelah berada di luar gudang pabrik terdakwa, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH pergi menuju kearah Pantai dekat dengan Gudang pabrik tersebut untuk dikupas. Terdakwa berperan mengupas kulit kabel dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil, saksi SANDI FERDI FADILLA berperan memegang kabel dan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN berperan mengeluarkan tembaga dari kulit kabel yang kemudian kabel tersebut di masukkan ke dalam 2 (dua) buah karung plastik warna putih dan untuk kulit kabel dibuang ke laut dekat Gudang Pabrik. Selanjutnya terdakwa, saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN dan saksi SANDI FERDI FADILLAH membawa 2 (dua) buah karung plastic yang didalamnya terdapat tembaga kabel pergi menuju warung milik terdakwa untuk disimpan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 11.30 Wita terdakwa bersama saksi SANDI FERDI FADILLAH mengambil 1 (satu) buah karung plastic yang didalamnya terdapat tembaga kabel pergi menuju ke Gudang rongsokan milik saksi SUBARI yang beralamat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk dijual dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah milik terdakwa. Selanjutnhya tembaga kabel tersebut di timbang dan mempunyai berat 10 (sepuluh) kilogram sehingga total terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH mendapat uang sejumlah Rp.900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada

 

keesokan harinya sekira pukul 11.30 Wita terdakwa Bersama saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN mengambil 1 (satu) buah karung plastik yang didalamnya terdapat tembaga kabel pergi menuju ke Gudang rongsokan milik saksi SUBARI yang beralamat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana untuk dijual dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah milik terdakwa. Selanjutnhya tembaga kabel tersebut di timbang dan mempunyai berat 6 (enam) kilogram sehingga terdakwa mendapat uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Total terdakwa mendapat uang dari penjualan tembaga kabel tersebut sejumlah Rp.1.450.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi oleh terdakwa Dimana saksi SANDI FERDI FADILLAH mendapat uang sejumlah Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi HENDRI HIDAYAT TURRAHAMAN mendapat uang sejumlah Rp. 250.000,-(duaratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sisanya sejumlah Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) diambil terdakwa.

  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 16 (enam belas) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 16 (enam belas) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.552.000,-(lima juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah).
  • Perbuatan Kesepuluh, berawal pada hari dan tanggal yang tidak bisa ditentukan pada bulan April 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa menjemput saksi SANDI FERDI FADILLAH dirumahnya yang beralamat di Banjar Ketapang Muara, Dusun Muara Indah, RT/RW: 006/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah No Pol DK 6816 ZL, Noka : MH31KP00BDJ579050, Nosin : 1KP-579069 untuk menuju ke warung milik terdakwa yang beralamat di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Setibanya di warung milik terdakwa, terdakwa berbincang dengan saksi SANDI FERDI FADILLAH sampai pada esok hari sekitar jam 01.30 Wita, terdakwa menagajak saksi SANDI FERDI FADILLAH untuk kembali mengambil kabel di Gudang pabrik Sarana Tani Pratama yang beralamat di Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, atas ajakan tersebut saksi SANDI FERDI FADILLAH menyanggupinya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH pergi menuju ke Gudang Pabrik tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio GT warna merah milik terdakwa serta membawa 1 (satu) bilah pisau besar dan 1 (satu) bilah pisau kecil. Sekira pukul 02.00 Wita sesampainya di Gudang Pabrik terdakwa memarkir kendaraannya di sebelah barat Gudang Pabrik kemudian terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH berjalan kaki menuju bagian Selatan Gudang Pabrik yang selanjutnya terdakwa dan SANDI FERDI FADILLAH masuk ke Gudang Pabrik dengan cara memanjat tembok pagar Gudang pabrik tersebut secara bergantian. Setelah berada didalam pabrik terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH berjalan kaki menuju tempat kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 disimpan kemudian sesampainya ditempat tersebut, terdakwa berperan memotong kabel warna hitam tersebut menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar sedangkan saksi SANDI FERDI FADILLAH berperan memegang dan menarik kabel warna hitam tersebut. Terdakwa memotong kabel tersebut menjadi 3 bagian dengan Panjang total sekira 55 (lima puluh lima) meter, kemudian terdakwa membawa 2 (dua) potongan kabel dan saksi SANDI FERDI FADILLAH membawa 1 (satu) potongan kabel keluar dari Gudang pabrik tersebut dengan cara 3 (tiga) potongan kabel tersebut dilempar oleh terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH hingga melewati tembok pagar Gudang Pabrik kemudian terdakwa memanjat tembok pagar yang diikuti oleh saksi SANDI FERDI FADILLAH melalui jalur yang sama ketika masuk kedalam Gudang pabrik tersebut.
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi SANDI FERDI FADILLAH berada diluar Gudang pabrik, 3 (tiga) potongan kabel tersebut dibawa ke pinggir Pantai dekat dengan Gudang pabrik teresebut untuk dikupas dengan cara terdakwa mengupas mengguanakan 1 (satu) bilah pisau kecil dan saksi SANDI FERDI FADILLAH mengupas menggunakan menggunakan 1 (satu) bilah pisau besar hingga tembaga kabel berehasil dikeluarkan kemudian tembaga kabel tersebut dimasukkan kedalam karung plastik warna putih yang didapatkan di pinggir Pantai yang kemudian di sembunyikan ke dalam Semak-semak pinggir pantai tersebut. Untuk kulit kabel dibuang oleh terdakwa ke laut, selanjutnya pada pukul 04.00 Wita terdakwa bersama dengan saksi SANDI FERDI FADILLAH pergi menuju ke Gudang rongsokan milik saksi SUBARI yang beralamat di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan mengendarai sepeda motor Yamah Mio GT warna merah milik terdakwa untuk menjual kabel tembaga tersebut namun karena jumlahnya yang banyak sehingga terdakwa meminta saksi SUBARI untuk membawa 1 (satu) unit mobil Suzuki CARRY warna biru muda, No Pol DK 1069 WI mengambil tembaga kabel tersebut yang disembunyikan oleh terdakwa di Semak-semak pinggir Pantai. Kemudian terdakwa Bersama dengan saksi SANDI FERDI FADILLAH dan saksi SUBARI pergi menuju tempat tembaga kabel tersebut disembunyikan. Sesampainya di Semak-semak pinggir Pantai tempat tembaga kabel disembunyikan selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi SANDI FERDI FADILLAH dan saksi SUBARI menaikan kabel

 

tersebut kedalam bak mobil Suzuki CARRY warna biru muda milik saksi SUBARI, setelah itu kabel tersebut dibawa ke gudang rongsokan milik saksi SUBARI untuk ditimbang. Setelah ditimbang berat tembaga kabel tersebut totalnya seberat 55 (lima puluh lima) kilogram sehingga terdakwa mendapatakan uang sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), dimana uang hasil penjualan tersebut terdakwa berikan kepada SANDI FERDI FADILLA sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta Lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendaptakn uang sejumlah Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah).

  • Bahwa uang hasil menjual tembaga kabel tersebut digunakan oleh terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 55 (lima puluh lima) meter tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengambil kabel warna hitam type NYY ukuran 1X240 dengan Panjang total 55 (lima puluh lima) meter tanpa seijin pemiliknya, mengakibatkan Saksi SUNARTO ABOEBAKAR mengalami kerugian sejumlah Rp. 19.085.000,-(Sembilan belas juta delapan puluh lima ribu rupiah).

-   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan

ke 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP

 

Negara, 09 Oktober 2025 Penuntut Umum,

 

 
 

 

 

 

I MADE HENDRAYASA, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 19960210 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya