Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Nga I PUTU GEDE OKA SUKADANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Nga
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU GEDE OKA SUKADANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Menyatakan demi hukum bahwa penggantian nama anak Pemohon dari nama I Putu Krisna Waisnawa menjadi I Putu Agus Narendra
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jembrana agar berdasarkan penetapan ini mengganti nama anak dari : I Putu Krisna Waisnawa menjadi I Putu Agus Narendra yang lahir di Jembrana pada tanggal 26 Agustus 2020sesuai Kutipan Akta Kelahiran No :

5101-LU-13102020-0008 tertanggal 13 Oktober 2020

  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggungkan seluruhnya oleh Pemohon ;

Atau : apabila Hakim Pengadilan Negeri Negara berpendapat lain, mohon                 

          penetapan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ;----

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak