INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 108/Pdt.P/2025/PN Nga | I MADE MERTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ijin Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.P/2025/PN Nga | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk kawin lagi dengan seorang perempuan bernama YUYUN JUMADIAH lahir di Melaya, Tanggal 03-06-1978, selanjutnya menjadi istri kedua Pemohon;-------------------------
3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan seluruhnya kepada Pemohon.----------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
