Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI NEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Nga 1.Selma Nabillah,S.H.
2.I MADE HENDRAYASA
PUTU BAYU SATRIA WIBAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Nga
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1557/N.1.16/Enz.2/APB/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Selma Nabillah,S.H.
2I MADE HENDRAYASA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU BAYU SATRIA WIBAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI JEMBRANA

Jl. Udayana No. 11, Negara, Kabupaten Jembrana, 82213 Telp: (0365) 41164 Fax. (0365) 41165 www.kejari-jembrana.go.id

 

Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. PERKARA: PDM- 29/N.1.16/Enz.2/08/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Induk Kependudukan

 

 

:     PUTU BAYU SATRIA WIBAWA

:     5101041112910003

 

Tempat lahir                                        :     Pangkung Paruk

Umur/tanggal lahir                              :     33 Tahun / 14 Desember 1991

Jenis kelamin                                      :     Laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan              :     Indonesia

Tempat tinggal                                    :     Banjar Pangkung Dedari, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana

Agama                                                :     Hindu

Pekerjaan                                            :     Transportasi (Supir Truk Pasir)

Pendidikan                                          :     SMK (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan                                  :     Tanggal 03 Agustus 2025
    2. Penahanan
      • Penyidik                                  :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025
      • Perpanjangan PU                     :     Di Rutan Polres Jembrana sejak tanggal 25 Agustus 2025

s/d 03 Oktober 2025

      • Penuntut Umum                      :     Di Rutan Negara Kelas II B di Negara sejak tanggal 27

Agustus 2025 s/d 15 September 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa PUTU BAYU SATRIA WIBAWA pada hari Minggu tanggal 03 Agustus

2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di bawah pohon gamal yang berada di pinggir Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WITA, saat terdakwa sedang membongkar muatan pasir di Depo Pasir yang beralamat di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa dihubungi oleh teman yang bernama AHYAR (DPO) melalui pesan aplikasi Whatsapp dengan nomor +6283122634622, terdakwa diminta untuk mangambil narkotika jenis sabu dan menempelnya di tempat yang ditentukan oleh AHYAR, dengan dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tempat menempel. kemudian terdakwa bersedia untuk melakukannya. Selanjutnya sekira

 

pukul 10.45 WITA, terdakwa menerima pesan Whatsapp dari AHYAR yang berisi foto lokasi dan alamat Google Maps tempat untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa mengetahui lokasinya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah Nomor Polisi DK 5614 ZP milik WAYAN KERTIYASA dengan beralasan untuk dibawa ke rumah sakit umum. Setelah disetujui oleh WAYAN KERTIYASA, lalu terdakwa berangkat seorang diri menuju lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa sampai dilokasi, lalu terdakwa turun dari sepeda motor kemudian mengambil pembungkus rokok Marllboro putih yang berisi 5 (lima) paket sabu di bawah pohon gamal yang berada di pinggir Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan pada celana yang dikenakan. Kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanan pulang sekira pukul 11.00 WITA, namun dalam perjalanan saat melintas di Jalan Sedap malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana.

  • Bahwa petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana. melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor terdakwa di tempat terdakwa di amankan yang beralamat di Jalan Sedap malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan disaksikan oleh kepala kewilayahan Banjar Tegal Badeng yang bernama I PUTU ARDIS YOGA PRATAMA. Pada saat penggeledahan di temukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Marllboro putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu pada saku celana sebelah kanan yang di kenakan oleh terdakwa, lalu 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim

+6285338439673 pada saku celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan pada sepeda motor honda scoopy warna hitam merah dengan No Pol : DK 5614 ZP yang terdakwa kendarai, lalu ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna hitam merah dengan No Pol : DK 5614 ZP atas nama NI MADE JUNIASIH.

  • Bahwa sekira pukul 12.00 WITA petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. dengan disaksikan oleh Perangkat Desa atas nama I KOMANG JULIANTARA. Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu), 7 (tujuh) buah plastik klip dan 1 (satu) buah sendok pipet bertempat di lantai kamar gudang yang merupakan barang-barang milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali disuruh oleh AHYAR untuk mengambil dan menempel narkotika jenis sabu, yaitu pertama pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025, terdakwa diberi narkotika jenis sabu untuk di tempel sebanyak 10 (sepuluh) Paket, lalu diberikan upah oleh AHYAR sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) karena telah menempel 10 (sepuluh) paket dan kedua pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sebanyak 5 (lima) paket.
  • Bahwa tujuan terdakwa bersedia disuruh mengambil dan menempel narkotika jenis sabu agar mendapat upah berupa uang untuk biaya istri terdakwa berobat dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis dari AHYAR.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/27/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 3 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 5,68 gram bruto atau 4,68 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/27/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 3

 

Agustus 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1153/NNF/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti :

    1. 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10582/2025/NF s/d 10586/2025/NF;
    2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 10587/2025/NF.

 

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10582/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10583/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10584/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10585/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10586/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10587/2025/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

Kesimpulan:

    1. Nomor Barang Bukti 10582/2025/NF s/d 10586/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
    2. 10587/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

 

--------------Perbuatan Terdakwa PUTU BAYU SATRIA WIBAWAsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

ATAU KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa PUTU BAYU SATRIA WIBAWA pada hari Minggu tanggal 03 Agustus

2025 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di bawah pohon gamal yang berada di pinggir Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WITA, saat terdakwa sedang membongkar muatan pasir di Depo Pasir yang beralamat di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Terdakwa dihubungi oleh teman yang bernama AHYAR (DPO) melalui pesan aplikasi Whatsapp dengan nomor +6283122634622, terdakwa diminta untuk mangambil narkotika jenis sabu dan menempelnya di tempat yang ditentukan oleh AHYAR, dengan dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) tempat menempel. kemudian terdakwa bersedia untuk melakukannya. Selanjutnya sekira pukul 10.45 WITA, terdakwa menerima pesan Whatsapp dari AHYAR yang berisi foto lokasi

 

dan alamat Google Maps tempat untuk mengambil narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa mengetahui lokasinya, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah Nomor Polisi DK 5614 ZP milik WAYAN KERTIYASA dengan beralasan untuk dibawa ke rumah sakit umum. Setelah disetujui oleh WAYAN KERTIYASA, lalu terdakwa berangkat seorang diri menuju lokasi tempat mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Setelah terdakwa sampai dilokasi, lalu terdakwa turun dari sepeda motor kemudian mengambil pembungkus rokok Marllboro putih yang berisi 5 (lima) paket sabu di bawah pohon gamal yang berada di pinggir Jalan Sedap Malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa simpan disaku celana sebelah kanan pada celana yang dikenakan. Kemudian terdakwa kembali melanjutkan perjalanan pulang sekira pukul 11.00 WITA, namun dalam perjalanan saat melintas di Jalan Sedap malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana.

  • Bahwa petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana. melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor terdakwa di tempat terdakwa di amankan yang beralamat di Jalan Sedap malam, Banjar Tegal Badeng, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan disaksikan oleh kepala kewilayahan Banjar Tegal Badeng yang bernama I PUTU ARDIS YOGA PRATAMA. Pada saat penggeledahan di temukan 1 (satu) buah pembungkus rokok Marllboro putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu pada saku celana sebelah kanan yang di kenakan oleh terdakwa, lalu 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor kartu sim

+6285338439673 pada saku celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan pada sepeda motor honda scoopy warna hitam merah dengan No Pol : DK 5614 ZP yang terdakwa kendarai, lalu ditemukan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda scoopy warna hitam merah dengan No Pol : DK 5614 ZP atas nama NI MADE JUNIASIH.

  • Bahwa sekira pukul 12.00 WITA petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. dengan disaksikan oleh Perangkat Desa atas nama I KOMANG JULIANTARA. Saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah Bong (alat isap sabu), 7 (tujuh) buah plastik klip dan 1 (satu) buah sendok pipet bertempat di lantai kamar gudang yang merupakan barang-barang milik terdakwa.
  • Bahwa tujuan terdakwa bersedia disuruh mengambil dan menempel narkotika jenis sabu agar mendapat upah berupa uang untuk biaya istri terdakwa berobat dan dapat menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis dari AHYAR.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan/Perhitungan dan/atau Identifikasi Barang Bukti Nartkotika Nomor : SP.Sita/27/VIII/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 3 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Res Narkoba Polres Jembrana selaku penyidik I GEDE ALIT DARMANA, S.H.,M.H. dengan hasil penimbangan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 5,68 gram bruto atau 4,68 gram netto dan telah dilakukan penyisihan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/27/VIII/2025/Resnarkoba tanggal 3 Agustus 2025 masing-masing sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk keperluan pemeriksaan laboratoris di Bid Labfor Polda Bali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali Nomor Lab: 1153/NNF/2025 tanggal 4 Agustus 2025, dengan hasil sebagai berikut :

 

Barang bukti :

    1. 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A5) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10582/2025/NF s/d 10586/2025/NF;
    2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 10587/2025/NF.

 

Nomor Barang

Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

10582/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10583/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10584/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10585/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10586/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

10587/2025/NF

(-) Negatip

(-) Negatip Narkotika/Psikotropika

 

Kesimpulan:

  1. Nomor Barang Bukti 10582/2025/NF s/d 10586/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 10587/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak

mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa PUTU BAYU SATRIA WIBAWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

 

 

 

Negara, 08 September 2025 Penuntut Umum,

 

 

 

Selma Nabillah, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961130 202012 2 020

Pihak Dipublikasikan Ya